Jakarta, FORTUNE - Australia hari ini resmi melakukan pembatasan penggunaaan media sosial untuk anak-anak berusia kurang dari 16. Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan Indonesia telah memiliki aturan yang sama, yakni PP Tunas (Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak) yang diresmikan sejak Maret 2025 dan sekarang dalam masa transisi.
“Kita sekarang sedang masa transisi persiapan dengan para panggung besar untuk kemudian mudah-mudahan waktu satu tahun pada Maret 2026 bisa mulai kita melakukan,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia, Meutya Hafid, di Jakarta, Rabu (10/12).
Peraturan ini juga akan diikuti oleh banyak negara, termasuk Malaysia, yang baru akan memulai perancangan, dan juga di negara-negara Eropa yang saat ini mulai memperkenalkan aturan ini kepada publik.
“Untuk konsultasi publiknya sudah lewat. Aturannya sudah jadi. Ini menunggu implementasi. Mudah-mudahan tahun depan bulan Maret sudah mulai bisa kita laksanakan,” katanya.
Meutya membagikan sejumlah poin utama PP Tunas. Pertama, pelarangan platform untuk melakukan profiling terhadap data anak.
Kemudian setelah itu, penundaan usia anak untuk masuk ke ranah penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Komdigi akan mengklasifikasi platform menjadi dua tipe, yakni risiko rendah dan risiko tinggi.
Ketika masuk ke risiko tinggi, maka anak berusia minimal 16 tahun dapat melakukan pendaftaran akun media sosial dengan pendampingan orang tua. Ketika telah berusia di atas 18, mereka baru betul-betul bisa mandiri.
Untuk platform yang beresiko rendah, anak-anak berusia 13 sudah mulai dapat mengakses media sosial dengan pendampingan orang tua.
Dalam penerapannya, pemerintah akan memberikan sanksi administrasi dan denda.
“Tapi kalau ada yang bandel, tentu kemungkinan pemutusan akses,” ujarnya.
Komdigi sedang menggodok Peraturan Menteri terkait penetapan sanksi.
Untuk kasus Australia sendiri, larangan penggunaan media sosial bagi mereka yang belum berusia 16 membuat jutaan anak dan remaja kehilangan akses ke akun media sosialnya.
Facebook, Instagram, Threads, X, YouTube, Snapchat, Reddit, Kick, Twitch, dan TikTok diperkirakan telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan mulai hari ini demi menghapus akun milik pengguna di Australia yang usianya belum 16.
Menurut laporan The Guardian, platform yang tidak mematuhi aturan berisiko terkena denda hingga US$49,5 juta.
