Jakarta, FORTUNE - Tiongkok menjadi perbincangan media massa saat memutuskan melarang kripto secara penuh pada September 2021, setelah secara bertahap ‘mematikan’ pasar kripto domestik. Namun rupanya, Cina bukan satu-satunya yang mengambil langkah tersebut.
Berdasarkan laporan Regulation of Cryptocurrency Around the World milik Law Library (November 2021), jumlah negara yang memboikot kripto—secara gamblang ataupun implisit—telah bertambah lebih dari dua kali lipat sejak 2018. Lembaga tersebut untuk pertama kalinya menerbitkan informasi mengenai masalah ini.
Sebagai gambaran, ada 42 negara yang secara tak langsung membatasi kapabilitas bank dalam mengurusi kripto. Bahkan melarang penggunaan kripto sebagai mata uang digital. Indonesia contohnya, yang hanya mengklasifikasikan kripto sebagai komoditas. Aljazair, Bahrain, Bangladesh, dan Bolivia juga diam-diam membatasi ruang gerak kripto.
Sementara itu, setidaknya ada delapan negara yang melarang cryptocurrency besar-besaran seperti yang Cina lakukan, yakni: Mesir, Irak, Qatar, Oman, Maroko, Aljazair, Tunisia, dan Bangladesh.