Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi Google (Unsplash/@pawel_czerwinski)

Intinya sih...

  • Google LLC terbukti melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b UU No. 5 Tahun 1999 terkait penggunaan Google Play Billing System (GPB System).
  • KPPU menyatakan praktik ini membatasi pengembangan teknologi dan menimbulkan dampak negatif bagi pengembang aplikasi dan pengguna.

Jakarta, FORTUNE - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan denda Rp202,5 miliar kepada Google LLC atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan.

Keputusan ini diambil melalui sidang perkara No. 03/KPPU-I/2024 yang dipimpin oleh Hilman Pujana sebagai Ketua Majelis, bersama Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai anggota.

Editorial Team

Tonton lebih seru di