Jakarta, FORTUNE - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan denda Rp202,5 miliar kepada Google LLC atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan.
Keputusan ini diambil melalui sidang perkara No. 03/KPPU-I/2024 yang dipimpin oleh Hilman Pujana sebagai Ketua Majelis, bersama Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai anggota.
Google LLC terbukti melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b UU No. 5 Tahun 1999, karena mewajibkan penggunaan Google Play Billing System (GPB System) dalam transaksi pembelian produk digital di Google Play Store.
“Praktik ini tidak hanya membatasi pengembangan teknologi, tetapi juga menimbulkan dampak negatif bagi pengembang aplikasi dan pengguna,” demikian KPPU dalam keterangan persnya, Rabu (22/1).