Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi TikTok (unsplash.com/Solen Feyissa)

Jakarta, FORTUNE - TikTok didenda 345 juta euro (US$370 juta) atau sekitar Rp5,65 triliun. Sanksi ini dikenakan karena TikTok dinilai melanggar undang-undang privasi terkait pemrosesan data pribadi anak-anak di Uni Eropa.  

Dikutip dari Reuters, platform video pendek milik perusahaan Tiongkok yang berkembang pesat di kalangan remaja di seluruh dunia dalam beberapa tahun terakhir, melanggar sejumlah undang-undang privasi UE pada 31 Juli 2020 hingga 31 Desember 2020, kata Komisaris Perlindungan Data (DPC) Irlandia dalam sebuah pernyataan.

Ini merupakan pertama kalinya TikTok milik ByteDance mendapat teguran dari DPC, regulator utama di UE bagi banyak perusahaan teknologi terkemuka dunia. 

Namun, Juru bicara TikTok menyanggah dan menyatakan tidak setuju dengan keputusan tersebut, terutama terkait besaran denda. Platform ini berdalih sebagian besar kritik tersebut tidak lagi relevan karena tindakan yang dilakukan sebelum penyelidikan DPC dimulai pada September 2021.

Sementara itu, DPC mengatakan, pelanggaran yang dilakukan TikTok pada 2020 mencakup TikTok menyetel akun untuk pengguna di bawah usia 16 tahun ke “publik” secara default. TikTok juga diduga tidak memverifikasi apakah pengguna tersebut benar-benar orang tua atau wali dari pengguna anak, ketika akun tersebut ditautkan melalui fitur “pasangan keluarga”. 

<p>Pembaruan fitur </p>

Editorial Team

EditorEkarina .

Tonton lebih seru di