Jakarta, FORTUNE - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mewanti-wanti platform asal Cina, TikTok, untuk mematuhi regulasi di Indonesia dan mengutamakan UMKM domestik setelah menyepakati sebuah kemitraan strategis dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No/31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"TikTok dan GoTo harus ikut mengembangkan program pemerintah, memberdayakan UMKM kita dan membangun bisnis model yang berkelanjutan," kata Teten dalam keterangan yang dikutip Senin (11/12).
TikTok menggelontorkan investasi US$1,5 miliar ke Tokopedia dan memegang saham pengendali hingga 75,01 persen. Aksi korporasi tersebut membuat bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia akan dikombinasikan di bawah PT Tokopedia.
Ada beberapa kebijakan dalam Permendag No.31/2023 yang menurut Teten harus dipatuhi. Pertama, kebijakan multichannel pada platform e-commerce, yakni kepatuhan dengan aturan pemisahan e-commerce dari media sosial.
“Kedua, TikTok dan GoTo dilarang untuk memberi ruang bagi barang dumping di negara asalnya, atau barang impor dengan harga ekspor yang lebih rendah dibanding negara asalnya. Oleh karena itu, para merchant yang menjual produk impor harus dilengkapi dokumen importasi supaya tidak menjual barang ilegal," ujar Teten.