Jakarta, FORTUNE - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan sorotan serius terhadap tingginya beban regulasi pada industri telekomunikasi yang kini mencapai 12 persen. Angka ini dinilai tidak sehat bagi keberlangsungan industri dan berisiko menghambat transformasi digital nasional.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mewanti-wanti kondisi ini dapat menjegal agenda besar pemerintah.
"Transformasi digital bukan lagi pilihan, tetapi prasyarat utama untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan Bapak Presiden Prabowo dan Bapak Wakil Presiden Gibran. Agenda ini sangat bergantung pada kelancaran penggelaran infrastruktur digital di daerah," demikian Nezar dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (21/1).
Hambatan utama yang disoroti adalah ketidakselarasan kebijakan pemerintah daerah dengan regulasi nasional. Masih banyak daerah yang mengenakan tarif penggelaran infrastruktur digital tidak sesuai aturan pusat. Nezar menilai, biaya yang tidak terukur dan berubah-ubah akibat penafsiran sepihak ini membuat investor menahan ekspansi.
Padahal, pemerintah pusat telah memberikan kepastian hukum.
"Regulasi sudah jelas. Pasal 128B Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah menegaskan penyesuaian sewa infrastruktur digital itu 0 persen apabila Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) belum tersedia. Ketentuan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara optimalisasi aset daerah dan kelayakan investasi," ujarnya.
Lebih lanjut, Nezar menekankan infrastruktur telekomunikasi adalah penggerak lintas sektor—mulai dari layanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga sistem transaksi pemerintah daerah.
Jika beban biaya membuat iklim industri tidak sehat, dampak ekonomi digital atau multiplier effect yang diharapkan tidak akan optimal. Ekspansi jaringan internet ke pelosok pun berpotensi melambat.
Komdigi menegaskan industri telekomunikasi tidak menolak berkontribusi pada pendapatan daerah, tapi mereka membutuhkan prinsip kewajaran dan kepastian.
Untuk itu, Komdigi mengajak Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah memperkuat kolaborasi. Regulasi tarif harus dikelola sebagai instrumen tata kelola yang baik, bukan menjadi penghambat.
"Tujuannya sederhana, namun strategis, yaitu menciptakan iklim regulasi yang adil, transparan, dan pro pertumbuhan," kata Nezar.
