Jakarta, FORTUNE – Uni Eropa baru-baru ini resmi menolak usulan aturan yang dapat melarang adopsi aset kripto di wilayah tersebut. Sebelumnya, Komite Urusan Ekonomi dan Moneter Uni Eropa menerima klausul pelarangan penggunaan aset kripto terutama yang menggunakan mekanisme proof-of work (PoW). Klausul itu terdapat dalam undang-undang aset digital Markets in Crypto (MiCA).
Komite lantas memberikan suara pada draf akhir undang-undang tersebut, Senin (15/3). Pada akhirnya, suara yang menolak usulan terbukti lebih banyak, demikian lansir euronews.
Kata Markus Ferber, anggota parlemen seperti dikutip dari Aljazeera, Rabu, (16/3, “jika kita ingin mendorong inovasi, kita harus terbuka untuk teknologi baru, bukan melarangnya.”
Kripto merupakan aset digital yang tidak diterbitkan atau dijamin oleh bank sentral atau otoritas publik, dan karena itu saat ini berada di luar cakupan undang-undang Uni Eropa. Namun, Parlemen Eropa berpendapat ini dapat menyebabkan "risiko untuk perlindungan konsumen dan stabilitas keuangan" serta berpotensi menyebabkan manipulasi pasar dan kejahatan keuangan.
Ada juga kekhawatiran luas atas masalah keberlanjutan aset kripto. Pasalnya, konsumsi energi Bitcoin, misalnya, sangat intensif dan bahkan sama dengan sejumlah negara.
Menurut Cambridge Bitcoin Electricity Consumption Index, operasi penambangan Bitcoin di seluruh dunia sekarang menggunakan energi dengan kecepatan hampir 120 terawatt-jam per tahun. Angka tersebut setara dengan konsumsi listrik domestik tahunan Swedia.