Jakarta, FORTUNE – Pemerintah Singapura tengah menyusun aturan yang bakal memperketat perdagangan aset kripto dengan niat melindungi investornya dari risiko tinggi perdagangan aset kripto. Rencana ini juga dibuat sebagai respons atas rentetan masalah yang menimpa sejumlah platform aset kripto.
Melansir Reuters, Jumat (28/10), Bank sentral Singapura telah mengajukan usulan yang berkenaan dengan peraturan baru perdagangan aset kripto dan stablecoin, jenis aset kripto yang dipatok ke aset lain seperti dolar AS.
Rencana pengetatan perdagangan aset kripto itu termaktub dalam dua makalah konsultasi, yang di dalamnya memuat, misalnya, aturan bahwa platform pertukaran aset kripto dilarang meminjamkan aset milik investor ritel. Selain itu, bisnis perdagangan aset kripto juga tidak dibolehkan untuk menawarkan insentif demi menarik investor ritel atau menerima pembayaran kartu kredit atau memberikan pembiayaan kepada pelanggan ritel.
“Perdagangan aset kripto sangat berisiko dan tidak cocok untuk masyarakat umum. Namun, aset kripto memainkan peran pendukung dalam ekosistem aset digital yang lebih luas, dan tidak mungkin untuk melarangnya,” kata Otoritas Moneter Singapura, seperti dilansir dari The Straits Times.
Menurutnya, niat itu dimaksudkan untuk mengurangi risiko perdagangan aset kripto yang spekulatif.