Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Karyawan Sritex (sritex.co.id)

Intinya sih...

  • KSPI dan Partai Buruh mencatat gelombang PHK besar-besaran dengan 60 ribu buruh terkena PHK dari 50 perusahaan, termasuk Sritex yang tidak membayar THR.

  • 37 perusahaan melakukan PHK tanpa pesangon dan THR, meliputi industri kelapa sawit, tekstil garmen sepatu, elektronik, jasa perdagangan, startup, retail, dan otomotif truk.

  • KSPI dan Partai Buruh mendesak Menteri Ketenagakerjaan membentuk Satgas PHK untuk menangani kasus ini serta menyoroti ancaman dan intimidasi terhadap buruh.

Jakarta, FORTUNE – Presiden Partai Buruh dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan bahwa kini terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Partai Buruh dan KSPI, tercatat ada sebanyak 60 ribu buruh telah mengalami PHK dari 50 perusahaan.

Bahkan, kata Said, dalam dua bulan pertama pada 2025, jumlah buruh yang terkena PHK naik secara signifikan. Berbagai faktor menyebabkan PHK, mulai dari perusahaan yang dinyatakan pailit, kebijakan efisiensi, pengurangan karyawan, sampai relokasi pabrik ke negara lain seperti Cina dan Jepang.

Editorial Team

Tonton lebih seru di