Soal PHK Sritex, Kemnaker: Kami akan Berjuang Bersama Buruh

- Kemnaker RI akan berjuang bersama buruh Sritex
- Pemerintah akan menjamin hak-hak buruh, termasuk pesangon dan JKP
- PHK hampir 11.000 karyawan Sritex sejak Agustus 2024
Jakarta, FORTUNE – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel mengungkapkan Kemnaker akan berada di garis paling depan dalam memperjuangkan hak-hak buruh Sritex atau PT Sri Rejeki Isman Tbk.
Noel pun menyebut Kemnaker RI saat ini terus melakukan koodinasi dengan pihak manajemen Sritex.
“Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” kata Noel dalam keterangan resminya, Jumat (28/2).
Dia menuturkan, sesuai aturan dan perundang-undangan, perusahaan yang sudah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, maka kendali perusahaan menjadi kewenangan kurator.
“Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum,” ujar Noel.
Kemudian dia menyebut Kemnaker dan manajemen Sritex telah berupaya maksimal agar jangan sampai terjadi PHK. Namun, kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, memilih opsi PHK.
Pemerintah akan menjamin hak-hak buruh

Lanjut Noel, maka langkah pemerintah selanjutnya adalah menjamin hak-hak buruh. Dia mengatakan bahwa Kemnaker menjamin hak-hak buruh Sritex untuk mendapatkan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” tegas Noel.
Saat ditanya apakah kedatangannya ke Solo adalah untuk berkoordinasi dengan manajemen Sritex, Noel menjawab bukan.
“Kehadiran kami di Solo hari ini (28/2) adalah untuk urusan lain. Soal koordinasi dengan manajemen Sritex, tentu saja selalu kami lakukan,” jelas dia.
Sritex PHK hampir 11.000 karyawan

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengungkapkan bahwa karyawan PT Sritex Tbk dikenakan PHK per tanggal 26 Februari 2025 dan terakhir bekerja pada Jumat, 28 Februari 2025. Lalu, operasional Sritex resmi tutup total pada 1 Maret 2025.
“Jumlah karyawan Sritex (Group) yang terkena PHK sebanyak 10.665 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan,” tutur Sumarno di Sukoharjo, Kamis (27/2).
Namun, gelombang PHK di Sritex sebenarnya telah terjadi sejak Agustus 2024 atau sebelum dinyatakan pailit. Jika ditotal dari Agustus 2024—Februari 2025, jumlah karyawan Sritex yang di-PHK sekitar 10.969 orang.
Berdasarkan data dari Kurator dan Disnakertrans Jawa Tengah, berikut rincian jumlah karyawan Sritex yang di-PHK:
PHK Agustus 2024 (sebelum pailit)
Sinar Panja Jaya (300 orang)
PHK Januari 2025
PT. Bitratex Semarang (1.065 orang)
PHK 26 Februari 2025
PT. Sritex Sukoharjo (8.504 orang)
PT. Primayuda Boyolali (956 orang)
PT. Sinar Panja Jaya Semarang (40 orang)
PT. Bitratex Semarang (104 orang)
Menurut Sumarno, Disperinaker Sukoharjo sudah menyiapkan sekitar delapan ribu lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain yang berada di Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).