Jakarta, FORTUNE – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengajukan proposal perdamaian dalam tahapan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Proposal perdamaian ini merupakan skema restrukturisasi yang masih akan terus dibahas dan dimatangkan bersama seluruh kreditur.
“Kami akan terus menjalin komunikasi konstruktif untuk mencapai kesepakatan terbaik bersama seluruh stakeholder,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, dalam keterangan yang diterima Fortune Indonesia, Jumat (10/6).
Menurut Irfan, usulan penyelesaian kewajiban usaha yang tertuang dalam kerangka rencana perdamaian tersebut mencakup penyelesaian kewajiban usaha melalui arus kas operasional, konversi nilai hutang menjadi ekuitas, modifikasi ketentuan pembayaran baru jangka panjang dengan periode tenor tertentu, hingga penawaran instrumen restrukturisasi baik dalam bentuk surat utang baru dan ekuitas.
Usulan penyelesaian kewajiban
Proposal perdamaian ini, menurutnya juga mengikutsertakan sejumlah usulan penyelesaian kewajiban usaha yang saat ini terus dikomunikasikan dengan kreditur untuk pendalaman lebih lanjut.
Adapun skema restrukturisasi akan menyesuaikan dengan kelompok kreditur yang telah diklasifikasikan berdasarkan nilai kewajiban usaha maupun jenis entitas bisnis masing-masing kreditur.
“Besar harapan kami para kreditur dapat memberikan dukungannya kepada kami pada pemungutan suara mendatang,” tutur Irfan. “Setiap bentuk dukungan sangatlah berarti bagi upaya kami memulihkan Garuda menjadi entitas bisnis yang semakin sehat dan adaptif serta menghadirkan basis kolaborasi bisnis yang semakin bernilai tambah bagi seluruh mitra usaha di masa depan.”
Garuda akan menawarkan penyelesaian kewajiban usaha khususnya kepada lessor, finance lessor, vendor Maintenance, Repair dan Overhaul (MRO), produsen pesawat hingga kreditur lainnya dengan nilai tagihan di atas Rp255 juta melalui penerbitan surat utang baru dengan nilai total US$800 juta serta ekuitas senilai US$330 juta.
Prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan berkesinambungan
Irfan mengatakan, pengajuan proposal perdamaian ini telah memperhatikan aspek kepatuhan terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta berkesinambungan. Hal ini akan terus didiskusikan bersama regulator, seperti BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara).
“Proposal perdamaian ini kami susun untuk menghasilkan solusi terbaik dan optimal dalam penyelesaian kewajiban usaha, dengan mempertimbangkan rencana bisnis, kondisi pasar, dan berbagai masukan dari kreditur yang terus Garuda terima hingga hari ini,” ujar Irfan.
Kreditur sudah bisa meninjau DPT
Daftar Piutang Tetap (DPT) yang diterbitkan oleh Tim Pengurus sudah bisa ditinjau oleh para kreditur. Garuda mengimbau para kreditur untuk segera meninjau atau memberikan masukan ke Tim Pengurus atas nilai yang tercantum pada DPT sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Kami meyakini keseluruhan proses PKPU yang terus kami optimalkan secara seksama serta dengan senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian, dapat menghasilkan kesepakatan yang terbaik antara Garuda Indonesia dan seluruh mitra usahanya,” ungkap Irfan.