Garuda Indonesia Menangkan Judicial Release Upaya Hukum Lessor Greylag

Garuda Indonesia sayangkan langkah hukum Greylag.

Garuda Indonesia Menangkan Judicial Release Upaya Hukum Lessor Greylag
Ilustrasi Garuda Indonesia. Shutterstock/Cesc_Assawin
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Garuda Indonesia berhasil memenangkan gugatan judicial release atas langkah hukum yang ditempuh lessor pesawat Greylag 1410 dan Greylag 1446, soal ‘Provisional Attachment’ atau sita sementara rekening Garuda Indonesia Holiday France (GIHF)–anak usaha Garuda Indonesia pada 2022. 

Dengan putusan ini, maka Paris Civil Court bakal meminta kedua lessor tersebut membayar kepada GIHF sebesar 230.000 EUR, damages and cost atas langkah hukum tersebut. Permohonan sita sementara yang diajukan kedua lessor tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena adanya Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat dan berkekuatan hukum tetap, termasuk terhadap Greylag 1410 dan Greylag 1446.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mengatakan dengan dimenangkannya judicial release oleh Paris Civil Court menjadi refleksi atas komitmen perseroan untuk terus memperkuat landasan hukum restrukturisasi kewajiban usaha.

Hal ini guna memastikan langkah pemenuhan kewajiban terhadap kreditur dapat berjalan secara berkesinambungan selaras dengan fokus perusahaan untuk memperkuat ekosistem bisnisnya yang semakin solid bersama seluruh mitra usahanya. "Turut kami pertegas melalui upaya hukum lanjutan terhadap kedua lessor tersebut,” ujarnya dlama keterangan resmi, Jumat (17/2). 

Proses panjang

Garuda Indonesia. (dok. Garuda Indonesia)

Irfan mengatakan bahwa restrukturisasi yang berhasil dirampungkan Garuda Indonesia telah melalui proses diskusi panjang bersama seluruh kreditur sesuai koridor hukum yang berlaku. “Untuk itu, kiranya hal ini dapat disikapi secara bijak oleh pihak-pihak terkait, yaitu dengan menghormati ketetapan hukum yang ada,” katanya.

Ia menyayangkan upaya tindakan melawan hukum melalui berbagai gugatan yang dilayangkan oleh kedua lessor ini. “Ini bertentangan dengan spirit sinergitas Garuda Indonesia bersama seluruh stakeholder-nya, serta menghambat langkah akselerasi kinerja Perusahaan yang, dalam hal ini, menyangkut kepentingan mayoritas kreditur,” ujar Irfan.

Proses hukum yang dimenangkan

Jajaran direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (Garuda indonesia)

Sebelumnya, Garuda Indonesia juga telah memenangkan sejumlah proses hukum atas gugatan yang dilayangkan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company, seperti permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) dan gugatan winding up pada pengadilan di Australia yang telah ditolak otoritas hukum terkait, sampai gugatan judicial liquidation terhadap GIHF.

"Hal ini menumbuhkan optimisme tersendiri bagi kami dalam memaksimalkan misi transformasi Garuda Indonesia untuk menjadi perusahaan yang semakin agile dan adaptif," katanya. 

Kejadian tersebut  turut merepresentasikan komitmen dan dukungan seluruh stakeholders, utamanya mayoritas kreditur, yang memiliki misi-visi yang sama terhadap soliditas kolaborasi ekosistem bisnis dalam fase restrukturisasi yang telah perseroan selesaikan.  

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
UOB Sediakan Kartu Kredit Khusus Wanita, Miliki Nasabah 70 ribu
Survei BI: Tren Harga Rumah Tapak Masih Naik di Awal 2024
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
IBM Indonesia Ungkap Fungsi WatsonX Bagi Digitalisasi Sektor Keuangan
Saksi Sidang Kasus Korupsi Tol MBZ Sebut Mutu Beton Tak Sesuai SNI