KADIN: Insentif Kendaraan Listrik Harus Sejalan Target Energi Hijau

Insentif kendaraan listrik akan percepat elektro mobilitas.

KADIN: Insentif Kendaraan Listrik Harus Sejalan Target Energi Hijau
ilustrasi kendaraan listrik (unsplash.com/myenergi)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid, menyebut insentif kendaraan listrik yang direncanakan pemerintah harus sejalan dengan target energi hijau.

Arsjad berharap agar kebijakan tersebut tidak parsial, dalam arti sekadar insentif untuk produk kendaraan listrik. “Dengan begitu, antara satu kebijakan dengan kebijakan lain saling terkait dan menjadi lebih komprehensif dalam mendukung transisi energi menuju net zero carbon,” katanya dalam keterangan yang diterima Fortune Indonesia, Kamis (22/12).

Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik akan menjadi regulasi baru yang memperkuat komitmen Pemerintah dalam melaksanakan transisi energi menuju Net Zero Emission (NZE).

Selain itu, pemerintah juga telah memiliki Grand Strategi Energi Nasional. Kebijakan ini menjadi peta jalan bagi transisi energi. “Insentif kendaraan listrik akan mempercepat elektro mobilitas di Indonesia sebagai salah satu cara yang paling efektif untuk dekarbonisasi di sektor transportasi,” ujarnya.

Kemitraan penting

Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Arsjad Rasjid.

Ia pun berharap pemerintah bisa mendukung melalui regulasi dan iklim usaha yang kondusif untuk mendukung pencapaian target energi bersih. Misalnya, regulasi yang memungkinkan energi terbarukan dapat diakses oleh industri. “Kalau semakin sulit diakses, harganya akan mahal dan daya serap masyarakat akan rendah,” katanya.

Selain itu, kendala lain pengembangan ekonomi hijau termasuk pendanaan dan teknologi. Dia berharap, kerja sama dan kemitraan antara publik dengan swasta dapat semakin diperkuat untuk menghadapi kedua tantangan ini.

“Pemberian insentif seperti pajak dan tarif juga penting untuk mengakselerasi pemberdayaan energi baru dan terbarukan (EBT) di Indonesia, dengan membuat EBT kompetitif dibandingkan dengan energi fosil dan membentuk pasar yang menarik bagi investor,” ujar Arsjad.

Regulasi insentif

Salah satu SPKLU yang dibangun oleh PLN. (dok. PLN)

Insentif kendaraan listrik sedianya sudah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan. Lewat Perpres ini, kendaraan listrik di Indonesia ditargetkan ada 2 juta unit pada 2025.

“Perusahaan industri KBL Berbasis Baterai Bermerek Nasional sebagaimana dimaksud yang membangun fasilitas manufaktur dan perakitan KBL Berbasis Baterai di Indonesia dapat diberikan fasilitas tambahan,” seperti tertulis di Pasal 15 Perpres ini.

Perpres ini juga menyebutkan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan insentif fiskal dan insentif non fiskal untuk mempercepat program KBL Berbasis Baterai untuk transportasi jalan.

Perpres ini menyebutkan, terhadap industri KBL Berbasis Baterai yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri dapat diberikan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
UOB Sediakan Kartu Kredit Khusus Wanita, Miliki Nasabah 70 ribu
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
IBM Indonesia Ungkap Fungsi WatsonX Bagi Digitalisasi Sektor Keuangan
Survei BI: Tren Harga Rumah Tapak Masih Naik di Awal 2024
Saksi Sidang Kasus Korupsi Tol MBZ Sebut Mutu Beton Tak Sesuai SNI