Mengenal Jasa Maklun, Cara Kerja, Proses, dan Dasar Hukumnya

Maklun bermanfaat bagi para pemilik jenama pemula.

Mengenal Jasa Maklun, Cara Kerja, Proses, dan Dasar Hukumnya
Ilustrasi kosmetik. Shutterstock/5 second Studio
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Bisnis maklun cukup menjamur di dalam negeri. CEO PT Eigerindo Multi Produk Industri, Christian Sarsono, mengatakan bahwa pada awal ia merintis usaha Eiger, seringkali harus berkeliling dari satu maklun ke maklun lain untuk memastikan standar kualitas dari produk-produk Eiger yang dibuat oleh para mitra UMKM. 

Namun, apakah sudah memahami apa yang dimaksud dengan istilah maklun? Tak jarang para pemilik jenama pemula, memanfaatkan jasa maklun untuk memproduksi  yang mungkin belum memiliki cukup modal untuk membangun sebuah pabrik.

Melansir dari laman Gramedia, berikut ini sedikit penjelasan mengenai apa yang dimaksud maklun.

Pengertian

Pekerja menyelesaikan pembuatan busana muslim di Banda Aceh, Aceh, Selasa (8/2/2022). ANTARA FOTO/Ampelsa

Kata Maklun berasal dari bahasa Belanda Maakloon yang berarti biaya produksi, pada beberapa kesempatan disebut juga maklon. Dalam bidang fesyen dan komestik, istilah ini tidaklah asing, terutama sebagai jasa pengolahan produk yang dilakukan pihak lain di luar perusahaan pemilik jenama.

Dengan demikian, maklun adalah bentuk kerja sama bisnis yang dijalankan oleh perusahaan manufaktur (pabrik) dan pemilik jenama. Artinya, pabrik akan membuat produk sesuai dengan permintaan pemilik jenama produk.

Eiger misalnya, di masa awal berproduksi, kapasitas pabrik terbatas untuk memproduksi barang sesuai permintaan konsumen. Oleh karena itu, Eiger akhirnya menggunakan jasa maklun untuk memenuhi permintaan yang meningkat Hal ini akan sangat bermanfaat, khususnya bagi para pemula jenama tertentu untuk bisa memproduksi sebuah barang tanpa harus memiliki pabriknya.

Cara kerja

ilustrasi penjahit (unsplash.com/Riccardo Scauri)

Secara umum cara kerja maklun selalu berkaitan dengan perusahaan maklun, pemilik jenama, dan produk yang dihasilkan.

Biasanya, perusahaan maklun menyediakan jasa pembuatan produk, yang terdiri dari tim formulator, desain, pengurus legalitas, penyedia bahan, sampai tim produksi massal. Namun, ada juga perusahaan maklun yang hanya menawarkan sistem berkenaan dengan penentuan desain dan spesifikasinya.

Sementara itu, pemilik jenama biasa menggunakan jasa maklun karena keterbatasan sumber daya untuk berproduksi. Hal ini sah, karena semua dilakukan secara profesional dengan penghitungan dan pengawasan yang biasanya cukup ketat, apalagi untuk jenama-jenama yang sudah populer.

Adapun, produk yang dihasilkan adalah sebuah kesepakatan antara pemilik jenama dan perushaan maklun. Produksi baru bisa dimulai bila kesepakatan sudah terjadi antara kedua pihak tadi, baik dari bentuk sediaan, spesifikasi produk, hingga jumlah yang pemilik merk inginkan.

Proses maklun

Ilustrasi UMKM dengan produk sepatu lokal. (Dok. Kemenkeu)

Secara umum, proses maklun adalah sebagai berikut:

  1. Diskusi antara pemilik jenama dan penyedia jasa maklun untuk menciptakan kesepakatan kerja sama. Meliputi besaran biaya yang akan pemilik merk keluarkan, spesifikasi produk, lama proses, dan banyak lainnya.
  2. Pembuatan sample, setelah kesepakatan terbentuk maka penyedia jasa akan membuat sample produk dan mendiskusikannya secara aktif dengan pemilik jenama.
  3. Pengurusan legalitas dan sertifikasi, setelah itu bila produk memerlukan adanya sertifikasi tertentu, perusahaan bisa menyediakan pengurusan legalitas atau sesuai dengan kebutuhan klien.
  4. Produksi secara massal, setelah semua persiapan telah berhasil diselesaikan. Maka penyedia layanan akan melakukan proses produksi massal produk yang diinginkan oleh pemilik jenama.

Dasar hukum

Proses pembuatan tas EIGER. (Fortuneidn/Eko)

Ketika beroperasi, perusahaan maklun memiliki dasar hukum yang jelas, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang (UU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Pajak Penghasilan (PPh), Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.010/2019, dan PMK Nomor 141/PMK.03/2015. Maklun juga terkena pajak, yang artinya penyerahannya dikenakan pungutan PPN. Selain itu, penyedia jasa pembuatan produk ini juga tidak luput dari kewajiban membayar PPh Pasal 23.

  1. Aspek PPN
    Jika mengacu kepada aturan baru perpajakan, yaitu UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPN yang berlaku adalah 11 persen. Namun, pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi jasa maklon yang hasil produksinya digunakan untuk kepentingan ekspor.
    Fasilitas PPN yang diberikan oleh pemerintah sebesar 0 persen, dengan syarat perusahaan jasa tersebut harus memenuhi berbagai ketentuan, seperti perincian dan bahan baku atau setengah jadi disediakan oleh penerima barang atau pengguna jasa; bahan baku atau setengah jadi diproses untuk menghasilkan barang kena pajak (BKP); kepemilikan atas BKP terletak kepada pengguna jasa; pengiriman BKP yang dihasilkan oleh pengusaha jasa maklon dilakukan ke luar daerah pabean (instansi yang mengawasi); dan dikhususkan untuk penerima produk ekspor atau yang dikenakan pajak luar negeri.
  2. Aspek PPh
    Pembayaran jasa maklun oleh pihak pengguna jasa kepada pihak pemberi jasa akan dipotong PPh sebesar 2 persen dari jumlah bruto, tidak termasuk PPN. Jumlah bruto yang dimaksud dalam hal ini adalah total keseluruhan barang produksi dengan nama dan bentuk apa pun yang dibayarkan, serta disediakan untuk dibayarkan atau sudah masuk jatuh tempo pembayarannya.
    Perusahaan penyedia jasa juga membutuhkan kontrak atau perjanjian antara pengguna layanan dan pemilik perusahaan jasa. Hal ini diperlukan supaya kedua belah pihak akan melakukan tugasnya masing-masing dengan baik dan maksimal. Pembiayaan sendiri biasanya sangat bergantung dari jenis produk yang akan diproduksi, termasuk memperhitungkan komposisi bahan yang diperlukan dan jumlah produk.

Demikianlah beberapa hal yang perlu diketahui terkait jasa maklun. Semoga bermanfaat dan membantu Anda lebih mengenal mengnai bidang usaha tersebut. 

Related Topics

Maklun

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Ekspor Nonmigas April 2024: Logam Mulia Turun, Nikel Naik
Ini Tips Kelola Keuangan Untuk Pasturi yang LDR Antar Negara
Dibayangi Risiko Geopolitik,Ekonomi RI Diprediksi Tumbuh 5,06% di 2024
Gandeng Spotify, Boss Creator & Podkemas Asia Hadirkan PODFEST 2024
Riset East Ventures: Kesenjangan Digital RI Turun Meski Spread Naik
Impor Barang Konsumsi Januari-April 2024 Melesat 12,55%, Ini Pemicunya