Pemerintah Harus Berhati-Hati Terapkan Legalitas UMKM

Pendataan masih jadi masalah utama dalam pengelolaan UMKM.

Pemerintah Harus Berhati-Hati Terapkan Legalitas UMKM
Pengunjung mengamati produk-produk mebel kualitas ekspor yang dijual pada pameran Obral Mebel Solo di salah satu pusat perbelanjaan di Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (4/7). (ANTARAFOTO/Maulana Surya)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) diminta berhati-hati dalam menerapkan pendekatan legalitas kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Nailul Huda, mengatakan bahwa legalitas memang penting, tapi harus tetap memperhatikan ketepatan sasarannya.

“Harus dibedakan juga pengurusan izin legalitas untuk usaha mikro, kecil, dan menengah. Usaha mikro utamanya memang belum terlalu aware terhadap legalitas. Mereka (merasa) tidak perlu, karena buat apa legalitas tapi ujung-ujungnya disuruh bayar pajak,” ujarnya kepada Fortune Indonesia, Rabu (6/7).

Menurut Huda, dalam mendorong legalitas UMKM, pemerintah tetap harus menyesuaikan dengan bentuk usaha dan kebutuhan para pelaku UMKM. “Bagi usaha mikro dan kecil, mereka (merasa) tidak perlu legalitas karena tidak perlu pendanaan dari bank, atau pemberian pelatihan. Mereka sudah ‘nyaman’ di kondisi saat ini,” katanya.

Masalah utama pengelolaan UMKM

Pekerja menjemur ikan teri di sentra UMKM olahan ikan di Desa Dadap, Juntinyuat, Jawa Barat, Rabu (9/3/2022). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/wsj.

Huda mengatakan pendataan masih menjadi masalah utama dalam pengelolaan UMKM. Oleh karena itu, meski sulit legalitas tetap dibutuhkan dan penting dalam menciptakan ekosistem UMKM yang sistematis dan terintegrasi.

“Data UMKM tersebar di beberapa instansi, bahkan Kemenkop UKM juga tidak punya data yang lengkap dan detail. Data di daerah lebih kacau lagi, makanya penting memang legalitas UMKM ini untuk pendataan, tapi memang legalitas UMKM harus lebih sederhana dibandingkan dengan legalitas usaha besar,” ujarnya. 

Digitalisasi masih jadi tantangan

Sejumlah peserta mengikuti pelatihan pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) era digital di Banda Aceh, Aceh, Minggu (31/10/2021). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas./hp.

Selain itu, Huda juga menyoroti masalah digitalisasi sebagai salah satu tantangan bagi UMKM saat ini. Hal ini harus terus didorong oleh semua pihak, termasuk pemerintah dan berbagai lapisan masyarakat. “Selain bisa menambah pangsa pasar, juga bisa menambah pengetahuan digital mereka (UMKM). Makanya peran dari platform digital penting di sini,” ujarnya.

Beberapa jenis UMKM yang belum bisa onboarding pada platform digital serta ketimpangan digital ini menurutnya disebabkan skala usaha dan perbedaan Sumber Daya Manusia (SDM). Oleh sebab itu, butuh usaha dan kerja sama semua pihak demi mendorong UMKM yang tersambung secara digital, demi penguatan perekonomian Indonesia di masa mendatang.

Legalitas dan digitalisasi UMKM jadi fokus KemenkopUKM

MenkopUKM, Teten Masduki, saat mengunjungi stand UMKM di Harbour Bay, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (30/3). (dok.KemenkopUKM)

Sebelumnya, Sekretaris MenkopUKM, Arif Rahman Hakim mengatakan pada 2022, terdapat sekitar 16 juta UMKM yang mengikuti program sosialisasi dan pendampingan dari KemenkopUKM untuk dapat legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Kita mulai dengan mendata pelaku usaha mikro dan kecil serta menengah, terutama usaha nonpertanian. Targetnya 14,5 juta UMKM tahun ini, dan ditingkatkan di tahun depan, sehingga harapannya tahun 2024 pendataannya bisa selesai,” katanya dalam keterangan, Selasa (5/7).

 MenkopUKM, Teten Masduki, menegaskan bahwa penggunaan teknologi digital terbukti mampu memperkuat UMKM di masa pandemi Covid-19. Saat ini, sebanyak 19 juta UMKM sudah masuk ke ekosistem digital dan pada 2024 ditargetkan mencapai 30 juta UMKM, jumlah ini termasuk onboarding di sistem e-catalogue Kementerian dan Lembaga (K/L) dalam rangka Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).

“Ekonomi digital Indonesia pada tahun 2020-2030 diperkirakan akan mencapai Rp5.400 triliun dan menjadi yang terbesar di kawasan Asia Tenggara. Saya meminta kemitraan dan sinergi lintas pemangku kepentingan harus diperkuat, mulai dari hulu, yaitu penyiapan kapasitas UMKM dan kualitas produk melalui pendampingan dan perizinan, hingga hilir, yaitu perluasan pasar UMKM,” tutur Teten.

Related Topics

UMKMPemerintah

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
UOB Sediakan Kartu Kredit Khusus Wanita, Miliki Nasabah 70 ribu
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
IBM Indonesia Ungkap Fungsi WatsonX Bagi Digitalisasi Sektor Keuangan
Survei BI: Tren Harga Rumah Tapak Masih Naik di Awal 2024
Saksi Sidang Kasus Korupsi Tol MBZ Sebut Mutu Beton Tak Sesuai SNI