Pengamat: Pencatatan Nomor Kendaraan Saat Isi BBM Tak Efektif

Subsidi BBM seharusnya ditargetkan berdasarkan individu.

Pengamat: Pencatatan Nomor Kendaraan Saat Isi BBM Tak Efektif
Mobil mengisi BBM non-subsidi di SPBU. (dok. Pertamina)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Andry Satrio Nugroho, menilai kebijakan pencatatan nomor kendaraan saat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) kurang efektif. Kebijakan tersebut mulanya diwacanakan untuk mengawasi pendistribusian BBM. 

“Pertamina sendiri yang akan kelimpungan untuk mencatatkan plat nomor dan sebagainya,” kata Andry kepada Fortune Indonesia, Senin (25/4). “Itu (mencatat plat nomor) terlalu rumit untuk bisa sampai pada sasarannya, yaitu mereka yang tidak berhak menggunakan BBM bersubsidi.”

Menurut Andry, pemerintah harus kembali lagi kepada persoalan yang ingin diatasi, yakni penggunaan BBM bersubsidi yang seringkali tidak tepat sasaran. “Apakah mereka yang mampu supaya menggunakan Pertamax, atau apakah yang kurang mampu Pertalite maupun solar,” katanya menguraikan.

BBM perlu ditargetkan untuk individu yang berhak

Seorang petugas SPBU sedang mengisi BBM pelanggan. (Dok. Pertamina)

Andry berpendapat, pemerintah seharusnya memikirkan target BBM subsidi, berdasarkan individu yang berhak melalui skema khusus. “Misalnya, masyarakat yang memang boleh menggunakan BBM bersubsidi, mereka mungkin bisa membuktikan kelayakannya melalui kartu atau scan KTP, dan sebagainya,” ujarnya.

Pertamina, bisa bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti Kementerian Sosial atau institusi terkait lainnya, sehingga BBM bisa langsung digunakan oleh mereka yang berhak.

“Tentukan saja individu yang berhak, atau perusahaan yang berhak. Mereka (bisa) memiliki kartu identitas atau aplikasi yang bisa ditelusuri lewat Dukcapil atau BPJS. Ini bisa menanggulangi mereka-mereka yang menggunakan BBM bersubsidi (dengan tidak tepat),” ucap Andry.

Solusi harus mulai dari jenis produk yang dijual

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

Lebih dari sekedar upaya mengatasi di tingkat ritel, pemerintah sudah harus mulai mengupayakan solusi kebijakan dalam setiap produk yang dijual. Hal ini dinilai lebih masuk akal ketimbang mencatat nomor setiap kendaraan yang mengisi BBM.

“Misalnya Malaysia, mereka sudah tidak menjual lagi BBM dengan kadar timbal tinggi atau oktan rendah, seperti Pertalite atau Premium. Mereka sudah lebih advance daripada Indonesia dan harganya jauh lebih rendah,” kata Andry.

Sistem sorot pelat nomor kendaraan di SPBU

Menteri ESDM, Arifin Tasrif, melakukan inspeksi di sejumlah SPBU di Pulau Sumatera, Minggu (10/4). (dok. kementerian ESDM)

Sebelumnya, pemerintah diketahui akan memulai program sistem pengguna tunggal pada konsumen BBM. Hal ini dilakukan dengan mencatat pelat nomor kendaraan pengguna yang mengisi BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina. Pemerintah juga akan mengoptimalkan penggunaan CCTV dalam pencatatan nomor kendaraan ini.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif, mengatakan bahwa kebijakan ini dilakukan agar penyaluran BBM jenis Pertalite dan Bio Solar bisa lebih tepat sasaran. “Kami sudah meulai pengawasan dengan menyorot sistem pelat untuk bisa direkam,” kata Arifin. 

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Pialang Adalah: Pengertian, Tugas, dan Cara Kerjanya
Lima Anak Bernard Arnault Jadi Direksi, Penerus LVMH Diragukan
Daftar Produk Paling Laris Dibeli di Tokopedia dan Tiktok Saat Ramadan
Pelaku Usaha dan UMKM Kini Bisa Daftar Sertifikasi Halal Lewat Shopee
Peringatan Bank Dunia: Harga Minyak Global Bakal Naik ke US$100
Astra Otoparts Bagi Dividen Rp828 Miliar, Simak Jadwalnya