Pengertian KUR, Tujuannya, dan Cara Mendapatkannya

KUR diberikan bagi usaha yang feasible namun belum bankable.

Pengertian KUR, Tujuannya, dan Cara Mendapatkannya
Kredit Usaha Rakyat. (lifepal)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menopang perekonomian masyarakat Indonesia bahkan di masa sulit seperti pandemi maupun saat inflasi terjadi. Kredit Usaha Rakyat (KUR) pun terus didorong pemerintah untuk bisa jadi salah satu sumber pembiayaan bagi para pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya. Namun, apa itu KUR?

Mengutip laman resmi Kemenko Perekonomian, KUR adalah program pembiayaan/kredit bersubsidi pemerintah dengan bunga rendah, 100 persen dananya milik Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) Penyalur KUR dan disalurkan dalam bentuk dana keperluan modal kerja serta investasi.

KUR diperlukan untuk mendorong semangat kemandirian masyarakat dalam berusaha. Namun, upaya ini seringkali tidak didukung oleh kepemilikan modal yang mumpuni. Padahal, modal adalah salah satu syarat penting dalam mendirikan sebuah usaha.

Untuk usaha feasible namun belum bankable

Ilustrasi UMKM Kerupuk. Shutterstock/Irmen Jagau

KUR adalah pembiayaan ini disalurkan bagi para pelaku UMKM, baik individu, badan usaha, atau kelompok usaha, yang feasible namun belum bankable. Arti dari istilah feasible adalah UMKM yang produktif dan menguntungkan, sehingga memiliki kemampuan untuk membayar bunga dan mengembalikan pinjaman pembiayaan dalam jangka waktu yang telah disepakati.

Sedangkan, bankable berkenaan dengan jenis-jenis UMKM yang memang belum dapat memnuhi persyaratan perkreditan atau pembiayaan dari Bank/LKBB, salah satunya adalah agunan/jaminan tambahan.

Oleh karena itu, dalam penerapan KUR, pemerintah memberikan subsidi dalam pemenuhan bunga pinjaman dan pola penjaminan, sehingga agunan pokok KUR bisa berupa usaha atau obyek yang dibiayai.

Tujuan KUR

Pelaku UMKM dengan produk jaket kulit. (dok. PNM)

KUR merupakan salah satu instrumen pemerintah guna meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM produktif maupun Koperasi untuk bisa terus berkembang, dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM. Jika bisa terus berkembang, maka daya saing UMKM akan meningkat kapasitasnya dan potensi untuk maju semakin besar.

Bila UMKM atau Koperasi maju, maka sektor-sektor usaha produktif masyarakat yang bergerak dalam bidang pertanian, perikanan, industri rumahan, ekonomi kreatif, dan lainnya, bisa semakin kuat untuk menopang perekonomian masyarakat.

Dengan demikian, pertumbuhan perekonomian pun akan terjaga dengan masyarakat yang sejahtera, melalui penciptaan lapangan kerja serta pengurangan angka kemiskinan.

Suku bunga

Wakil Presiden Ma'ruf Amin didampingi Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso berbincang dengan pelaku UMKM saat meresmikan Bank Wakaf Mikro (BWM) di Universitas Muhammadiyah Metro, Kota Metro, Lampung, Kamis (23/12/2021).ANTARA FOTO/Ardiansyah/wsj.

Suku bunga KUR saat ini secara efektif ada di angka 6 persen per tahun, namun hingga akhir 2022, Presiden Joko Widodo sudah menetapkan kebijakan di angka 3 persen. Sebenarnya bunga KUR sendiri idealnya adalah 16,5 persen, namun pemerintah memberikan subsidi hingga 13,5 persen.

Hal ini dilakukan pemerintah untuk mengurangi beban para pelaku UMKM, sehingga mereka bisa lebih leluasa mengajukan pembiayaan bagi usaha yang ingin mereka kembangkan. Harapannya, usaha mereka terus berkembang, maju, dan kehidupan sejahtera pun akan tercapai.

Cara mendapatkan KUR

Ilustri UMKM/ Shuterstock Andri Wahyudi

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk bisa mendapatkan KUR, antara lain:

  1. UMKM atau Koperasi (UMKMK) mengajukan surat permohonan KUR kepada Bank dengan melampirkan dokumen seperti legalitas usaha, perizinan usaha, catatan keuangan dan sebagainya.
  2. Bank mengevaluasi/analisa kelayakan usaha UMKMK berdasarkan permohonan UMKMK tersebut. Apabila menurut Bank usaha UMKMK layak, maka Bank menyetujui permohonan KUR.
  3. Keputusan pemberian KUR sepenuhnya merupakan kewenangan Bank.
  4. Bank dan UMKMK menandatangani Perjanjian Kredit/Pembiayaan.
  5. UMKMK wajib membayar/mengangsur kewajiban pengembalian KUR kepada Bank sampai lunas.

Adapun syarat KUR yang perlu diperhatikan, antara lain: tidak sedang menerima kredit/pembiayaan dari perbankan dan/atau yang tidak sedang menerima Kredit Program dari Pemerintah; diperbolehkan bila sedang menjalani kredit konsumtif, seperti kredit kendaraan bermotor atau rumah; bila sudah melunasi pinjaman sebelumnya tapi masih tercatat dalam Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia, wajib menyertakan Surat Keterangan Lunas dari bank sebelumnya.

Kemudian, khusus KUR Mikro tidak wajib cek Bank Indonesia; dan Putusan pemberian KUR sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Pelaksana, sesuai dengan hasil analisa kelayakan usaha calon debitur.

Baca jugaRealisasi KUR 33,68%, Bank BUMN Mana yang Paling Banyak Salurkan KUR?

Related Topics

KUR

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Mengenal Proses Screening Interview dan Tahapannya
Cara Mengaktifkan eSIM di iPhone dan Cara Menggunakannya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
Perusahaan AS Akan Bangun PLTN Pertama Indonesia Senilai Rp17 Triliun
SMF Akui Kenaikan BI Rate Belum Berdampak ke Bunga KPR Bersubsidi
Digempur Sentimen Negatif, Laba Barito Pacific Tergerus 61,9 Persen