Pembatasan PLTS Atap Tak Diperlukan Bila Pelanggan Tak Ubah Daya

Penggunaan PLTS berskala besar bisa menutup PLTU baru.

Pembatasan PLTS Atap Tak Diperlukan Bila Pelanggan Tak Ubah Daya
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Pengamat menilai kebijakan pembatasan pemanfaatan PLTS Atap sebesar 10-15 persen dari kapasitas pelanggan tak diperlukan, selama pelanggan tak menurunkan besaran kapasitas total. 

Guru Besar Teknik Tenaga Listrik dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), Prof. Atmonobudi Soebagio, mengatakan bila sebuah rumah berlangganan 10.000 VA (volt-ampere) dan menaikkan daya menjadi 15.000 VA, maka rumah tersebut boleh menggunakan PLTS Atap sebesar 5000 VA.

Yang tidak diperbolehkan adalah mengubah kategori pelanggan dari kelas 10.000 VA menjadi 6.000 VA dengan menggunakan PLTS mandiri sebesar 4.000 VA. “Dalam kasus ini PLN rugi daya 4.000 VA. Dalam skala besar, bila banyak pelanggan listrik menggunakan PLTS, bisa membuat sebuah PLTU tutup, padahal baru 10 tahun beroperasi,” ujarnya kepada Fortune Indonesia, Selasa (7/6).

Listrik PLN bisa menganggur

Ilustrasi PLTU. (Pixabay/Benita Welter)

Atmonobudi menjelaskan bahwa dalam situasi business as usual PLN bisa rugi jika pelanggan menurunkan kelasnya karena mengakibatkan adanya daya listrik yang menganggur. Padahal, kapasitasnya sudah disiapkan oleh PLN.

Penggunaan PLTS Atap tidak akan berdampak apapun pada PLN bila kategori  kelas pelanggan tidak diturunkan. “PLN tidak rugi jika PLTS yang dipasang oleh pelanggan hanya untuk menambah daya,” ucap Atmonobudi.

Solusi penggunaan meteran dua arah

PLTS di atap SPBU Pertamina. (Dok. Pertamina)

Menurut Atmonobudi, bila PLN memassalkan kebijakan penggunaan KWh meter dua arah (impor-ekspor), pelanggan listrik yang juga menggunakan PLTS akan berubah statusnya menjadi Prosumer. “Yaitu konsumer yang juga sebagai produser ketika pelanggan tersebut sedang minimum dalam penggunaan listriknya pada jam-jam tertentu,” tuturnya.

Dalam kondisi ini, pelanggan tidak menerima uang dari PLN secara tunai, melainkan berupa potongan yang diperhitungkan pada tagihan bulan berikutnya. “PLN bisa membeli kelebihan listrik dari pelanggan, maksimum sebanyak 65 persen dari tarif yang pelanggan bayarkan ke PLN,” katanya. 

Listrik matahari jadi tak menarik

Dok. Istimewa

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, menyampaikan bahwa kebijakan pembatasan pemanfaatan PLTS Atap sebesar 10-15 persen dapat membuat listrik matahari tak menarik dari sisi keekonomian. “Minat masyarakat memasang PLTS atap jadi menurun,” ujarnya dalam keterangan, Selasa (7/6).

Dengan penerapan ini, target bauran energi baru terbarukan (EBT) akan sulit tercapai. Apalagi, Indonesia masih perlu menambah 14 Gigawatt (Gw) pembangkit energi bersih, padahal berdasarkan RUPTL PLN hanya akan membangun 10,9 Gw hingga 2025.

Related Topics

PLTS AtapLangganan

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra International (ASII) Bagi Dividen Rp17 Triliun, Ini Jadwalnya
Mengenal Proses Screening Interview dan Tahapannya
Cara Mengaktifkan eSIM di iPhone dan Cara Menggunakannya
Digempur Sentimen Negatif, Laba Barito Pacific Tergerus 61,9 Persen
Perusahaan AS Akan Bangun PLTN Pertama Indonesia Senilai Rp17 Triliun
SMF Akui Kenaikan BI Rate Belum Berdampak ke Bunga KPR Bersubsidi