PT Heinz ABC Indonesia Angkat Suara Soal Penarikan Produk di Singapura

Impor dilakukan oleh distributor tak resmi.

PT Heinz ABC Indonesia Angkat Suara Soal Penarikan Produk di Singapura
Ilustrasi Kecap Asin ABC. (Dok. ABC)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – PT Heinz ABC Indonesia angkat suara perihal isu  penarikan dua produk ABC–kecap manis dan saus sambal ayam goreng– oleh Singapore Food Agency (SFA). Manajemen mengatakan, kedua produk tersebut masuk ke Singapura lewat tindakan parallel impor yang dilakukan distributor tak resmi.

Head of Legal Corporate and Regulatory Affairs Kraft Heinz Indonesia & PNG, Mira Buanawati, menyampaikan bahwa kedua produk tersebut bukan varian yang diperuntukkan untuk diekspor ke pasar Singapura.

“(Impor) Tidak melalui koordinasi dengan PT Heinz ABC Indonesia sebagai perusahaan pembuat produk dan pemilik resmi merek ABC,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Fortune Indonesia, Kamis (8/9).

Mira mengatakan, perusahaan selalu menjaga keamanan pangan produksi mereka mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga ketentuan informasi label kemasan. "Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan standar kualitas dan keamanan pangan dari seluruh produk PT Heinz ABC Indonesia tetap terjaga dengan baik,” ucapnya.

Masalah zat yang timbulkan alergi

Logo ABC. (Dok. ABC)

Mengutip Channel News Asia, Rabu (7/9), SFA sebagai badan pengawas makanan Singapura menarik kecap manis dan sambal ayam goreng ABC dari pasaran karena kedua produk tersebut mengandung sulfiur dioksida.

SFA menarik kecap manis ABC yang diimpor New Intention Trading dengan tanggal kedaluwarsa 26 Juni 2024. SFA juga mendeteksi saus sambal ayam goreng ABC–kedaluwarsa 6 Januari 2024–mengandung asam benzoat, tapi tidak tertera di label kemasan.

SFA mengungkapkan bahwa alerger sulfur dioksida, putih telur, dan tepung terigu sebenarnya tak menimbulkan masalah keamanan pangan, tapi berbahaya bagi mereka yang alergi terhadap zat tersebut.

Kewajiban dari pemerintah Singapura

Varian produk ABC. (dok. ABC)

Pemerintah Singapura mewajibkan seluruh produk makanan dengan potensi hipersensitivitas mencantumkan zat kandungannya pada label kemasan. “Semua bahan dalam makanan kemasan juga harus dicantumkan pada label produk dalam urutan menurun dari proporsi beratnya,” tulis SFA.

Meski begitu, SFA mengklaim kadar sulfur dioksida dan asam benzoat yang ada di saus sambal ayam goreng ABC dan kecap manis ABC masih adalam batas yang diizinkan dalam bahan pangan. “Konsumen yang telah membeli produk dan terkena dampak dan alergi terhadap alergen, sebaiknya tidak mengkonsumsi produk tersebut di atas,” kata SFA.

Tak akan ditarik di Indonesia

BPOM. (dok. BPOM)

Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI, Rita Endang, memastikan kedua produk Heinz ABC tersebut tak akan ikut ditarik di Indonesia.

Menurutnya, produk yang beredar di Indonesia dinyatakan aman dan ketentuan pencantuman label sudah dilakukan sesuai regulasi, termasuk kandungan alergen. "Sudah sesuai regulasi. Pada peredaran juga menggunakan label yang disetujui oleh BPOM. Sudah mencantumkan informasi terkait alergen," ujarnya dalam keterangan.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Cara Daftar OpenSea dengan Mudah, Lakukan 6 Langkah Ini
11 Bahasa Tertua di Dunia, Ada yang Masih Digunakan
GoTo Lepas GoTo Logistics, Bagaimana Nasib GoSend?
BTPN Syariah Bukukan Laba Rp264 miliar di Kuartal I-2024
Astra International (ASII) Bagi Dividen Rp17 Triliun, Ini Jadwalnya
Microsoft Umumkan Investasi Rp27 Triliun di Indonesia