Punya Bisnis? Kenali Surat Izin Tempat Usaha dan Cara Mengurusnya

Selain SIUP, pelaku usaha juga perlu mengurus SITU.

Punya Bisnis? Kenali Surat Izin Tempat Usaha dan Cara Mengurusnya
Shutterstock/YP_Studio
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Saat mendirikan sebuah bisnis, para pelaku usaha diharuskan mengurus beberapa dokumen, semisal Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebagai legalitas maupun Surat Izin Tempat Usaha (SITU) berkenaan dengan wilayah tempat berbisnis tersebut berdiri.

Melansir laman bfi.co.id, SITU adalah legalitas berupa surat izin pendirian tempat usaha di suatu daerah, yang dikeluarkan oleh badan hukum setempat di tempat usaha yang didirikan. Selain sebagai legalitas, SITU juga menjadi bukti valid bahwa usaha yang kita dirikan di suatu wilayah tertentu, sudah memebuhi ketentuan tata ruang di lokasi tersebut, termasuk adanya izin dari masyarakat setempat.

Seperti halnya SIUP, SITU juga menjadi salah satu prasyarat bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya di bisnis yang kita miliki. Dengan demikian, para investor bisa lebih tenang dan memberi kepercayaan yang utuh kepada kita sebagai pemilik usaha. Berikut ini adalah sejumlah hal yang perlu kita ketahui seputar keberadaan SITU.

Cara membuat SITU

ilustrasi dokumen (unsplash.com/ Dimitri Karastelev)

Sebelum membahas bagaimana cara membuat SITU, ada beberapa hal yang harus diperhatikan maupun syarat yang harus diajukan sebagai berikut: 

  1. Formulir Pembuatan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  2. Surat Permohonan Dilengkapi Dengan Materai Rp6.000 atau Rp10.000
  3. Fotokopi KTP Pemilik Usaha atau Penanggung Jawab Perusahaan yang sudah dilegalisir Camat setempat
  4. Pas Foto Pemilik Usaha atau Penanggung Jawab ukuran 3 X 4 cm, sebanyak 3 lembar
  5. Fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  6. Surat Izin Gangguan atau Hinder Ordonantie (HO) dan fotokopian Pembayaran Retribusinya
  7. Surat Rekomendasi Kepala Desa atau Camat di Daerah tempat kita mendirikan usaha
  8. Bukti Kepemilikan Tanah Berupa Sertifikat Tanah atau Surat Sewa Bangunan (Jika Menyewa / Kontrak)
  9. Akta Pendirian Usaha
  10. Surat Keterangan Fiskal Daerah dari Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA)
  11. Berita Acara pemeriksaan lokasi usaha
  12. Denah Lokasi Usaha atau Surat Keterangan Domisili
  13. Fotokopi Pajak Reklame dan fotokopi tanda pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB)

Setelah persyaratan ini dipenuhi, maka langkah selanjutnya adalah melakukan pembuatan SITU di laman resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Provinsi tempat usaha tersebut didirikan:

  1. Siapkan semua dokumen yang dibutuhkan
  2. Isi Formulir Pendaftaran SITU sesuai dengan data perusahaan atau usaha Anda
  3. Kunjungi dinas perizinan setempat yakni kantor Dinas Penanaman Modal atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkat kota atau kabupaten
  4. Lakukan Registrasi Ulang Pembuatan SITU
  5. Dokumen yang kita berikan akan diproses oleh petugas. Jika lolos, formulir yang ada akan diterbitkan menjadi SITU

Masa berlaku dan tarif

ilustrasi orang mendaftar NIB online (unsplash.com/Christine Hume)

SITU memiliki masa berlaku paling lama 3 tahun dan wajib diperpanjang saat periodenya habis. Selanjutnya, pemilik usaha akan memperoleh masa berlaku yang sama selama objek dan subjek usaha tidak mengalami perubahan. Adapun durasi pengurusan SITU yang diperpanjang memakan waktu paling lama 5 hari terhitung dari hari pengajuan.

Sesuai ketetapan Peraturan Daerah No. 5 Th 2011 tentang Retribusi Perizinan pada Bagian Perizinan yang menerangkan bahwa biaya pembuatan SITU adalah GRATIS, tidak dipungut biaya sepeserpun. Meski begitu, berkenaan dengan syarat yang dibutuhkan, seperti Surat Izin Gangguan (HO), kita perlu merogoh kocek sedikit, dengan perhitungan:

  1. Luas tempat usaha sampai dengan 100 M² sebesar Rp2.000,-/m².
  2. Luas tempat usaha > 100 m² dikenakan tarif sebagaimana pada poin “a” dengan ditambah untuk luas selanjutnya yang diperhitungkan secara bertingkat dengan tarif sebagai berikut: luas tempat usaha 100 – 500 m² sebesar Rp1500,-/m²; luas tempat usaha 500 – 1000 m² sebesar Rp1000,-/m²; dan luas tempat usaha > 1000 m² sebesar Rp500,-/m²
  3. Retribusi = jumlah hasil perkalian masing-masing indeks (lingkungan = kawasan, = fungsi jalan, dan tingkat gangguan) x luas tempat usaha x tarif dasar.

Demikianlah sekilas pembahasan tentang SITU dan cara mengurusnya. Kepemilikan dokumen ini penting, demi usaha yang kita miliki. Dengan mematuhi berbagai peraturan yang berlaku dalam mendirikan sebuah usaha untuk meminimalisir kesulitan  operasional yang mungkin timbul di kemudiam hari.

Related Topics

SITUBisnis

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Ekspor Nonmigas April 2024: Logam Mulia Turun, Nikel Naik
Ini Tips Kelola Keuangan Untuk Pasturi yang LDR Antar Negara
Dibayangi Risiko Geopolitik,Ekonomi RI Diprediksi Tumbuh 5,06% di 2024
Riset East Ventures: Kesenjangan Digital RI Turun Meski Spread Naik
Impor Barang Konsumsi Januari-April 2024 Melesat 12,55%, Ini Pemicunya
Ketahui Apa Bedanya Imigrasi dan Bea Cukai, Jangan Keliru!