Belanja di e-Commerce Lebih dari Rp5 Juta Bakal Dikenai Bea Materai

Pengamat menilai pengenaan bea materai tak efektif

Belanja di e-Commerce Lebih dari Rp5 Juta Bakal Dikenai Bea Materai
Platform e-commerce. Shutterstock/Koshiro K
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah akan mengenakan bea materai senilai Rp10.000 untuk tiap transaksi perbelanjaan melalui e-commerce senilai lebih dari Rp5 juta  

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Kacaribu, mengatakan penerapan bea materai ini adalah hal yang wajar. “Rencana ini enggak mengganggu (ekosistem digital). Itu kan ada minimumnya, jadi harusnya enggak mengganggu. Tapi coba nanti kita kaji ya, harusnya untuk belanja besar saja,” ujarnya di kawasan DPR RI, Senin (13/6).

Ketentuan mengenai pengenaan bea meterai ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, transaksi digital yang dikenakan bea meterai atau e-meterai memang disebutkan bila memiliki nilai di atas Rp5 juta.

Bea meterai online ini akan mengacu pada aturan penggunaan yang dibuat oleh penyedia platform. Para pengguna akan dimintai persetujuan agar dapat menggunakan layanan yang disediakan oleh penyedia platform. Syarat dan ketentuan umumnya berisi tentang hak, kewajiban, persyaratan, kondisi, serta jaminan tertentu.

Untuk menciptakan kesetaraan bagi para pelaku usaha

Ilustrasi E-commerce. Shutterstock/Robert Kneschke

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor, mengatakan dalam penerapan ini, pihaknya sudah mempertimbangkan berbagai hal. 

“Alasan pengenaan Bea Meterai T&C untuk pelaku e-commerce adalah untuk menciptakan level of playing field atau kesetaraan dalam berusaha bagi para pelaku usaha digital dan konvensional,” ujar Neil dalam keterangannya, Sabtu (11/6).

Bea materai tak efektif ciptakan kesetaraan

Shutterstock/By Natee Photo

Direktur Program dari Institute For Development of Economics and Finance (INDEF), Esther Sri Astuti Soeryaningrum, menilai penerapan bea materai online ini tidak efektif dalam menciptakan kesetaraan bagi para pelaku bisnis yang memanfaatkan platform e-commerce.

Menurutnya, pasar sudah terlanjur bergeser ke online. Artinya, konsumen dan produsen ingin lebih efisien baik dari sisi waktu maupun biaya transaksi. Konsumen pun juga mencari harga paling murah.

“Jadi kalo nanti diterapkan bea materai atau biaya lainnya, maka konsumen akan pindah ke market place yg menawarkan kemudahan mencari barang dan gratis misalnya Facebook, Instagram, WhatsApp,” katanya kepada Fortune Indonesia, Selasa (14/6).

Tak bisa optimal tambah penerimaan negara

Ilustrasi ekonomi digital. Shutterstock/Insta_Photos

Di sisi lain, bea materai online dinilai tidak akan optimal menambah penerimaan negara. “Bea materai itu kan kecil, jadi revenue negara juga tidak akan meningkat drastis dengan implememtasi kebijakan ini,” kata Esther.

Menurutnya, pemerintah seharusnya meningkatkan pendapatan dari beberapa pos yang memiliki dampak besar terhadap perekonomian.

“Misalnya dengan peningkatan investasi di Indonesia, peningkatan ekspor. Untuk meningkatkan investasi, regulasi dan prosedur perijinan jangan berbelit belit. Kemudian, Insentif pajak yg diberikan juga harus bisa diklaim secara cepat dan mudah,” ujarnya.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra International (ASII) Bagi Dividen Rp17 Triliun, Ini Jadwalnya
Mengenal Proses Screening Interview dan Tahapannya
Cara Mengaktifkan eSIM di iPhone dan Cara Menggunakannya
Digempur Sentimen Negatif, Laba Barito Pacific Tergerus 61,9 Persen
Perusahaan AS Akan Bangun PLTN Pertama Indonesia Senilai Rp17 Triliun
SMF Akui Kenaikan BI Rate Belum Berdampak ke Bunga KPR Bersubsidi