Tanggapi Penarikan Dry Shampoo, Unilever Pastikan Produk di RI Aman

BPOM janji lakukan pengawasan ketat pada produk kosmetika.

Tanggapi Penarikan Dry Shampoo, Unilever Pastikan Produk di RI Aman
Unilever Indonesia
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Manajemen PT Unilever Indonesia Tbk buka suara perihal penarikan produk dry shampoo, seperti Dove dan TRESemme, di Kanada dan Amerika Serikat (AS). Perusahaan memastikan bahwa hal tersebut tidak terjadi di Indonesia.

Head of Communication PT Unilever Indonesia Tbk, Kristy Nelwan mengatakan Unilever Indonesia selalu bekerja sama dengan aktif bersama otoritas terkait guna memastikan produk-produk Unilever yang beredar di tengah masyarakat aman.

“Unilever Indonesia bukan bagian dari penarikan dry shampoo ini dan tidak ada produk Unilever lainnya yang terkena dampak penarikan ini,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (28/10).

Kristy menjelaskan, upaya penarikan yang dilakukan Unilever AS dan Kanada hanya sebagai bagian dari langkah kehati-hatian. Hal ini dilakukan untuk memperlancar penyelidikan internal atas identifikasi adanya peningkatan kadar Benzena dalam produk-produk tersebut, yang dapat menyebabkan kanker.

Kadar Benzena tidak membahayakan

Gedung kantor pusat Unilever di Rotterdam, Belanda. Shutterstock/Dmitry Rukhlenko

Meski demikian, kata Kristy, berdasarkan evaluasi yang dilakukan secara independen, Unilever tidak mendeteksi adanya kadar Benzena yang membahayakan kesehatan. “Unilever tidak menggunakan benzena sebagai bahan dan menerapkan standard keamanan yang tinggi secara global yang membatasi jumlah jejak benzena yang dapat terjadi karena keberadaan alaminya dalam bahan baku tertentu,” katanya.

Melansir situs Unilever AS dan Kanada www.UnileverRecall.com, beberapa produk yang ditarik dari pasaran adalah dry shampoo Dove, Nexxus, Suave, TIGI (Rockaholic dan Bed Head), dan TRESemmé yang diproduksi sebelum Oktober 2021.

Tidak beredar di Indonesia

BPOM. (dok. BPOM)

Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa produk Dove dan TRESemme yang ditarik dari pasar AS dan Kanada tidak beredar secara resmi di Indonesia, meski telah memiliki izin edar BPOM RI. Bahkan, 17 produk lain yang sudah ditarik sama sekali tidak terdaftar di BPOM.

"Berdasarkan data importasi, sampai saat ini kedua produk yang telah memiliki nomor notifikasi (izin edar) BPOM tersebut belum pernah diimpor ke wilayah Indonesia," tulis BPOM melalui keterangan resmi yang diterima Fortune Indonesia, Jumat (28/10).

BPOM telah melarang penggunaan kandungan Benzena dalam seluruh produk kosmetika yang beredar di Indonesia. Senyawa Benzena yang terbentuk akibat reaksi kimia ini terurai menjadi senyawa yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan pada manusia, termasuk menyebabkan kanker.

"Cemaran benzena pada sampo diduga berasal dari propelan. Propelan/bahan pendorong merupakan bahan yang dibutuhkan produk dalam bentuk sediaan aerosol yang berfungsi mendorong isi produk keluar dari kemasan dengan tekanan tertentu,” ungkap BPOM.

Tindak lanjut BPOM

Kepala BPOM, Penny Lukito. (Tangkapan layar)

BPOM akan meningkatkan pengawasan pada pasar kosmetika Indonesia untuk memastikan keamanan dan mutu produk, sesuai dengan standar yang berlaku. BPOM akan melaksanakan hal ini dengan berkoordinasi bersama kementerian/lembaga, ahli, serta asosiasi, lintas sektoral.

Bahkan, BPOM juga akan melakukan patroli siber di berbagai platform e-commerce, media sosial, hingga situs-situs yang memasarkan produk kosmetika berbahaya. "Untuk melakukan penurunan (takedown) konten terhadap link yang teridentifikasi melakukan penjualan kosmetika yang dinyatakan tidak aman atau mengandung bahan berbahaya," kata BPOM dalam keterangannya.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Daftar BRImo Secara Online Tanpa ke Bank, Ini Panduannya
Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online, Tak Usah Pergi ke BPN
Jumlah Negara di Dunia Berdasarkan Keanggotaan PBB
Erick Thohir Buka Kemungkinan Bawa Kasus Indofarma ke Jalur Hukum
Daftar Emiten Buyback Saham per Mei 2024, Big Caps!
Pabrik BATA Purwakarta Tutup, Asosiasi: Pasar Domestik Menantang