Penjualan Rokok Batangan Akan Dilarang, YLKI Minta Pengawasan Ketat

Tapi, pengusaha tolak larangan penjualan rokok batangan.

Penjualan Rokok Batangan Akan Dilarang, YLKI Minta Pengawasan Ketat
Ilustrasi Rokok/Shutterstock Joyotejo
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Ketua Pengurus Harian Yayasan lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, merespons positif perihal rencana pemerintah untuk memulai larangan penjualan rokok batangan. Namun demikian, aturan tersebut harus diikuti dengan pengawasan yang ketat di lapangan. 

Tulus mengatakan, kebijakan tersebut merupakan salah satu cara pengendalian yang efektif untuk menurunkan prevalensi merokok di Indonesia khususnya di kalangan rumah tangga miskin, anak anak dan remaja.

Menurutnya, hal ini juga akan efektif mendukung kenaikan cukai rokok yang sudah direncanakan sebelumnya. “Selama ini kenaikan cukai tidak efektif untuk menurunkan prevalensi dan konsumsi rokok, karena rokok masih dijual secara ketengan, diobral seperti permen, sehingga harganya terjangkau,” kata Tulus saat dihubungi Fortune Indonesia, Selasa (27/12).

Dukungan

Kunjungan Mendag ke salah satu pabrik rokok di Kudus. (dok. Kemendag)

Menurutnya, langkah pelarangan rokok ketengan ini pun sudah sejalan dengan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam regulasi itu disebutkan, barang yang menimbulkan kecanduan dan berdampak negatif terhadap penggunanya dan lingkungan, distribusinya boleh untuk dibatasi.

“Sementara itu, yang harus diawasi adalah praktik di lapangan seperti apa, dan apa sanksinya bagi yang melanggar. Jangan sampai larangan penjualan ketengan ini menjadi macan ompong,” katanya. 

Penolakan

Ilustrasi pabrik rokok. Shutterstock/bibiphoto

Rencana Presiden melarang penjualan rokok Batangan juga mendapatkan penolakan dari Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo). Ketua Gaprindo menyatakan, pengusaha menolak atas Keputusan Presiden (Keppres) yang direncanakan berlaku mulai 2023.

Menurut Ketua Gaprindo, Benny Wahyudi, pelarangan penjualan rokok batangan tak bisa dijadikan solusi untuk mencegah perokok anak di bawah umur. “Rasanya tidak akan efektif, karena beberapa anak dapat bergabung untuk membeli sebungkus rokok,” ujarnya dalam keterangan, Selasa (27/12).

Pro-kontra

Presiden Jokowi saat memberikan keterangan soal larangan penjualan rokok batangan. (Tangkapan layar)

Rencana pelarangan penjualan rokok batangan ini terungkap dalam salinan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25 Tahun 2022, tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditandatangani Jokowi pada 23 Desember 2022.

Dalam peraturan itu, pemerintah berencana menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

"Pelarangan penjualan rokok batangan," dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara. Poin lainnya juga akan mengatur ketentuan rokok elektronik, serta pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, pelarangan ini dilakukan demi menjaga kesehatan masyarakat Indonesia. “Di beberapa negara justru sudah dilarang. Kita kan masi (boleh jual rokok), tapi untuk yang Batangan, tidak,” kata Jokowi kepada awak media, Selasa (27/12).

Related Topics

YLKIRokok Batangan

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Apple Minta Maaf atas Iklan iPad Pro yang Tuai Kontroversi
PT Timah Rombak Jajaran Direksi, Ini Daftar Terbarunya
Paramount Petals Bangun Area Komersial Berbasis Kota Mandiri
5 Tips Jaga Privasi Chat di WhatsApp Dengan Manfaatkan Fitur yang Ada
Pertamina Bantah Isu tentang Penghentian Penjualan Pertalite
RUPST Bank Mas Absen Bagi Dividen dan Ganti Direktur