Cara Membuat Kartu Kuning Online dan Offline 2023 Serta Persyaratannya

Kartu kuning penting sebagai tanda pencari kerja.

Cara Membuat Kartu Kuning Online dan Offline 2023 Serta Persyaratannya
Ilustrasi kartu kuning/Dok. istimewa
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Cara membuat kartu kuning online dan offline sering menjadi pertanyaan para pekerja. Informasi mengenai kartu kuning ini penting sebab kartu tanda pencari kerja ini biasanya diperlukan untuk melamar kerja sebagai PNS atau instansi swasta. 

Bagi Anda yang sedang mencari kerja sebaiknya mengetahui syarat membuat kartu kuning dengan mengecek di laman resmi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) masing-masing wilayah kabupaten/kota. Syarat membuat kartu kuning di setiap daerah biasanya sedikit berbeda. Akan tetapi, secara umum ada beberapa dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan kartu kuning dan hal ini  relatif hampir sama. 

Mengutip Indonesia.go.id, kartu kuning berfungsi untuk pendataan para pencari kerja. Kartu ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota. Kartu kuning biasanya mencantumkan beberapa informasi tentang pemiliknya.

Dengan mengetahui cara membuat kartu kuning online dan offline, Anda juga bisa mendapat informasi yang harus ada di kartu kuning. Perinciannya yakni, nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, bergantung pada pendidikan terakhir. Kemudian Disnaker akan memberi data calon pencari kerja kepada pihak perusahaan. 

Data-data pencari kerja ini didapatkan dari nama-nama pencari kerja yang sudah terdaftar dan memiliki kartu kuning. Untuk membuat kartu kuning, pencari kerja tidak dikenakan biaya alias gratis. Ada dua cara buat kartu kuning yaitu secara online atau datang langsung ke Dinas Ketenagakerjaan. Sebelumnya, ketahui dulu syarat membuat kartu kuning online dan offline, berikut informasinya untuk Anda.

Syarat membuat kartu kuning

Sebelum mendaftar, beberapa persyaratan membuat kartu kuning harus Anda siapkan terlebih dahulu. Seperti disebutkan sebelumnya, dokumen persyaratan kartu kuning bergantung pada kebijakan Disnaker di daerah masing-masing. Namun, umumnya syarat membuat kartu kuning adalah berikut ini: 

  • Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga)

  • Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)

  • Fotokopi Akta Kelahiran

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  • Fotokopi sertifikat

  • Kompetensi Kerja bagi yang memiliki. 

  • Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.

  • Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.

Cara membuat kartu kuning online

Untuk membuat kartu kuning online, Anda bisa mengunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id/ dan lakukan langkah-langkah berikut.

  • Pilih menu daftar
  • Isi data NIK KTP, nama lengkap, e-mail, nomor telepon, dan kata sandi. 
  • Klik "Masuk Sekarang". 
  • Setelah itu, isi data mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan. 
  • Pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”. 
  • Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4. 
  • Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta. 
  • Jika sudah semua, klik tombol save atau simpan. 
  • Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database sudah tersimpan di Disnaker.

Cara membuat kartu kuning di Disnaker kabupaten/kota

Sebelum membuat membuat kartu kuning di Disnaker kabupaten/kota, Anda harus menyiapkan dahulu persyaratannya. Setelah dokumen persyaratan kartu kuning sudah siap, Anda bisa langsung mengajukan permohonan di kantor Disnaker. Berikut langkah-langkahnya.

  • Datang ke kantor Disnaker setempat.
  • Cari tempat atau bagian pembuatan kartu AK-1.
  • Bisa bertanya ke petugas Disnaker. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
  • Anda akan diminta menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.
  • Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak. 
  • Terakhir, legalisasi kartu kuning. 
  • Anda akan diminta oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.

Selanjutnya, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. Jangan lupa difotokopi sebanyak diperlukan. Tak kalah penting, mintalah legalisasi di kantor Disnaker. Setiap wilayah memiliki ketentuan dan prosedur pembuatan kartu kuning yang berbeda, maka penting untuk mencari tahu juga lewat laman resmi Disnaker setempat.

Demikianlah informasi seputar persyaratan dan cara membuat kartu kuning online dan offline 2023 di Disnaker, serta syarat membuat kartu kuning. Cara membuat kartu kuning cukup mudah dilakukan, asalkan Anda sudah menyiapkan dokumen persyaratan kartu kuning dan mengikuti prosedur yang tersedia. 

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Mengenal Proses Screening Interview dan Tahapannya
Cara Mengaktifkan eSIM di iPhone dan Cara Menggunakannya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
Perusahaan AS Akan Bangun PLTN Pertama Indonesia Senilai Rp17 Triliun
SMF Akui Kenaikan BI Rate Belum Berdampak ke Bunga KPR Bersubsidi
Digempur Sentimen Negatif, Laba Barito Pacific Tergerus 61,9 Persen