Addendum Adalah: Definisi, Dasar, Syarat, dan Fungsinya

Addendum adalah komponen penting dalam sebuah perjanjian.

Addendum Adalah: Definisi, Dasar, Syarat, dan Fungsinya
ilustrasi perjanjian (unsplash.com/Gabrielle Henderson)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Istilah addendum mungkin sering Anda dengar jika membicarakan surat perjanjian atau suatu kontrak. Apa itu addendum? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, adendum adalah tambahan jilid pada buku, pasal atau ketentuan tambahan pada akta, atau lampiran.

Melansir laman akseleran, addendum adalah lampiran atau dokumen ekstra yang disertakan dalam perjanjian pokok. Secara umum, addendum berisikan hal-hal tambahan yang tidak ada pada kontrak atau perjanjian sebelumnya. Ketika semua pihak terkait dalam kontrak telah menyetujui isi dari addendum, maka addendum akan dimasukkan dalam kontrak baru.

Addendum dapat diartikan sebagai suatu klausul atau ketentuan tambahan dalam suatu kontrak atau perjanjian. Jadi, addendum sendiri menjadi komponen yang tidak bisa dipisahkan dari perjanjian atau kontrak yang Anda buat. 

Apa perbedaan amandemen kontrak dan addendum? Sekilas keduanya terdengar hampir sama. Akan tetapi, keduanya memiliki fungsi dan ketentuan hukum yang berbeda. Amandemen cenderung dipakai untuk mengubah perihal atau informasi yang menjadi bagian dari kontrak yang asli. Misalnya, mengubat waktu tenggat yang sebelumnya sudah disepakati. 

Sementara itu, addendum dipakai untuk memberikan penjelasan tambahan sekaligus menambahkan berbagai hal yang mulanya tidak menjadi bagian pada kontrak atau perjanjian yang asli. Sebagai contoh, dalam addendum Anda dapat menambahkan waktu tenggat yang sebelumnya tidak tertera pada perjanjian aslinya. Berikut ini pembahasan lebih lanjut seputar addendum, dasar hukum, dan fungsinya untuk perjanjian.

Dasar hukum addendum

Dasar atau landasan hukum addendum adalah berpedoman pada asas kebebasan berkontrak. Hal ini sesuai dengan isi KUHPerdata Pasal 1338 yang bunyinya: 

“Semua bentuk persetujuan yang dirancang sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku sebagai bagian dari perundangan untuk semua pihak yang membuatnya. Persetujuan tersebut tidak bisa ditarik ulang selain melalui kesepakatan dari pihak yang membuatnya, atau disebabkan karena alasan yang telah ditentukan oleh peraturan perundangan. Persetujuan tentunya wajib dilaksanakan dengan niat dan tujuan yang baik.”

Perlu diketahui pula, untuk bisa menggunakan addendum, maka perjanjian kontrak awal perlu disetujui oleh kedua belah pihak terlebih dulu. Hal ini sesuai dengan yang ada dalam pasal 1320 KUHPerdata yang menyatakan bahwa perjanjian bisa dikatakan sah apabila memenuhi hal berikut:

  • Kecakapan kedua belah pihak untuk membuat suatu perikatan
  • Adanya kesepakatan oleh pihak mengenai isi dari perjanjian tersebut
  • Adanya suatu hal tertentu
  • Adanya suatu sebab tertentu yang legal atau halal

Syarat addendum

Dalam sebuah perjanjian, agar dapat memanfaatkan addendum maka Anda harus memastikan bahwa perjanjian tersebut telah berlaku. 

Berpedoman pada KUHPerdata Pasal 1320, perjanjian tersebut sudah dalam berbagai situasi. Seperti adanya persetujuan dari semua pihak yang terlibat dalam perjanjian, adanya hal khusus, sebab yang legal atau halal, dan kecakapan dari semua pihak untuk membuat satu ikatan tertulis. 

Addendum adalah komponen yang dapat dibuat apabila perjanjian telah memenuhi semua hal tersebut. Akan tetapi, ada beberapa persyaratan supaya suatu addendum diakui atau dianggap sah oleh perundangan, yaitu: 

  • Pembuatan addendum bertujuan untuk menambahkan informasi dari perjanjian lama.
  • Semua pihak harus menyetujui adanya addendum. Jika terdapat pihak yang tidak memberikan persetujuan atau tidak mau memberikan tanda tangan, addendum dinyatakan tidak berlaku atau tidak sah. 
  • Jika memang diperlukan, Anda boleh mendatangkan saksi saat proses penandatanganan addendum. 

Jenis-Jenis addendum

Merangkum Blog Justika ada beberapa jenis addendum yang dapat dibuat dalam perjanjian berdasarkan keperluan penggunaan addendum. Berikut ini penjelasannya.

1. Addendum harga

Addendum harga. Jenis addendum ini dibuat apabila ada penyesuaian harga atau yang juga sering disebutkan dengan adendum penyesuaian harta. Salah satunya, jika ada kenaikan bahan bakar minyak yang tinggi sehingga dibutuhkan pengubahan dalam surat perjanjian menggunakan adendum.

2. Addendum waktu

Addendum waktu akan dibuat dikarenakan adanya perubahan dalam jangka waktu perjanjian awal. Sebagai contoh, seperti jangka waktu sewa toko yang diubah karena adanya pandemi. Seperti penyewa yang memutuskan untuk menyewa toko lebih lama karena alasan tertentu.

3. Addendum tambah kurang

Jenis addendum tambah kurang dibutuhkan dalam ruang lingkup pekerjaan. Biasanya akan digunakan ketika ada beberapa kondisi yang berbeda. 

Fungsi addendum dalam perjanjian

Addendum memiliki fungsi untuk mengantisipasi berbagai hal yang tidak tertulis dalam suatu perjanjian. Selain itu, addendum dapat digunakan untuk mengubah suatu perjanjian di waktu mendatang, saat terjadi perubahan kondisi dan semua pihak yang terlibat ingin melakukan perubahan isi perjanjian. 

Melansir laman akseleran, addendum dapat dibuat untuk menjaga perjanjian agar selalu disetujui dan dijalankan sebaik mungkin oleh semua pihak yang terlibat. Dengan adanya addendum, dapat mencegah munculnya hal yang tidak diinginkan atau pihak yang merasa dirugikan dengan adanya perjanjian tersebut. 

Addendum juga memiliki fungsi lainnya, biasanya dipakai untuk mengubah isi suatu kontrak karena kondisi tertentu, sebagai berikut.

1. Addendum untuk perubahan kontrak kerja

Addendum sering dipakai untuk melakukan perubahan terhadap kontrak kerja para karyawan. Sebagai contoh, apabila ada kendala dari distribusi bahan baku karena suatu hal, sementara karyawan tidak bisa melakukan tugasnya tanpa adanya bahan baku. Dengan demikian, perusahaan bisa menambah durasi atau tenggat waktu kontrak melalui addendum. 

2. Menyewa pekerja lepas

Addendum adalah istilah cukup populer di kalangan pekerja lepas atau para kontraktor. Secara umum, apabila terdapat waktu ekstra untuk menyelesaikan sebuah proyek, pemberi kerja akan membuat addendum yang berisi tambahan waktu sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. 

3. Addendum untuk penyewaan bangunan

Apabila Anda memberikan sewa bangunan, seperti rumah kepada satu pihak, maka Anda menjadi pihak yang membuat perjanjian. Bisanya isi perjanjian mencakup hal terkait sewa bangunan, termasuk biaya, lama sewa, dan hal lainnya. Apabila diperlukan, Anda bisa membuat addendum yang berisi perubahan waktu sewa atau biaya sewa. 

Demikian penjelasan mengenai addendum serta fungsi, syarat, dan dasar hukumnya. Bisa disimpulkan bahwa addendum adalah komponen yang tidak bisa dipisahkan dalam suatu perjanjian. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.

Related Topics

AddendumPerjanjian

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Daftar BRImo Secara Online Tanpa ke Bank, Ini Panduannya
Jumlah Negara di Dunia Berdasarkan Keanggotaan PBB
Erick Thohir Buka Kemungkinan Bawa Kasus Indofarma ke Jalur Hukum
Daftar Emiten Buyback Saham per Mei 2024, Big Caps!
Pacu Dana Murah, CASA BTN Capai 50,1%
Pabrik BATA Purwakarta Tutup, Asosiasi: Pasar Domestik Menantang