FOB dalam Perdagangan Internasional: Pengertian dan Kewajiban

FOB perlu dipahami bagi pelaku ekspor impor.

FOB dalam Perdagangan Internasional: Pengertian dan Kewajiban
ilustrasi ekspor barang (pexels.com/Khunkorn Laowisit)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Istilah FOB sering kali menjadi pertanyaan dan terdengar asing bagi para pemula yang baru memulai kegiatan ekspor atau impor. Apa itu FOB?

FOB adalah istilah di dalam kegiatan ekspor atau impor, baik itu barang, dokumen, atau kegiatan tertentu. Free on board atau FOB adalah suatu kegiatan perdagangan internasional yang didalamnya dibahas terkait kontrak serta metode pengiriman suatu barang untuk diimpor ataupun diekspor.

Untuk lebih jelasnya, simak pembahasan mengenai FOB dan seluk-beluknya dalam ekspor dan impor berikut ini.

Apa itu FOB?

Free On Board (FOB) adalah bagian dari Incoterms. Penyerahan barang dengan Free On Board dilakukan di atas kapal yang akan melakukan pengangkutan barang. Selain itu yang memiliki kewajiban untuk mengurus formalitas ekspor adalah pihak penjual. Persyaratan dengan menggunakan FOB hanya dapat dilakukan untuk pengangkutan laut dan antara pulau semata.

Di dalam FOB sendiri, pihak eksportir akan bertanggung jawab sepenuhnya pada pengemasan barang, pengiriman barang ke tempat pelabuhan, mengurus pajak dan kepabeanan ekspor, serta pengangkutan barang ke atas kapal.

Bila barang sudah berada di kapal, maka memantau pengiriman barang negara tujuan, membayar pajak dan bea impor, dan seterusnya susah menjadi tanggung jawab dari pihak importir.

Melasir kamus keuangan Tokopedia, bebas biaya ke atas kapal atau yang biasa disebut dengan free on board (FOB) adalah istilah pengiriman yang digunakan untuk menunjukkan apakah penjual atau pembeli bertanggung jawab atas barang yang rusak atau hancur selama pengiriman. 

FOB shipping point dan tujuannya

FOB shipping point atau FOB origin berarti pembeli dalam risiko dan mengambil kepemilikan barang setelah penjual mengirimkan barang. Untuk tujuan akuntansi, pemasok harus mencatat penjualan pada titik keberangkatan dari pelabuhan pengirimannya. 

FOB origin berarti pembeli membayar biaya pengiriman dari pabrik atau gudang dan mendapatkan kepemilikan barang segera setelah meninggalkan tempat asalnya. 

Tujuan FOB berarti penjual tetap memiliki risiko kerugian sampai barang mencapai pembeli. Singkatnya, FOB berarti pihak eksportir menanggung segala biaya dari gudang eksportir sampai penyerahan barang di atas kapal. Setelah barang berada di atas kapal, beban biaya ditanggung oleh importir.

Kewajiban Seller dan Buyer dalam FOB

Apa saja kewajiban dari penjual dan pembeli di dalam kontrak FOB? Berikut ini perinciannya.

1. Kewajiban Seller dalam FOB

Dalam FOB, setiap seller harus menyediakan barang yang sudah dilengkapi dengan invoice penjualan sesuai dengan dokumen kontrak penjualan. Seller pun harus memperoleh izin ekspor serta formalitas kepabean lainnya yang dibutuhkan dalam mengekspor suatu barang.

Bila sudah, maka seller harus mengirim barang dan menaikkannya ke atas kapal di pelabuhan pada tanggal ataupun periode yang sudah ditentukan di dalam kontrak. Selanjutnya, seller wajib menginformasikan pada pihak buyer bahwa barang sudah dikirim dan dinaikan ke atas kapal.

Terakhir, seller harus membayar dana pengecekan pengukuran, kualitas, pengemasan, penimbangan, serta penandaan barang.

2. Kewajiban Buyer dalam FOB

Kewajiban buyer dalam kontrak FOB adalah membayar tagihan barang sesuai dengan nominal yang tercantum di kontrak penjualan. Jika sudah, buyer harus memperoleh izin impor dan formalitas kepabeanan lainnya dari negara tujuan yang dibutuhkan untuk mengimpor barang.

Ketika barang sudah tiba, maka buyer bertugas untuk mengambil barang sesuai dengan ketentuan yang ada di kontrak lalu melakukan booking ruangan ataupun lahan pada kapal serta menginformasikannya pada pihak eksportir.

Terakhir, seluruh biaya dan juga resiko barang yang sudah berada di atas kapal sepenuhnya menjadi tanggungan buyer.

Contoh Free on Board (FOB)

Perusahaan ABC menjual batubara kepada Perusahaan XYZ seharga Rp700.000 per ton dengan klausul FOB. Artinya, perusahaan XYZ memang hanya membeli seharga Rp700.000 (dikali total kilo atau ton yang dibeli), dan biaya transport di atas lautnya juga menjadi tanggung jawab perusahaan XYZ. Ada kemungkinan perusahaan mengeluarkan uang lebih banyak lagi untuk benar-benar mendapatkan barang pesanannya.

Apabila Anda tertarik untuk melakukan bisnis ekspor-impor, maka Anda harus melihat atau menggunakan kontrak FOB, lalu pastikan harga barang di dalamnya sudah termasuk dengan berbagai biaya dari kewajiban yang sudah dijelaskan di atas.

Demikianlah penjelasan singkat dari kami tentang free on board (FOB) dalam kegiatan perdagangan internasional. Sebenarnya, istilah FOB hanya digunakan untuk pengiriman barang dengan menggunakan kapal laut. Semoga bermanfaat untuk Anda.

Related Topics

FOBFree On Board

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Daftar BRImo Secara Online Tanpa ke Bank, Ini Panduannya
Jumlah Negara di Dunia Berdasarkan Keanggotaan PBB
Erick Thohir Buka Kemungkinan Bawa Kasus Indofarma ke Jalur Hukum
Daftar Emiten Buyback Saham per Mei 2024, Big Caps!
Pacu Dana Murah, CASA BTN Capai 50,1%
Pabrik BATA Purwakarta Tutup, Asosiasi: Pasar Domestik Menantang