Legal Due Diligence Adalah: Pengertian, Jenis, Tujuan, dan Tahapan

Legal due diligence erat kaitannya dengan perusahaan.

Legal Due Diligence Adalah: Pengertian, Jenis, Tujuan, dan Tahapan
Shutterstock/YP_Studio
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Legal due diligence adalah pemeriksaan yang dilakukan seorang konsultan hukum pada suatu perusahaan. Apa saja jenis, tujuan, dan tahapannya?

Proses legal due diligence (LDD) diperlukan oleh perusahaan yang hendak melakukan merger, konsolidasi, atau akuisisi. Hasil temuan dalam proses ini sedikit banyak berpengaruh akan keputusan yang akan diambil perusahaan. Lantas, apa pentingnya LDD?

Melansir hukumonline.com, legal due diligence adalah kegiatan pemeriksaan secara seksama yang dilakukan seorang konsultan hukum terhadap suatu perusahaan atau objek untuk memperoleh informasi atau fakta material guna mencari gambaran kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi.

Rio Christiawan dalam Uji Tuntas Hukum Legal Due Diligence mendefinisikan due diligence audit adalah suatu kegiatan untuk menilai risiko hukum yang mungkin timbul.

Risiko yang dimaksud erat kaitannya dengan transaksi yang hendak dilakukan oleh para pihak. Secara sederhana, idealnya proses integrity due diligence berfokus pada identifikasi risiko yang biasanya tidak terungkap. Proses ini dapat membantu mengurangi risiko, membantu pengambilan keputusan berdasarkan informasi yang ada, melihat peluang yang lebih, serta mengelola situasi dengan lebih baik.

Tujuan due diligence

Ada empat tujuan LDD. Pertama, memperoleh status hukum terhadap dokumen yang diaudit. Kedua, memeriksa legalitas badan hukum. Ketiga, memeriksa tingkat ketaatan badan hukum. Keempat, memberikan pandangan hukum atas suatu kebijakan.

Selain empat tersebut, faktanya dalam praktiknya, legal due diligence (LDD) memberikan banyak manfaat. Dalam seminar yang diselenggarakan Hukumonline, SSEK Indonesia Legal Consultants memaparkan bahwa LDD memberikan banyak keuntungan dalam proses jual beli perusahaan. Keuntungannya tidak hanya bagi penjual, namun juga bagi pembeli.

Manfaat atau keuntungan yang dimaksud bagi penjual:

  • LDD berfungsi untuk memfasilitasi tahapan dan menyiapkan penjualan perusahaan;
  • LDD dapat dimanfaatkan penjual untuk pemenuhan kewajiban-kewajiban terhadap pembeli;
  • LDD dapat dijadikan sebagai pengingat akan informasi yang telah diberikan dan bila timbul suatu masalah di kemudian hari, penjual bisa lepas dari tanggung jawab;
  • LDD dapat digunakan untuk menutup sejumlah kejelekan perusahaan; dan
  • LDD juga bisa menjadi langkah merefleksikan kondisi terkini perusahaan, apakah perusahaan memang patuh terhadap semua regulasi atau tidak.

Adapun manfaat LDD bagi pembeli:

  • LDD dapat menjadi alat untuk memperkuat penilaian target;
  • LDD merupakan alat penata transaksi dan perlindungan kontraktual yang dibutuhkan pembeli;
  • LDD memungkinkan calon pembeli untuk mengetahui latar belakang target atau perusahaan sebaik mungkin, serta dapat digunakan untuk mengukur fakta materiil, kontigensi, dan tanggung jawab.

Tahap-tahap dan dokumen untuk melakukan due diligence

Ada empat tahapan dalam LDD, yakni tanda tangan confidentiality agreement (dalam hal akuisisi), pembentukan tim, persiapan due diligence request list, dan pemeriksaan dokumen. 

Apa saja dokumen yang perlu diperiksa dalam proses LDD? Berikut perincian 8 dokumen yang diperlukan. 

  1. Dokumen anggaran dasar perusahan, berupa akta pendirian, berita acara rapat pemegang saham, daftar pemegang saham, struktur perusahaan, dan bukti penyetoran modal perusahaan;
  2. Dokumen aset perusahaan, berupa sertifikat tanah, surat tanda bukti kepemilikan kendaraan bermotor, dokumen kepemilikan saham pada perusahaan lain, dan aset lainnya;
  3. Dokumen perjanjian dengan pihak ketiga, berupa perjanjian utang-piutang, perjanjian kerja sama, perjanjian dengan pemegang saham, dan perjanjian lainnya;
  4. Dokumen perizinan dan persetujuan perusahaan, berupa surat keterangan domisili perusahaan, tanda daftar perusahaan, perizinan yang diberikan pemerintah, dan dokumen lainnya;
  5. Dokumen perihal permasalahan kepegawaian perusahaan, berupa peraturan perusahaan, jaminan sosial tenaga kerja, izin tenaga kerja asing, upah tenaga kerja, kesepakatan kerja, dan dokumen lainnya;
  6. Dokumen asuransi perusahaan, berupa polis asuransi bangunan (gedung), polis kendaraan, polis koperasi, polis dana tersimpan, dan polis asuransi lainnya;
  7. Dokumen perpajakan perusahaan, berupa NPWP perusahaan, pajak bumi bangunan, pajak terutang, dan perpajakan lainnya;
  8. Dokumen yang berkenaan dengan keterkaitan perusahaan dengan tuntutan dan sengketa di dalam atau di luar pengadilan.

Proses due diligence

Proses due diligence adalah tidak mencakup hukum semata. Namun, bisa juga melibatkan atau mencakup aspek lainnya yang hendak dinilai. Beberapa contoh variasinya, antara lain financial, tax, environmental, dan customer

Sebagai informasi, yang dimaksud financial due diligence adalah kegiatan pemeriksaan secara saksama oleh akuntan atau konsultan keuangan pada kondisi finansial dari sebuah perusahaan.

Adapun tax due diligence adalah kegiatan pemeriksaan dari rekam jejak perpajakan sebuah perusahaan. Kemudian, environmental due diligence adalah pemeriksaan secara saksama atau penilaian atas potensi risiko akan lingkungan, baik potensi kerugian atau kewajiban perbaikan lingkungan.

Terakhir, customer due diligence adalah pemeriksaan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh penyedia jasa keuangan untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, serta pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan.

Jenis-jenis due diligence

Secara garis besar, ada dua jenis LDD, yakni full due diligence dan limited due diligence

Pertama, full due diligence melakukan audit terhadap seluruh aspek hukum dalam perusahaan, meliputi anggaran dasar, struktur modal dan saham, susunan pemilik saham serta direksi dan komisaris, perizinan dan persetujuan, harta perusahaan, asuransi, pekerja atau tenaga kerja, perjanjian dengan pihak lain, hingga ada atau tidaknya perkara hukum. Biasanya, Jenis LDD ini dilakukan oleh perusahaan yang hendak go public. Selain itu, langkah ini sering juga digunakan oleh perusahaan yang akan melakukan merger, akuisisi, dan konsolidasi.

Kedua, limited due diligence merupakan audit yang dilakukan secara perorangan. Jadi yang akan diaudit bukanlah perusahaan, melainkan orang perorangan. Jenis LDD yang satu ini biasanya dilakukan dalam urusan pinjaman, lisensi, dan pengambilalihan aset atau transaksi tertentu.

Demikian informasi mengenai 

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara dan Sayarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Ketahui Cara Pecah Sertifikat Tanah Warisan serta Biayanya
Antipasi Kasus Kecelakaan Terulang, Kemenhub Akan Atur Jual-Beli Bus
8 Rekomendasi Smartwatch di Bawah Rp2 Juta, Teknologi Canggih!
BRI Gandeng Tencent dan Hi Cloud Perkuat Kapabilitas Digital
Ekspor Nonmigas April 2024: Logam Mulia Turun, Nikel Naik