Pasar Monopoli: Pengertian, Ciri-ciri, dan Contohnya

Mengenal apa itu pasar monopoli.

Pasar Monopoli: Pengertian, Ciri-ciri, dan Contohnya
Ilustrasi pasar monopoli. Shutterstock/Tero Vesalainen.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Dalam bidang ekonomi, terdapat jenis pasar persaingan sempurna dan tidak sempurna. Pasar monopoli adalah salah satu jenis dari pasar yang tidak sempurna. 

Secara umum, pasar monopoli atau pasar persaingan tidak sempurna merupakan suatu kondisi di mana jumlah penjual lebih banyak dibandingkan jumlah pembeli. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut ini!

Apa itu pasar monopoli?

Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana sebuah penjual tunggal yang menguasai pasar atau disebut monopolis, berkuasa juga untuk menentukan harga, dan tidak mempunyai barang sejenis yang hampir sama. Di pasar monopoli, tidak ada barang lain yang sejenis dan tidak ada juga pesaing bagi sebuah perusahaan.

Pasar monopoli adalah salah satu bentuk pasar persaingan tidak sempurna. Dalam pasar monopoli adalah biasanya hanya satu produsen yang dapat menetapkan harga produk-produknya. Kata monopoli sendiri berasal dari bahasa Yunani. Monos berarti 'satu' dan polein berarti 'menjual'.

Mengutip The Economic Times, di pasar monopoli, faktor-faktor seperti lisensi pemerintah, kepemilikan sumber daya, hak cipta dan paten, serta biaya awal yang tinggi membuat suatu entitas menjadi penjual tunggal barang. 

Semua faktor tersebut, menjadi faktor kuat untuk memasuki pasar ini atau dengan kata lain membatasi masuknya penjual lain ke pasar. Pasar monopoli pun memiliki beberapa informasi yang tidak diketahui penjual lain. Karakteristik yang terkait dengan pasar monopoli adalah menjadikan penjual tunggal sebagai pengendali pasar sekaligus sebagai penentu harga. 

Pasar monopoli menikmati kekuatan menetapkan harga barang-barangnya. Penjual di jenis pasar satu ini secara tak langsung berhak dan menjadi satu-satunya yang boleh menjual produk tertentu dalam jumlah tertentu.

Dalam pasar persaingan tidak sempurna atau pasar monopoli ini, penjual juga menentukan harga sepenuhnya dan hanya sedikit pihak yang bisa memengaruhi pasar. Pasar ini menjadi bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran di mana hanya ada satu produsen yang berhadapan dengan banyak konsumen.

Ciri-ciri pasar monopoli

Ada beberapa hal yang menjadi ciri-ciri pasar monopoli. Mengutip Ida Nuraini, dalam bukunya Pengantar Ekonomi Mikro, menuliskan beberapa ciri berikut.

1. Industri satu perusahaan

Dari definisinya, diketahui bahwa hanya ada satu perusahaan di pasar ini. Barang atau jasa yang ditawarkan tak bisa diproduksi oleh perusahaan lain.

Dengan demikian, para pembeli tidak punya pilihan lain untuk menggunakan barang atau jasa yang diproduksi perusahaan tersebut.

2. Barang atau jasa tak punya pengganti

Barang atau jasa yang diproduksi oleh perusahaan monopoli tak dapat digantikan oleh barang lain yang ada dalam pasar. Barang juga tak bisa digantikan oleh barang yang mirip (close substitute).

3. Sulit masuk ke dalam industri

Perusahaan tak bisa sembarang untuk masuk ke dalam industri monopoli. Ada beberapa bentuk hambatan untuk masuk ke dalam pasar, mulai dari yang bersifat legal (biasanya berhubungan dengan pemerintah) hingga finansial.

4. Dapat memengaruhi penentuan harga

Karena hanya ada satu perusahaan di pasar ini, maka perusahaan tersebut dapat menguasai penentuan harga. Tak heran jika kemudian perusahaan monopoli disebut juga sebagai penentu harga.

5. Tak perlu promosi iklan

Tak seperti perusahaan lainnya, perusahaan monopoli tak terlalu perlu mempromosikan barang atau jasa yang dijualnya. Betapa tidak, saat dibutuhkan, pembeli tak punya pilihan lain selain menggunakan produk perusahaan yang bersangkutan.

Bagi perusahaan monopoli, iklan dibutuhkan hanya untuk memelihara hubungan baik dengan masyarakat, bukan untuk menarik pembeli atau meningkatkan penjualan.

Contoh pasar monopoli di Indonesia

Pada dasarnya, Indonesia sendiri melarang praktik monopoli. Hal tersebut tercantum dalam beleid Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Meskipun demikian, ada beberapa praktik monopoli yang diizinkan oleh undang-undang. Umumnya, perusahaan ini memproduksi barang dan jasa yang terkait dengan kebutuhan vital masyarakat.

Berikut beberapa contoh pasar monopoli di Indonesia:

1. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), sebagai penyedia listrik.

2. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), sebagai penyedia air bersih.

3. PT Pertamina, sebagai penyedia bahan bakar.

4. PT Kereta Api Indonesia (KAI), sebagai penyedia layanan transportasi kereta api.

5. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), sebagai penyedia transportasi laut.

5. PT Pindad sebagai produsen alat utama sistem senjata (alutsista).

6. Bulog sebagai penyedia beras, termasuk di antaranya beras impor.

Demikian informasi dan penjelasan singkat mengenai pasar monopoli. Dengan demikian, pasar monopoli adalah penyebab utama perusahaan memiliki kekuatan di pasar tersebut. Apabila ciri-ciri pasar monopoli ini tidak ada, maka banyak perusahaan lain yang masuk dalam industri yang sama dan pasar monopoli tidak terwujud.

Related Topics

Pasar Monopoli

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
TDS 3 in Jakarta: NCT Dream, Sebuah Ikon Pertumbuhan
IBM Indonesia Ungkap Fungsi WatsonX Bagi Digitalisasi Sektor Keuangan
Ulang Tahun ke-22, Starbucks Indonesia Donasi Rp5 Miliar ke Gaza
Perkuat Ekosistem Kuliner Jepang, J Trust Gandeng Kushikatsu Daruma
Saat Bos Starbucks Bicara Persaingan dengan Brand Kopi Lokal