Ini Cara Daftar UMKM Secara Online, Gratis

UMKM penting memiliki NIB agar terdata oleh pemerintah

Ini Cara Daftar UMKM Secara Online, Gratis
Wisatawan sedang memilih suvenir di Pasar Klewer, Solo. (Shutterstock/Mahardhika Argha)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Cara daftar UMKM online sebenarnya cukup mudah untuk dilakukan. Mungkin, istilah UMKM sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia.

UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Ini adalah suatu bentuk usaha yang bisa dilakukan secara mandiri oleh individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. Dikarenakan ukurannya, UMKM bisa dilakukan oleh banyak orang dengan modal yang kecil pula.

Pengurusan izin UMKM saat sangat mudah dan bisa dilakukan secara online. Sebagai tindak lanjut Undang-undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja, telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. PP tersebut mengatur penyederhanaan perizinan berusaha melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko.  

UMKM yang ingin didaftarkan tidak dikenai biaya. Hanya perlu melengkapi persyaratan, dan mendaftar secara online. Lantas, bagaimana cara daftar UMKM online? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Syarat daftar UMKM Online

Sebelum Anda mengetahui cara daftar UMKM online, sebaiknya ketahui dulu beberapa syarat dan dokumen yang harus dipenuhi. Pastikan Anda telah menyiapkan beberapa hal di bawah ini:

  • KTP/NIK
  • NPWP
  • Alamat email aktif
  • Nomor telepon aktif
  • Nomor Induk Berusaha (NIB), bisa didapatkan melalui pendaftaran di Online Single Submission untuk mengajukan izin usaha di Indonesia, baik untuk UMK maupun Non-UMK
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).

Sebagai informasi tambahan, untuk pelaku usaha mikro yang alamatnya berbeda dengan domisili usaha, maka Anda bisa melampirkan dokumen tambahan, yakni Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara daftar UMKM online

Jika Anda sudah menyiapkan sejumlah persyaratan di atas, di bawah ini langkah-langkah untuk mendaftarkan UMKM bagi UMK (Usaha Mikro Kecil) dan Non-UMK secara online.

UMK adalah sebuah usaha perorangan maupun kelompok dengan modal maksimal Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan usaha). Sedangkan, Non-UMK adalah usaha perorangan atau kelompok dengan modal awal lebih dari Rp5 miliar, dibagi tiga kategori.

Berikut cara UMKM online bagi UMK dan Non-UMK di antaranya sebagai berikut:

  1. Kunjungi situs oss.go.id.
  2. Klik menu Masuk dan login dengan menggunakan akun yang telah terdaftar. Jika belum memiliki akun, bisa pilih menu Registrasi.
  3. Anda akan diminta untuk memasukkan username, password, hingga kode captcha. Kemudian, klik Masuk.
  4. Setelahnya, klik Perizinan Berusaha.
  5. Klik pada menu Permohonan Baru.
  6. Setelahnya, isi beberapa data yang diminta, yakni data pelaku usaha, detail jenis usaha, produk atau layanan jasa usaha, dan lain-lain.
  7. Jika sudah, klik centang biru pada Pernyataan Mandiri.
  8. Periksa kembali Draf Perizinan Berusaha dan klik Selesai.
  9. Tunggu beberapa saat hingga Perizinan Berusaha terbit.

Keuntungan mendaftarkan UMKM

Lantas, apa saja keuntungan mendaftarkan UMKM? Simak di bawah ini:

Memiliki usaha yang terpercaya

Dengan mendaftarkan UMKM Anda, ini merupakan salah satu langkah untuk membuat usaha Anda lebih terpercaya. Hal ini juga akan mengundang para investor untuk memberi modal pada bisnis Anda.

Pendanaan bisnis

UMKM yang terdaftar secara legal akan membuat para investor dan pihak bank mau meminjamkan dana untuk perkembangan bisnis Anda.

Pencarian karyawan lebih mudah

Saat ini, banyak pencari kerja yang menginginkan bekerja di perusahaan yang terdaftar. Dengan mendaftar UMKM, dapat mempermudah Anda untuk menemukan karyawan yang terampil atau ahli di bidangnya. 

Syarat Mendirikan UMKM

Berikut ini ada beberapa persyaratan dokumen yang Anda butuhkan untuk mendirikan UMKM, di antaranya sebagai berikut:

  1. KTP pendiri UMKM
  2. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), juga diperlukan untuk mengurus dokumen lainnya, seperti NPWP, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan lainya.
  3. NPWP
  4. Surat Izin Tempat Usaha, bisa diurus di kantor kecamatan atau bupati domisili
  5. Izin Usaha Dagang (UD) dari kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan terdekat
  6. Surat Izin Prinsip dari Badan Perizinan Terpadu baik di tingkat Kabupaten, Kota, maupun Provinsi
  7. Surat Izin Usaha Industri (SIUI) bagi pengusaha kecil dan menengah. Anda bisa mendapatkan dokumen ini dengan mengajukan permohonan ke kantor pelayanan dan perizinan terpadu di daerah tingkat II.
  8. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari kantor Dinas Industri dan Perdagangan 
  9. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  10. Tanda Daftar Industri (TDI)
  11. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  12. Surat izin gangguan dari Dinas Perizinan Domisili Usaha terdekat
  13. Surat izin BPOM bagi UMKM di bidang kuliner.

Itulah tadi syarat dan cara daftar UMKM online yang bisa Anda lakukan. Semoga informasi ini membantu Anda.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra Otoparts Bagi Dividen Rp828 Miliar, Simak Jadwalnya
IKN Menjadi Target Inovasi yang Seksi bagi Investor Luar Negeri
Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp104,7 Triliun Hingga 31 Maret 2024
Museum Benteng Vredeburg Lakukan Revitalisasi Senilai Rp50 Miliar
Pemerintah Realisasikan Rp220 T Untuk 4 Anggaran Prioritas di Q1 2024
ERAL Kolaborasi dengan DJI dan Fujifilm di Kampanye Motion Creativity