Insentif PPnBM Dorong Penjualan Mobil Melonjak Hingga 65 persen

Insentif PPnBM diperpanjang dengan adanya penyesuaian.

Insentif PPnBM Dorong Penjualan Mobil Melonjak Hingga 65 persen
Ilustrasi otomotif ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) tahun lalu menunjukkan dampak positif terhadap peningkatan signifikan penjualan kendaraan bermotor roda empat. Berdasarkan data Gaikindo, wholesales Februari 2022 dari pabrik ke dealer mobil baru mencapai 81,23 ribu unit atau naik 65,09 persen secara tahunan dibandingkan Februari 2021.

"Utilisasi sudah mulai membaik di sektor kendaraan bermotor terkait penjualan dengan insentif PPnBm yang merupakan bagian program pemulihan ekonomi nasional," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya, Kamis (31/3).

Dalam keberlanjutan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, pemerintah kembali melanjutkan insentif PPnBM DTP tahun ini demi menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif nasional setelah terdampak pandemi Covid-19.

Pemerintah menganggarkan diskon PPnBM 2022 mencapai Rp3,46 Triliun, sedangkan realisasi pada 2021 mencapai Rp4,63 triliun.

"Naik 133 persen. Ini menunjukan antusiasme masyarakat dan pulihnya market demand," katanya.

Aturan insentif PPnBM 2022

Kebijakan insentif PPnBM-DTP dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

Aturan tersebut berisi desain insentif PPnBM baru dengan fokus pada dua segmen mobil baru yang memiliki local purchase minimal 80 persen, yaitu mobil baru yang dikategorikan sebagai Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) atau low cost green car (LCGC), dan mobil baru bermesin sampai dengan 1.500 cc dengan harga on the road Rp200 juta-Rp250 juta.

Pemerintah dorong ekosistem EV

Pemerintah juga membahas komitmen untuk ketahanan energi dan pengurangan emisi karbon. Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan PP Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL-BB)/BEV untuk Transportasi Jalan.

Pengembangan industri baterai sendiri dibagi menjadi industri perakitan baterai, produksi baterai cell, pembuatan Baterai Manajemen Sistem (BMS), penambangan  bahan baku baterai, sampai dengan daur ulang baterai (end of life/recycling). Pada akhirnya Indonesia diharapkan akan dapat memiliki industri baterai yang terintegrasi.

Untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam pengembangan KBL-BB, telah diterbitkan juga Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Mengenal Proses Screening Interview dan Tahapannya
Cara Mengaktifkan eSIM di iPhone dan Cara Menggunakannya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
Perusahaan AS Akan Bangun PLTN Pertama Indonesia Senilai Rp17 Triliun
SMF Akui Kenaikan BI Rate Belum Berdampak ke Bunga KPR Bersubsidi
Digempur Sentimen Negatif, Laba Barito Pacific Tergerus 61,9 Persen