Usaha PLN Jaga Stok Batu Bara di Tengah Tren Kenaikan Harga

PLN sempat alami krisis batu bara beberapa waktu lalu.

Usaha PLN Jaga Stok Batu Bara di Tengah Tren Kenaikan Harga
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Di tengah tren kenaikan harga dunia, PT PLN (Persero) menyatakan bahwa stok batu baranya masih terjaga dengan baik. Pihaknya pun mengaku perseroan masih mendapatkan energi ini dengan harga yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM No.139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri, yakni US$ 70 per ton. Padahal, harga acuran batu bara (HBA) dalam negeri saat ini telah melonjak ke level US$161,63 per ton.

Kendati demikian, perusahaan setrum pelat merah ini mengingatkan jika harga domestic market obligations (DMO) batu bara direvisi, maka besar subsidi dan kompensasi listrik akan semakin membebani APBN. Pasalnya, perubahan harga ini akan berpengaruh besar pada biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. “Kita masih melihat bahwa kepentingan kebutuhan dalam negeri harus diutamakan sesuai amanat UUD 45,” kata  Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Syahril kepada Fortune Indonesia, Jumat (8/10).

Selain akan membebani APBN untuk subsidi, kata Bob, kenaikan ketentuan dari DMO akan berpengaruh langsung terhadap besaran tarif listrik yang dibebankan kepada masyarakat. Jadi hal itu perlu dipertimbangkan matang-matang karena berhubungan hal yang sangat vital. “Pemerintah tidak menaikkan tarif listrik dan juga tariff adjustment masih belum diberlakukan hingga saat ini,” ujarnya.

Pasokan untuk kebutuhan pembangkit

Sementara itu, Pengamat energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Tumiran mengungkapkan, lonjakan harga batubara terjadi akibat adanya peningkatan permintaan komoditas. Terlebih beberapa negara, seperti Tiongkok sempat susah payah menyeimbangkan pasokan listrik dengan permintaan seiring pulihnya perekonomian pasca-pandemi Covid-19.

Kondisi ini pun dinilai bisa saja terjadi juga di Indonesia. Apalagi, saat ini pasokan batu bara untuk kebutuhan pembangkit dalam negeri dinilai terpangkas. Dengan kondisi demikian, Tumiran mengingatkan agar para pengusaha batubara di Tanah Air tetap menaati aturan kebijakan harga DMO kepada PLN. “Pengusaha jangan hanya bicara untung, tetapi juga memastikan ketahanan pasokan batu bara Tanah Air. Harusnya ada pemahaman bersama untuk kepentingan dalam negeri," kata Tumiran, Kamis (7/10).

Dia melanjutkan, pelaku usaha sejatinya telah menerima keuntungan dari ekspor dengan meroketnya harga batubara. Oleh karena itu, kata Tumiran, pengusaha harus dapat ketahanan pasokan batubara jangan sampai terganggu.

Dapat ganggu perekonomian nasional

Sebab jika krisis batubara terjadi di PLN, maka akan berimbas pada pasokan listrik nasional. Dampaknya pun akan meluas. Tidak hanya ke PLN, tapi juga dirasakan ke para pelaku bisnis, industri hingga ke masyarakat. Defisit batubara di PLTU bakal mengganggu perekonomian nasional.

Dia menjelaskan, disparitas harga batu bara tidak selalu menguntungkan PLN, tapi juga pengusaha. Menurut Tumiran, saat harga batu bara di bawah US$ 70 per ton, BUMN tersebut tetap membelinya sesuai kebijakan DMO. "Pas lagi untung bisa jual, bersyukur lah mereka.  Tapi jangan lupa untuk tetap memasok ke dalam negeri," kata dia.

Tumiran menambahkan, penetapan harga khusus batubara untuk kebutuhan pembangkit listrik di dalam negeri, menjadi bukti bahwa pemerintah mementingkan keterjangkauan harga energi di Tanah Air. Dengan harga listrik yang terjangkau, geliat ekonomi akan lebih terakselerasi. "Batubara kan konsepnya jadi tulang punggung bantu harga kelistrikan kita," tuturnya.

Sempet terjadi krisis batu bara di PLN

Pada awal Agustus lalu, PLN juga sempat mengalami krisis pasokan batu bara akibat produsen batu bara tidak memenuhi komitmennya. Pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PLN saat itu bahkan kurang dari 10 hari.

Akibatnya, ini membuat perseroan melaporkan ke pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM. Pada 7 Agustus 2021, pemerintah akhirnya mengenakan sanksi larangan ekspor kepada 34 produsen batu bara karena tidak memenuhi komitmennya kepada PLN.

Kementerian ESDM pun menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No.139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri yang ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 4 Agustus 2021. Dalam aturan ini ditentukan bahwa pemerintah mewajibkan produsen batu bara untuk menjual 25 persen dari rencana jumlah produksi batu bara tahunannya untuk kebutuhan dalam negeri.

Adapun aturan penjualan batu bara ke dalam negeri tersebut ditujukan untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri, serta untuk bahan baku atau bahan bakar untuk industri. Harga jual batu bara untuk DMO juga ditetapkan maksimal US$70 per ton.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Daftar BRImo Secara Online Tanpa ke Bank, Ini Panduannya
Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online, Tak Usah Pergi ke BPN
Jumlah Negara di Dunia Berdasarkan Keanggotaan PBB
Erick Thohir Buka Kemungkinan Bawa Kasus Indofarma ke Jalur Hukum
Daftar Emiten Buyback Saham per Mei 2024, Big Caps!
Pabrik BATA Purwakarta Tutup, Asosiasi: Pasar Domestik Menantang