Jokowi Rilis Perpres Neraca Komoditas Guna Melandasi Ekspor Impor

Aturan ini dibuat untuk menyeimbangkan pasokan komoditas.

Jokowi Rilis Perpres Neraca Komoditas Guna Melandasi Ekspor Impor
Shutterstock/Alexey Lesik
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas. Perpres ini dibuat untuk menyeimbangkan kebutuhan dan pasokan komoditas, pangan.

Pasal 2 ayat (2) menjelaskan neraca komoditas berfungsi sebagai dasar penerbitan persetujuan ekspor dan persetujuan impor. Selain itu disebutkan, neraca komoditas disusun untuk penyederhanaan dan transparansi perizinan ekspor dan impor. Kemudian untuk menyediakan data yang akurat sebagai dasar kebijakan ekspor dan impor. 

Neraca komoditas yang terdapat dalam sistem nasional neraca komoditas (SNANK) sementara baru dipakai untuk komoditas pangan, yakni beras, daging, gula, ikan dan garam. “Sekarang sudah digunakan untuk 5 komoditas,” kata Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kemenko Perekonomian, Musdalifah Mahmud, melalui pesan singkat, Selasa (1/3).

Berdasarkan aturan tersebut, komoditas yang mendapat persetujuan ekspor dan impor pada 2021 mengikuti neraca komoditas sementara untuk beras, gula, daging lembu, pergaraman, dan perikanan. Pada 2022 neraca komoditas akan dijadikan dasar penerbitan persetujuan ekspor dan impor untuk komoditas lainnya.

Fungsi lain neraca komoditas

Neraca komoditas juga berfungsi sebagai referensi data situasi konsumsi dan produksi komoditas secara nasional, juga referensi data kondisi dan prediksi pengembangan industri nasional.

Selain itu, neraca komoditas harus berisi data lengkap dan akurat tentang kebutuhan bahan baku atau bahan penolong yang diperlukan oleh industri, kebutuhan barang konsumsi, kebutuhan komoditas di luar bahan baku atau bahan penolong, persediaan komoditas, dan hasil produksi komoditas.

Neraca komoditas adalah rangkaian basis data nasional yang terintegrasi dengan penawaran dan permintaan barang yang diperdagangkan untuk kebutuhan masyarakat dan industri di Tanah Air. Basis data ini juga akan digunakan untuk mengidentifikasi kekurangan atau kelebihan produksi dalam negeri sehingga izin impor dan izin ekspor diharapkan dapat diterbitkan sesuai kebutuhan.

Neraca komoditas juga ditujukan untuk memastikan produsen lokal dapat mengakses bahan baku dan bahan setengah jadi dan memberikan peran pada pasar domestik dalam penentuan impor dan ekspor. Untuk tujuan ini, impor akan diizinkan jika ada defisit dalam produksi dalam negeri. Sementara, ekspor akan diizinkan dalam kasus surplus.

Absennya harga dalam SNANK

Sementara itu, Associate Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Krisna Gupta menjelaskan, absennya unsur harga dalam SNANK ini tentu memengaruhi efektivitasnya dalam memperkirakan permintaan dan jumlah pasokan yang dibutuhkan.

“Harga adalah parameter di mana produsen dan konsumen mengkomunikasikan tingkat penawaran dan permintaan mereka. Harga yang lebih tinggi akan menambah pasokan dan mengurangi permintaan pasar,” kata dia seperti dalam keterangannya, Rabu (3/1).

Ia melanjutkan, harga juga mengandung informasi tentang ketersediaan dan permintaan yang dapat menjadi alasan pergeseran permintaan dan penawaran. Karena alasan tersebut, kebijakan pemerintah yang berargumen bahwa kuantitas yang dipasok cukup adalah salah tempat, jika harga domestik lebih tinggi dibandingkan dengan harga di masa lalu dan di luar negeri.

“Padahal pemerintah selalu menggunakan lartas ekspor impor untuk mengendalikan harga. Makanya agak mengejutkan ketika tiba-tiba kebijakannya akan didasari semata oleh data produksi dan konsumsi,” katanya.

Perlu ada evaluasi

Dia menyarankan evaluasi penerapan neraca komoditas pada lima komoditas pertama ini untuk menguji sistem perizinan yang baru. Pemerintah juga perlu mensurvei pelaku ekspor impor untuk mendapatkan gambaran penerapan neraca komoditas di lapangan.

Krisna juga menekankan pentingnya mempertimbangkan tingkat kerumitan penerapan neraca komoditas, karena tanpa merubah proses pengumpulan data produksi dan konsumsi secara terperinci, perbedaan data antar kementerian masih akan terjadi. Ketiadaan proses penyelesaian sengketa kuota juga mengurangi potensi perbaikan proses ekspor impor.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Cara Daftar BRImo Secara Online Tanpa ke Bank, Ini Panduannya
Jumlah Negara di Dunia Berdasarkan Keanggotaan PBB
Erick Thohir Buka Kemungkinan Bawa Kasus Indofarma ke Jalur Hukum
Saat Harga Turun, Edwin Soeryadjaya Borong Saham SRTG Lagi
Lampaui Ekspektasi, Pendapatan Coinbase Naik Hingga US$1,6 Miliar
Mengenal Apa Itu UMA pada Saham dan Cara Menghadapinya