Holding Company Adalah: Pengertian, Jenis, dan Tujuannya

Holding company merujuk pada bagian istilah perusahaan.

Holding Company Adalah: Pengertian, Jenis, dan Tujuannya
Gedung Kementerian BUMN, Jakarta. (Shutterstock/Habibzain)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Holding company adalah istilah yang cukup sering muncul dalam dunia bisnis. Biasanya, penggunaan istilah itu merujuk pada keberadaan sebuah perusahaan yang menjadi bagian dari grup perusahaan lain.

Semakin bertambah anak perusahaan, menjadikan kesemuanya membentuk suatu grup dengan satu perusahaan utama yang memimpin, yang disebut dengan perusahaan induk atau holding company. Lantas apakah yang dimaksud dengan holding company? Untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini. 

Pengertian holding company

Grup perusahaan adalah sekelompok perusahaan yang tergabung menjadi satu wadah/organisasi dan dibawahi oleh sebuah perusahaan induk atau holding company. Pada umumnya, perusahaan tersebut memiliki visi dan misi yang searah atau jasa yang sejenis. Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan tersebut setuju untuk bergabung menjadi satu dan bekerja sama.

Holding company adalah perusahaan utama yang menjadi pemimpin dari suatu grup perusahaan. Holding pun bertanggung jawab dalam perencanaan, koordinasi sampai pengendalian anak perusahaannya. Hal ini dilakukan agar seluruh tujuan dari awal dibentuknya holding dapat tercapai oleh seluruh perusahaan.

Sebagai contoh, pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus menggencarkan pembentukan holding company. Saat ini sudah ada beberapa holding yang terbentuk, yaitu holding BUMN perkebunan di bawah PT Perkebunan Nusantara III (Persero), holding BUMN kehutanan di bawah Perum Perhutani, holding BUMN pupuk di bawah PT Pupuk Indonesia (Persero), holding BUMN semen di bawah PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, holding BUMN pertambangan di bawah PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero), dan holding BUMN migas di bawah PT Pertamina (Persero).

Tujuan dan manfaat pembentukan holding company

Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa pembentukan perusahaan dalam grup tersebut akan berdampak positif bagi perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, tujuan dan manfaat pembentukan holding artinya bekerja sama dengan perusahaan induk agar perusahaan dapat mengatur, mengontrol dan mengkoordinasikan layanan antar anak perusahaan.

Namun, perusahaan induk perlu mengembangkan rencana yang tepat, efektif, dan terarah. Rencana holding artinya harus mencakup struktur organisasi, karyawan, strategi, serta pengelolaan keuangan. Holding artinya juga harus mampu mengelola dan mengevaluasi rencana yang telah dilaksanakan. Jika semua anak perusahaan bekerja dengan baik, mereka diharapkan dapat meningkatkan nilai pasarnya lalu dikenal masyarakat secara luas. Oleh karena itu, strategi dan peran holding artinya menjadi penentu keberhasilan perusahaan induk secara menyeluruh.

Jenis holding company

ilustrasi kantor BUMS (unsplash.com/Christina)

Ada dua jenis perusahaan induk yang ada dalam dunia bisnis, di antaranya:

  • Investment holding company, yaitu perusahaan induk yang kepemilikan sahamnya di anak perusahaannya hanya sebatas untuk investasi. Karena itu, perusahaan induk jarang sekali ikut campur dalam pengelolaan anak perusahaan.
  • Operating holding company, yaitu perusahaan induk ikut mengawasi pengambilan keputusan di anak perusahaan. Hal ini dapat dilakukan dengan beberapa cara, seperti hak veto, yang artinya jika perusahaan induk merupakan pemegang saham mayoritas di anak perusahaan dan komposisi kepemilikan saham di anak perusahaan memungkinkan perusahaan induk untuk selalu memenuhi kuorum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).Cara lainnya adalah dengan keanggotaan direksi dan/atau dewan komisaris. Artinya perusahaan induk dapat mengutus perwakilannya untuk menjadi direktur atau komisaris di anak perusahaan sehingga dapat memiliki sarana pengawasan dan pengendalian atas anak perusahaan. 

Ciri-ciri holding company

Selain itu, perusahaan induk memiliki ciri-ciri umum, seperti adanya konglomerat yang dimiliki oleh satu atau beberapa orang saja. Ciri lainnya mengenai holding company, antara lain:

  • Memiliki anak perusahaan yang berada dalam satu grup yang sama.
  • Memiliki pengelolaan bisnis yang terdapat dalam suatu manajemen terpisah.
  • Memegang kendali dalam keseluruhan proses bisnis yang terdapat pada setiap anak perusahaan.
  • Memiliki sebagian atau sebagian besar saham anak perusahaan.

Related Topics

Holding CompanyBUMN

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Pialang Adalah: Pengertian, Tugas, dan Cara Kerjanya
Lima Anak Bernard Arnault Jadi Direksi, Penerus LVMH Diragukan
Daftar Produk Paling Laris Dibeli di Tokopedia dan Tiktok Saat Ramadan
Pelaku Usaha dan UMKM Kini Bisa Daftar Sertifikasi Halal Lewat Shopee
Peringatan Bank Dunia: Harga Minyak Global Bakal Naik ke US$100
Astra Otoparts Bagi Dividen Rp828 Miliar, Simak Jadwalnya