Pemerintah Pakai Bali Compendium untuk Lawan Gugatan Nikel di WTO

Indonesia menghadapi gugatan larangan ekspor nikel di WTO.

Pemerintah Pakai Bali Compendium untuk Lawan Gugatan Nikel di WTO
Shutterstock/AlexLMX
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengatakan kesepakatan Bali merupakan perjanjian tidak mengikat yang melarang satu negara mengintervensi kebijakan investasi negara lain, khususnya dalam hal hilirisasi.

Langkah ini dipandang dapat menjadi jalan keluar di tengah klaim adanya sejumlah negara yang tidak menginginkan negara lainnya, termasuk Indonesia, melakukan hilirisasi tambang. 

“Kaitan WTO dengan Bali Compendium, karena mereka sudah terikat dengan kesepakatan ini. Ke depan, mereka harus mempersiapkan di WTO dan Indonesia tidak akan mundur sekalipun dibawa ke pengadilan lebih tinggi dari WTO," kata Bahlil saat konferensi pers Perkembangan Investasi Indonesia, Senin (26/9).

Bahlil mengatakan Bali Compendium membuat negara-negara menghargai strategi investasi negara lainnya dengan memprioritaskan keunggulan komparatif di negara tersebut. Menurutnya, negara-negara di dunia tidak boleh menghalangi kebijakan larangan ekspor yang sedang dan akan dilakukan Indonesia.

Persetujuan Bali Compendium hampir berakhir pada jalan buntu. Namun, dalam perjalanannya, Kementerian dibantu oleh United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) dan Universitas Parahyangan untuk membuat negara-negara anggota G20 mencapai kata sepakat.

Menurut Bahlil, hilirisasi adalah jalan yang digunakan negara maju anggota G20 pada 1960-an dan 1970-an. Namun demikian, Bahlil tidak dapat menjelaskan hubungan antara strategi tersebut, Bali Compendium, dan hasil keputusan WTO pada kuartal terakhir 2022.

"Kami berjuang keras dengan tim, untuk membuat kesepakatan yang namanya Bali Compendium. Kita kan selama ini melihat seolah-olah ada negara besar yang mendikte negara nerkembang dengan mengikuti arah pikiran negara-negara maju atau negara yang besar," ujarnya.

WTO kemungkinan akan mengeluarkan keputusannya pada Oktober nanti. Indonesia masih memiliki kesempatan untuk melakukan banding apabila dinyatakan kalah dalam gugatan.
 

Kronologi gugatan Uni Eropa soal ekspor Nikel RI

Gugatan Uni Eropa berawal ketika pemerintah Indonesia menerbitkan kebijakan larangan ekspor bijih mentah nikel. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019. Larangan ekspor bijih mentah nikel mulai berlaku 1 Januari 2020, ditujukan demi meningkatkan industri hilir nikel. Uni Eropa memprotes kebijakan Indonesia tersebut pada November 2019.

Mereka mengklaim peraturan tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan umum tentang tarif dan perdagangan (General Agreement on Tariffs and Trade/GATT) 1994. Di samping itu, Uni Eropa menuduh pemerintah Indonesia telah memberikan subsidi yang tidak sesuai kepada industri nikel di dalam negeri.

Saat ini ada 15 negara yang mengeklaim hak pihak ketiga dalam gugatan tersebut, yakni Brasil, Kanada, Cina, Jepang, Korea Selatan, India, Rusia, Arab Saudi, Singapura, Taiwan, Turki, Ukraina, Uni Emirat Arab, Inggris, dan Amerika Serikat.

Pihak ketiga dalam sebuah gugatan biasanya entitas yang memiliki kepentingan substantif dalam gugatan yang sedang berlangsung atau terdampak dari hasil gugatan tersebut. Negara yang mengeklaim pihak ketiga dapat memberikan opini terhadap gugatan tersebut tanpa harus bertanggung jawab terhadap dampaknya.

 

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Cara Daftar OpenSea dengan Mudah, Lakukan 6 Langkah Ini
11 Bahasa Tertua di Dunia, Ada yang Masih Digunakan
GoTo Lepas GoTo Logistics, Bagaimana Nasib GoSend?
BTPN Syariah Bukukan Laba Rp264 miliar di Kuartal I-2024
Astra International (ASII) Bagi Dividen Rp17 Triliun, Ini Jadwalnya
Microsoft Umumkan Investasi Rp27 Triliun di Indonesia