Apa Itu Surat Sanggup Bayar dan Bagaimana Penggunaannya?

Surat sanggup bayar berbeda dari surat berharga lainnya.

Apa Itu Surat Sanggup Bayar dan Bagaimana Penggunaannya?
Ilustrasi Surat Berharga Negara. (Shutterstock/Fizkes)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Surat sanggup bayar adalah salah satu dokumen penting yang diperlukan untuk mengurus berbagai keperluan administratif, mulai dari pinjam-meminjam uang di bank hingga perpajakan. Meski begitu, masih banyak orang belum memahami apa itu surat sanggup bayar dan bagaimana penggunaanya. 

Pada dasarnya, surat sanggup adalah surat (akta) yang berisi kesanggupan seorang debitor untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal dan tempat tertentu tanpa syarat kepada seorang kreditor atau penggantinya.

Merujuk Pasal 174 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, suatu akta atau surat dapat disebut sebagai
surat sanggup atau promes jika memenuhi persyaratan berikut:

  1. klausul “kepada pengganti” (order) atau istilah “surat sanggup” atau “promes kepada pengganti” yang harus ditulis di dalam naskah surat tersebut;
  2. kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
  3. penetapan hari bayar;
  4. penetapan tempat pembayaran;
  5. nama orang atau penggantinya kepada siapa pembayaran harus dilakukan;
  6. tanggal dan tempat surat sanggup itu ditandatangani;
  7. tanda tangan orang yang menerbitkan surat sanggup itu.

Jika persyaratan yang ditentukan Pasal 174 KUHD di atas tidak terpenuhi, maka surat tersebut tidak berlaku sebagai surat sanggup, kecuali:

  1. bila hari bayar tidak ditentukan, dianggap bahwa surat sanggup itu akan dibayar pada waktu ditunjukkan
  2. bila tempat pembayaran tidak ditentukan secara khusus, maka tempat penandatanganan surat sanggup itu dianggap sebagai tempat pembayaran juga menjadi domisili surat sanggup itu;

Perbedaan surat sanggup bayar dengan surat lain

Surat sanggup bayar juga memiliki perbedaan dari surat berharga lainnya. Meski penandatanganannya memiliki cara yang sama seperti surat wesel, ia memiliki sejumlah pembeda:

  • Penerbit surat sanggup merangkap kedudukan sebagai akseptan pada wesel, yang artinya mengaitkan dirinya untuk turut membayar
  • Penerbit surat sanggup tidak menjadi debitur regres, tetapi menjadi debitur surat sanggup
  • Penerbit surat sanggup merupakan pihak yang menyanggupi untuk membayar, bukan yang memberikan perintah membayar.
  • Jika penerbit wesel memberikan jaminan, maka penerbit surat sanggup melakukan pembayaran sendiri sebagai debitur surat sanggup
  • Jika surat wesel merupakan surat perintah untuk membayar, surat sanggup adalah surat kesanggupan bayar atau janji untuk membayar.

Surat sanggup pun berbeda dari surat pengakuan utang. Dalam surat sangggup, tertera suatu persetujuan untuk melakukan pembayaran atas jumlah yang tercantum pada surat tersebut. Sedangkan surat pengakuan utang hanya merupakan bukti atas utang seseorang.

Contoh penggunaan surat sanggup bayar

Dalam perpajakan, surat sanggup bayar dapat digunakan ketika eksportir ingin melakukan restitusi atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM). Artinya, pajak yang telah dibayar oleh produsen eksportir atas pembelian barang dan bahan untuk pembuatan barang ekspor dapat dimintakan pengembalian PPN dan PPn BM dengan menerbitkan surat sanggup bayar atau promessory note.

Contoh Surat Sanggup Bayar tersebut terdapat dalam lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 851/KMK.01/1987 tentang Tata Cara Pengembalian PPN dan/atau PPnBM atas Barang Kena Pajak yang Dipakai dalam Menghasilkan Barang Ekspor.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Daftar BRImo Secara Online Tanpa ke Bank, Ini Panduannya
Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online, Tak Usah Pergi ke BPN
Jumlah Negara di Dunia Berdasarkan Keanggotaan PBB
Erick Thohir Buka Kemungkinan Bawa Kasus Indofarma ke Jalur Hukum
Daftar Emiten Buyback Saham per Mei 2024, Big Caps!
Pabrik BATA Purwakarta Tutup, Asosiasi: Pasar Domestik Menantang