Investasi Migas dan Minerba Melempem pada Kuartal III-2021

Realisasi investasi kedua sektor masih di bawah 70%.

Investasi Migas dan Minerba Melempem pada Kuartal III-2021
Kantor Kementerian ESDM. Shutterstock/Shalstock
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Realisasi investasi di sektor migas dan minerba masih melempem hingga kuartal III-2021. Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) mencatat bahwa investasi di sektor migas baru mencapai US$9,07 miliar atau 53,9 persen dari target US$16,81 miliar. Sedangkan sektor minerba US$2,7 miliar atau 62,7 persen dari target US$4,3 miliar.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Alimuddin Baso, menyebut keterlambatan proyek hilir jadi penyebab lambatnya realisasi investasi sektor migas. Hal ini tak lepas dari perubahan investasi di sektor hilir, khususnya pada proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) dan Grass Roof Refinery (GRR).

"Perubahan investasi hilir, khususnya pada RDMP dan GRR terkait dengan efisiensi biaya. Dirjen Migas akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencapai target investasi,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (25/10).

Dalam kesempatan sama, Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM, Dwi Anggoro Ismukurnianto, menjelaskan keterlambatan proyek hilir salah satunya terjadi di RDMP Balikpapan. 

Kondisi ini, kata Dwi, disebabkan belum ada penyertaan modal untuk melanjutkan proyek. "Masih menunggu Pertamina dan audit," katanya.

Kemudian ada pula keterlambatan proyek Kilang Cilacap dalam rangka melakukan efisiensi anggaran. Menurutnya, Pertamina masih melakukan studi terkait pengurangan kebutuhan laha. "Kemudian proyek Kilang Tuban, tukar gulingnya ada keterlambatan, jadi di hilir ada keterlambatan realisasinya,” ujarnya.

Meski terjadi keterlambatan investasi pada proyek kilang, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Soerjaningsih menegaskan sejumlah kegiatan pembangunan fisik sampai dengan saat ini masih terus berjalan. "Proyeksi kami 63 persen tercapai dari target U$3,5 miliar dolar, US$2,2 miliar bisa dicapai untuk RDMP dan GRR ini," katanya.

Regulasi Baru Minerba

Sementara itu, terkait lambatnya realisasi investasi sektor minerba, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, menyebut salah satunya disebabkan oleh ketidakpastian regulasi.

Saat ini, kata Ridwan, pihaknya tengah menyiapkan regulasi baru agar iklim investasi sektor minerba jauh lebih baik. Aturan tersebut berupa fasilitasi untuk pengajuan proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta proses Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Pasalnya, hingga saat ini pengajuan Amdal dan IPPKH masih memakan waktu karena oleh badan usaha harus mengajukannya secara mandiri. Dengan adanya aturan baru, nantinya Ditjen Minerba dapat langsung turun tangan dalam proses penerbitan izin tersebut.

"Kami sedang berusaha membuat mekanisme baru dimana yang mengajukan yakni Ditjen Minerba. Dengan harapan jika Dirjen Minerba yang menyurati ke KLHK lebih mudah melaksanakannya," tuturnya dalam konferensi pers, Selasa (26/10).

Di luar itu, sebelumnya pemerintah juga telah memastikan dukungan kepada badan usaha untuk meningkatkan investasinya. Caranya dengan memfasilitasi penyusunan informasi peluang investasi dan melakukan penjajakan minat pasar (market sounding).

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Daftar BRImo Secara Online Tanpa ke Bank, Ini Panduannya
Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online, Tak Usah Pergi ke BPN
Jumlah Negara di Dunia Berdasarkan Keanggotaan PBB
Erick Thohir Buka Kemungkinan Bawa Kasus Indofarma ke Jalur Hukum
Daftar Emiten Buyback Saham per Mei 2024, Big Caps!
Pabrik BATA Purwakarta Tutup, Asosiasi: Pasar Domestik Menantang