Pakuwon Jati (PWON) Digugat Konsumen di Surabaya Rp1,53 Miliar

Konsumen tuntut ganti rugi materiil dan imateriil.

Pakuwon Jati (PWON) Digugat Konsumen di Surabaya Rp1,53 Miliar
Properti Pakuwon di Surabaya. Shutterstock/Akhmad Dody Firmansyah
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) digugat membayar ganti rugi Rp1,53 miliar oleh serorang kosumennya di Surabaya. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2022/PN Sby pada Senin (10/1).

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIP) PN Surabaya, Ulfawanti binti Astadjab yang diwakili kuasa hukumnya Sudiyono SH, bertindak sebagai penggugat. Dalam petitumnya, ia meminta majelis haki mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Ia juga meminta PN Surabaya menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakan sebelumnya.

Kemudian, ia meminta PN Surabaya "menyatakan Permohonan Pemesanan tanggal 8 Agustus 2019, yang ditanda angani antara Penggugat dengan Tergugat, adalah cacat hukum karenanya harus dinyatakan batal demi hukum dan atau setidak-tidaknya harus dibatalkan dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat."

Tak hanya itu, penggungat juga meminta PT Pakuwon Jati Tbk dinyatakan melawan hukum dan menghukum perusahaan tersebut agar dalam waktu maksimal 7 hari sejak putusan dijatuhkan "segera mengembalikan Uang muka yang telah dibayarkan kepada Tergugat sebesar Rp. 139.433.000."

Dalam petitum tersebut penggugat juga menuntut ganti rugi materiil dan imateriil yang nilainya mencapai Rp1,53 miliar. Ganti rugi materiil berupa hilangnya hak menikmati atas Sarusun sebesar Rp200 juta,dan pengeluaran-pengeluaran penggugat dalam mengurus perkara ini, sebesar Rp200 juta. Adapun ganti rugi imateriil berupa hilangnya waktu, pikiran dan tenaga serta harga diri sehubungan dengan timbulnya masalah ini, yang besarnya tidak dapat dinilai dengan uang. "Namun untuk memudahkan pembayaran ganti rugi tersebut, maka kerugian tersebut tidak kurang dari Rp 1miliar," demikian bunyi petitum tersebut.

Terakhir, penggugat meminta PN Surabaya menyatakan agar isi putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, sekalipun ada upaya hukum banding, verzet maupun kasasi (Uit Voerbaar bij Voorraad) serta menghukum Pakuwon Jati  untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Terkait gugatan ini, Fortune Indonesia telah mencoba melakukan klarifikasi kepada Direktur Utama Pakuwon Jati, Stefanus Ridwan. Namun hingga tulisan ini diturunkan, belum ada tanggapan atas pertanyaan yang diajukan.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Cara Daftar BRImo Secara Online Tanpa ke Bank, Ini Panduannya
Jumlah Negara di Dunia Berdasarkan Keanggotaan PBB
Erick Thohir Buka Kemungkinan Bawa Kasus Indofarma ke Jalur Hukum
Daftar Emiten Buyback Saham per Mei 2024, Big Caps!
Pacu Dana Murah, CASA BTN Capai 50,1%
Pabrik BATA Purwakarta Tutup, Asosiasi: Pasar Domestik Menantang