Mengenal Apa Itu Merger dan Akuisisi, Serta Perbedaannya

Tujuannya sama-sama untuk meningkatkan skala bisnis

Mengenal Apa Itu Merger dan Akuisisi, Serta Perbedaannya
Gedung bisnis dan perkantoran (Unsplash/@stumpie10)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Demi meningkatkan skala bisnis maupun perusahaan, pilihan untuk Merger dan Akuisisi menjadi strategi yang sering digunakan oleh perusahaan untuk memperluas pertumbuhannya. 

Meskipun keduanya sering kali disebut bersama-sama, sebenarnya merger dan akuisisi mewakili pendekatan yang berbeda dalam menyatukan entitas bisnis.

Sebagai contoh, pada tahun 2013 silam, Menteri BUMN Erick Thohir yang kala itu masih menjadi seorang pengusaha, menggemparkan dunia dengan mengakuisisi saham klub sepak bola Inter Milan.

Erick Thohir menjadi penyelamat keuangan Inter Milan pada saat itu karena memang sedang mengkhawatirkan.

Selanjutnya, ada PT Bank BRI Syariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah yang merger menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) pada tahun 2021 lalu.

Setelah merger, BSI masuk dalam sepuluh bank terbesar di Indonesia.

Dari kedua contoh kasus di atas, Anda bisa melihat bahwa merger dan akuisisi adalah dua strategi yang berbeda untuk menyatukan dua atau lebih perusahaan.

Untuk mengetahui apa itu merger dan akuisisi secara lengkap, simak artikel berikut ini!

Apa itu merger?

Merger adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan untuk membentuk satu perusahaan baru. 

Lalu, seluruh perusahaan yang terlibat dalam penggabungan ini akan kehilangan eksistensinya dan menjadi satu perusahaan baru dengan nama dan identitas yang baru.

Bank Syariah Indonesia (BSI) adalah contoh merger bank yang berhasil di Indonesia. 

BSI dibentuk pada tanggal 1 Februari 2021 sebagai hasil merger antara tiga bank syariah milik BUMN, yaitu Bank BRIsyariah, Bank Syariah Mandiri, dan Bank BNI Syariah.

Tujuan dari merger ini adalah untuk meningkatkan skala dan daya saing perbankan syariah di Indonesia. 

Benar saja, kini BSI menjadi bank syariah terbesar di Indonesia dengan aset mencapai Rp319,84 triliun pada kuartal III 2023.

Apa itu akuisisi?

Akuisisi adalah pengambilalihan satu perusahaan oleh perusahaan lain. Dalam hal ini, perusahaan yang mengakuisisi akan mengambil alih kepemilikan saham mayoritas dari perusahaan yang diakuisisi. 

Kemudian, perusahaan yang diakuisisi akan tetap ada sebagai perusahaan yang berdiri sendiri, tetapi akan berada di bawah kontrol perusahaan yang mengakuisisi.

Sementara menurut KBBI, akuisisi adalah pemindahan kepemilikan perusahaan atau aset atau pengambilalihan kepemilikan perusahaan atau aset.

Dalam contoh kasus akuisisi yang dilakukan Erick Thohir, ia berhasil mengakuisisi 70 persen saham mayoritas milik klub sepak bola Inter Milan.

Setelah Anda mengetahui kedua definisinya, mari kenali lebih dalam mengenai perbedaan antara merger dan akuisisi.

Perbedaan merger dan akuisisi

Berikut adalah beberapa perbedaan antara merger dan akuisisi.

1. Jumlah perusahaan

Merger melibatkan tiga atau lebih perusahaan, sedangkan akuisisi melibatkan dua perusahaan (yang mengakuisisi dan yang diakuisisi).

2. Status perusahaan: 

Merger akan membuat kedua perusahaan yang terlibat dalam penggabungan kehilangan eksistensinya, lalu menjadi sebuah perusahaan baru. 

Sementara itu, akuisisi memungkinkan perusahaan yang diakuisisi akan tetap ada sebagai perusahaan yang berdiri sendiri.

3. Kepemilikan saham

Ketika perusahaan mengalami merger, pemegang saham dari perusahaan yang terlibat akan memiliki kepemilikan saham dalam jumlah yang sama pada perusahaan baru.

Sedangkan akuisisi, pemegang saham dari perusahaan yang diakuisisi akan kehilangan kepemilikan sahamnya, kemudian menjadi pemegang saham minoritas di perusahaan yang mengakuisisi.

4. Identitas perusahaan

Selanjutnya, perusahaan yang baru saja di-merger akan memiliki nama dan identitas yang baru. 

Namun, hal ini tidak berlaku dalam akuisisi karena perusahaan yang diakuisisi akan tetap memiliki nama dan identitas yang sama.

5. Wewenang

Wewenang yang dipegang oleh pemilik perusahaan yang baru saja merger adalah setara atau sejajar.

Sementara untuk perusahaan yang diakuisisi, wewenang akan dipegang oleh pihak yang mengakuisisi.

Sampai di sini, Anda telah mengetahui apa itu merger dan akuisisi, beserta perbedaannya.

Meskipun memiliki perbedaan, baik merger atau akuisisi memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk meningkatkan skala dan daya saing perusahaan. 

Selain itu, merger dan akuisisi juga dapat digunakan untuk diversifikasi usaha atau mengurangi persaingan.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

IDN Media Channels

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
UOB Sediakan Kartu Kredit Khusus Wanita, Miliki Nasabah 70 ribu
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
IBM Indonesia Ungkap Fungsi WatsonX Bagi Digitalisasi Sektor Keuangan
Survei BI: Tren Harga Rumah Tapak Masih Naik di Awal 2024
Saksi Sidang Kasus Korupsi Tol MBZ Sebut Mutu Beton Tak Sesuai SNI