Mengenal OECD, Organisasi Internasional di Bidang Ekonomi

Indonesia mendapat dukungan penuh untuk menjadi anggota OECD

Mengenal OECD, Organisasi Internasional di Bidang Ekonomi
Sri Mulyani saat Menghadiri Pertemuan Bilateral dengan Sekjen OECD (fiskal.kemenkeu.go.id)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Keberadaan organisasi internasional dapat membantu negara-negara yang tergabung di dalamnya untuk mencapai tujuan bersama.

Saat ini, telah ada banyak organisasi internasional dalam berbagai bidang yang beranggotakan sejumlah negara.

Salah satunya adalah organisasi yang memiliki pengaruh di bidang ekonomi, yaitu OECD.

OECD adalah organisasi yang beranggotakan beberapa negara yang tersebar di seluruh dunia.

Lantas, apa yang dimaksud dengan organisasi OECD, dan apakah Indonesia tergabung di dalamnya? Temukan jawaban selengkapnya berikut ini!

Apa itu organisasi OECD?

Dikutip dari laman kppu.go.id, The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) adalah organisasi internasional di bidang ekonomi yang bertugas membentuk kebijakan bagi kehidupan masyarakat yang lebih baik. 

Organisasi internasional yang didirikan pada 14 Desember 1960 ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang stabil dan berkelanjutan di negara-negara anggotanya.

Dalam membuat setiap kebijakan, OECD selalu mengedepankan kemakmuran, kesetaraan, kesempatan, dan kesejahteraan bagi seluruh anggotanya.

Negara anggota OECD

Saat ini, OECD telah beranggotakan sebanyak 38 negara. Adapun daftar negara yang menjadi anggota OECD, yakni: 

  1. Amerika Serikat (Bergabung 12 April 1961)
  2. Australia (Bergabung 7 Juni 1971)
  3. Austria (Bergabung 29 September 1961)
  4. Belanda (Bergabung 13 November 1961)
  5. Belgium (Bergabung 13 September 1961
  6. Britania Raya (Bergabung 2 Mei 1961)
  7. Cile (Bergabung 7 Mei 2010)
  8. Denmark (Bergabung 30 Mei 1961)
  9. Estonia (Bergabung 9 Desember 2010)
  10. Finlandia (Bergabung 28 Januari 1969)
  11. Hungaria (Bergabung 7 Mei 1996)
  12. Irlandia (Bergabung 17 Agustus 1961)
  13. Islandia (Bergabung 5 Juni 1961)
  14. Israel (Bergabung 7 September 2010)
  15. Italia (Bergabung 29 Maret 1962)
  16. Jepang (Bergabung 28 April 1964)
  17. Jerman (Bergabung 27 September 1961)
  18. Kanada (Bergabung 10 April 1961)
  19. Kolombia (Bergabung 2020)
  20. Korea (Bergabung 12 Desember 1996)
  21. Kosta Rika (Bergabung 2021)
  22. Latvia (Bergabung 1 Juli 2016)
  23. Lithuania (Bergabung 5 Juli 2018)
  24. Luksemburg (Bergabung 7 Desember 1961)
  25. Meksiko (Bergabung 18 Mei 1994)
  26. Norwegia (Bergabung 4 Juli 1961)
  27. Perancis (Bergabung 7 Agustus 1961)
  28. Polandia (Bergabung 22 November 1996)
  29. Portugal (Bergabung 4 Agustus 1961)
  30. Republik Ceko (Bergabung 21 Desember 1995)
  31. Selandia Baru (Bergabung 29 Mei 1973)
  32. Slovakia (Bergabung 14 Desember 2000)
  33. Slovenia 21 Juli 2010)
  34. Spanyol (Bergabung 3 Agustus 1961)
  35. Swedia (Bergabung 28 September 1961)
  36. Swiss (Bergabung 28 September 1961)
  37. Turkiye (Bergabung 2 Agustus 1961)
  38. Yunani (Bergabung 27 September 1961)

Hanya ada dua negara yang menjadi wakil Asia, yaitu Jepang dan Korea Selatan. Sementara itu, Indonesia sampai sekarang masih belum menjadi anggota OECD.

Seberapa jauh kerja sama antara Indonesia-OECD?

Meskipun belum menjadi anggota OECD, tetapi Indonesia telah menjalin kerja sama sejak tahun 2007 silam.

Pada saat itu, Indonesia ditunjuk sebagai salah satu dari lima negara yang tergabung dalam Key Partners (keempat negara lainnya, yaitu Brazil, China, India, dan Afrika Selatan).

Tidak sampai di sana, kerja sama pun terus menguat dengan adanya program kerja bersama (joint work programme) lima tahunan dalam berbagai bidang.

Terbaru, Indonesia dan OECD sedang bekerja sama dalam pengembangan kapasitas tentang bagaimana kebijakan yang pro dapat memaksimalkan manfaat dari ekonomi digital.

Selain itu, kedua belah pihak juga sepakat untuk membantu mengoordinasi antara pemerintah dan otoritas persaingan dalam mengawasi dan menegakkan kebijakan hukum dan persaingan di pasar digital; pengembangan kapasitas dalam mendesain paket pemulihan ekonomi dan potensi hambatannya ke persaingan; serta peningkatan kesadaran pembuat kebijakan atas isu keberlangsungan dan persaingan, sebagaimana dikutip dari laman kppu.go.id.

Berdasarkan kerja sama tersebut, ada sejumlah manfaat yang didapatkan oleh Indonesia, yaitu lokakarya/seminar, pertukaran data dan informasi, kegiatan survei, penempatan tenaga ahli OECD di Indonesia, capacity building untuk pegawai pemerintah, dan sebagainya.

Berlangsungnya kerja sama Indonesia-OECD dan semakin mempererat hubungan kedua belah pihak.

Hal itu kian diperkuat dengan dukungan penuh dari seluruh anggota OECD terhadap aksesi Indonesia menjadi anggota OECD. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani optimis bahwa keanggotaan Indonesia akan membuat Indonesia menjadi semakin baik, serta berdampak positif bagi OECD sendiri.

"Keanggotaan Indonesia dalam OECD akan mengokohkan pondasi perekonomian, pemerintahan, serta kapasitas institusional dalam rangka menjadi negara berpenghasilan tinggi serta menjadi peserta yang baik dalam komunitas global," tutur Sri Mulyani.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Apple Minta Maaf atas Iklan iPad Pro yang Tuai Kontroversi
Pertamina Bantah Isu tentang Penghentian Penjualan Pertalite
PT Timah Rombak Jajaran Direksi, Ini Daftar Terbarunya
5 Tips Jaga Privasi Chat di WhatsApp Dengan Manfaatkan Fitur yang Ada
RUPST Bank Mas Absen Bagi Dividen dan Ganti Direktur
Paramount Petals Bangun Area Komersial Berbasis Kota Mandiri