Garuda Indonesia Resmi Berstatus PKPU, Operasional Tak Terganggu

Garuda Indonesia juga memastikan PKPU bukan proses pailit.

Garuda Indonesia Resmi Berstatus PKPU, Operasional Tak Terganggu
Shutterstock_eXpose
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk resmi berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara usai diputuskan oleh Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (9/12). Maskapai BUMN ini mengatakan putusan PKPU takkan menganggu layanan perusahaan. Ditambah lagi, itu bukan proses kepailitan.

“Selama proses PKPU berjalan, Garuda memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, dalam keterangan tertulis kepada Fortune Indonesia, Jumat (10/12).

Menurut Irfan, Garuda berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan demi memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat maupun pengangkutan kargo.

Perusahaan tersebut sebelumnya digugat PKPU oleh PT Mitra Buana Korporindo pada Jumat (22/10). Mitra Buana Koorporindo merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang teknologi informasi (TI). Perusahaan menyediakan layanan solusi TI khusus untuk berbagai kebutuhan seperti infrastruktur, sistem informasi, keamanan TI, dan lainnya. Dalam situs resminya, perusahaan memiliki sejumlah klien termasuk Garuda Indonesia Group.

Mendukung restrukturisasi perusahaan

Menurut Irfan, putusan PKPU Sementara menjadi fondasi penting bagi perseroan yang kini tengah melaksanakan restrukturisasi dan memulihkan kinerja.

Perseroan memiliki waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban terhadap kreditur. Garuda Indonesia akan berkoordinasi dengan Tim Pengurus di bawah pengawasan Hakim Pengawas dan memastikan semua hal-hal terkait berjalan sesuai hukum yang berlaku.

“Perlu kita pahami bersama bahwa proses PKPU bukanlah proses kepailitan. Proses ini memberikan ruang bagi Garuda untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum. Kami meyakini proses ini memperjelas komitmen Garuda dalam penyelesaian kewajiban usaha dan merupakan langkah akseleratif pemulihan kinerja untuk mewujudkan Garuda sebagai entitas bisnis yang kuat fundamental bisnisnya di masa mendatang,” katanya.

Perseroan secara berkelanjutan memastikan proposal perdamaian yang akan diajukan berimbang dan proporsional dengan mengedepankan asas kepentingan bersama, baik untuk kreditur, pelanggan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya. 

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Cara Daftar BRImo Secara Online Tanpa ke Bank, Ini Panduannya
Jumlah Negara di Dunia Berdasarkan Keanggotaan PBB
Erick Thohir Buka Kemungkinan Bawa Kasus Indofarma ke Jalur Hukum
Daftar Emiten Buyback Saham per Mei 2024, Big Caps!
Pacu Dana Murah, CASA BTN Capai 50,1%
Pabrik BATA Purwakarta Tutup, Asosiasi: Pasar Domestik Menantang