Apa itu Komisi Dalam Pemasaran Bisnis: Pengertian dan Jenis

Komisi menjadi insentif untuk mendongkrak penjualan usaha.

Apa itu Komisi Dalam Pemasaran Bisnis: Pengertian dan Jenis
Penjualan. (Pixabay/Peggy_Marco)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Komisi merupakan istilah yang lazim didengar dalam dunia pemasaran bisnis. Memahami komisi ini menjadi penting tersebab memungkinkan untuk mendorong karyawan meningkatkan penjualan perusahaan. Lantas, apa itu sebenarnya komisi? Serta apa saja jenis-jenis dari komisi tersebut?

Komisi secara umum merupakan upah atau pendapatan tambahan yang diberikan kepada tenaga pemasar atas terjualnya suatu produk. Dalam arti lain, komisi adalah penghargaan berupa penghasilan tambahan atas penjualan yang melampaui target.

Dengan demikian, komisi merupakan imbalan atas performa karyawan saat menjual produk dengan melebihi target.

Dalam praktiknya, komisi ini dapat diberikan berdasar atas persentase upah atau gaji karyawan, ataupun laba.

Dalam dunia penjualan, komisi ini dibutuhkan sebagai insentif untuk mendorong karyawan agar melakukan penjualan secara maksimal. Itu artinya pengusaha membayarkan komisi kepada karyawan agar mereka berkinerja baik.

Perusahaan bisa memberikan komisi sebagai tambahan penghasilan di luar penghasilan utama atau gaji pokok.

Perbedaan komisi dengan bonus

ilustrasi market share (pexels.com/fauxels)

Komisi tentu saja berbeda dengan bonus, menurut laman OCBC NISP.  Seperti disinggung di awal, komisi adalah upah tambahan yang diberikan atas kemampuan pekerja dalam melampaui target penjualan.

Sedangkan, bonus adalah insentif kepada semua orang ketika perusahaan mendapatkan kenaikan laba.

Jadi dapat disimpulkan bahwa komisi ini didasarkan pada target karyawan itu sendiri.

Sedangkan, bonus berdasar atas profit perusahaan serta kinerja karyawan secara keseluruhan.

Istilah komisi pun sebenarnya lebih dekat dengan karyawan tenaga pemasar.

Sedangkan, bonus memiliki cakupan yang lebih luas: sejumlah uang dengan nilai tetap akan dibayarkan perusahaan jika karyawan menyentuh ambang batas minimal target kinerja.

Jenis-jenis komisi

Ilustrasi Harga Pokok Penjualan. (Pixabay/Steve Buissinne)

Setiap perusaahaan menetapkan peraturan dan kebijakan yang berbeda bagi para tenaga kerja pemasar. Namun, secara umum berikut beberapa jenis komisi, seperti dilansir dari laman accurate.

1. Straight commission

Pada jenis ini, komisi akan diberikan sebanyak 100 persen. Itu berarti para tenaga pemasar hanya akan mendapatkan penghasilan dari capaian kinerja penjualannya.

Jenis komisi ini bisa ditetapkan oleh perusahaan yang tidak menerapkan gaji pokok pada tenaga pemasarnya.

Dengan demikian, penghasilan yang harus diterima oleh karyawan menjadi tidak menentu, serta menimbulkan persaingan yang ketat.

2. Gaji Pokok dan Komisi

Bentuk komisi ini lazim ditemui di banyak perusahaan. Jenis komisi ini diterapkan bersamaan dengan gaji pokok.

Komisi tersebut bisa dibayarkan kepada karyawan atas performa penjualan per bulannya.

Dalam praktiknya, apabila kinerja penjualan turun atau kurang baik, mereka takkan mendapatkan komisi, namun tetap beroleh gaji pokok.

Sebaliknya, saat karyawan berhasil mencapai target penjualan, maka mereka akan mendapatkan gaji pokok dan komisi penjualan sekaligus.

3. Tiered commision

Komisi ini mempunyai tingkatan persentase yang berbeda-beda. Semakin banyak target pencapaian penjualan yang sudah diraih oleh tenaga pemasar, maka komisi penjualan yang bisa didapatkan akan semakin besar.

Tujuan jenis komisi ini adalah untuk mendorong karyawan dalam mencapai target penjualan. Dengan begitu, karyawan bisa mencari strategi yang jitu ataupun menerapkan kreativitas yang unik dalam kegiatan penjualannya.

4. Revenue commission

Revenue commission adalah jenis komisi yang memberikan persentase penjualan.

Sebagai misal, seorang tenaga pemasar menjual suatu produk seharga Rp150 juta. Di sisi lain, perusahaan memberikan persentase komisi sebesar 10 persen dari hasil penjualan tersebut.

Maka, tenaga pemasar itu berhak mendapatkan komisi sebesar 15 juta rupiah, yang mana merupakan 10 persen dari nilai penjualan.

5. Gross margin commission

Gross margin commission memiliki karakteristik yang hampir sama dengan revenue commission. Hanya saja, di dalamnya terdapat total keuntungan dari penjualan yang sudah dicapai oleh tenaga pemasar.

Sebagai contoh, seorang karyawan pemasar berhasil menjual produk yang berharga Rp2 juta. Adapun harga pokok dari barang tersebut adalah Rp1,5 juta.

Dengan demikian, komisi yang akan didapat oleh sales tersebut adalah Rp500 ribu.

Related Topics

KomisiPenjualanBisnis

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
UOB Sediakan Kartu Kredit Khusus Wanita, Miliki Nasabah 70 ribu
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
IBM Indonesia Ungkap Fungsi WatsonX Bagi Digitalisasi Sektor Keuangan
Survei BI: Tren Harga Rumah Tapak Masih Naik di Awal 2024
Saksi Sidang Kasus Korupsi Tol MBZ Sebut Mutu Beton Tak Sesuai SNI