Letter of Intent (LOI) dalam Properti: Arti, Fungsi, dan Isi

LOI merupakan pernyataan niat pembelian aset properti.

Letter of Intent (LOI) dalam Properti: Arti, Fungsi, dan Isi
Ilustrasi pasar properti. (Pixabay/coffee)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Letter of intent (LOI) merupakan dokumen yang mesti hadir dalam proses jual beli aset properti. LOI ini merupakan surat resmi yang berisi komitmen dari calon pembeli untuk melakukan pembelian suatu aset kripto.

Sesuai namanya, letter of intent ini adalah surat pernyataan niat, demikian laman prospeku.com. Dokumen tersebut dibuat oleh calon pembeli, baik secara perseroangan ataupun institusi, untuk disampaikan kepada penjual properti.

Perlu dicatat, meskipun bersifat resmi dan serius, LOI ini tidak memiliki ikatan hukum. Pasalnya, surat itu hanya sebagai bentuk inisiasi untuk diskusi jual beli properti.

LoI adalah pembuka, serta bukan kesepakatan akhir atau perjanjian pembelian. Jadi, surat ini saja tidak dapat dianggap sebagai kontrak pelaksanaan proyek atau transaksi. Selanjutnya, penjual dan pembeli harus melalui tahap lain untuk mencapai kesepakatan akhir.

Dikutip dari rumah.com, LOI umumnya dibuat untuk transaksi properti yang besar, seperti tanah dan bangunan.

Perbedaan LOI dengan MoU

Ilustrasi properti. (ShutterStock_sommart sombutwanitkul)

Perlu dipahami pula bahwa meski sekilas tampak mirip, LOI memiliki perbedaan dengan nota kesepahaman (MoU).

Seperti disinggung di awal, LOI adalah dokumen yang berisi penyampaian minat pembelian dari calon pembeli ke penjual untuk aset properti.

Sedangkan, MoU merupakan nota kesepahaman terkait tugas dan pelaksanaan proyek atau transaksi.

Di dalam MOU ini, seluruh pihak yang terlibat dalam transaksi menyatakan komitmen terhadap masing-masing tugas dan kewajibannya. Meskipun begitu, nota kesepahaman ini juga tidak memiliki ikatan hukum.

Fungsi LOI

Shutterstock_FarknotArchitect

Dalam dunia properti, jual beli yang melibatkan nominal besar akan lebih baik bila diwujudkan dengan komunikasi secara intensif antara calon pembeli dengan penjual.

Dalam hal ini, letter of intent memiliki fungsi untuk mengawali komunikasi dengan menyampaikan maksud, tujuan atau keinginan calon pembeli. Di satu sisi pembeli melalui LO bisa memperkenalkan diri secara resmi. Di sisi lain, pihak penjual dapat melihat keseriusan dari calon pembeli.

Namun, fungsi LOI hanyalah sebatas ajakan transaksi. Surat tidak memiliki dasar ikatan hukum, serta konsekuensi apabila pembeli membatalkan niatnya.

Poin penting LOI

ilustrasi rumah (unsplash.com/Towfiqu Barbhuiya)

Kendati tidak ada bentuk pasti, namun ada beberapa elemen yang perlu dicantumkan dalam letter of intent. Sejumlah elemen itu nantinya membantu pembeli untuk menyampaikan pesannya kepada penjual melalui LOI. Dengan demikian, diharapkan transaksi ataupun tahapan berikutnya dapat berjalan lancar, serta demi menghindari kesalahpahaman.

Berikut poin-poin dalam LOI yang harus dicantumkan, dikutip dari rumah.com

  • Identifikasi kedua belah pihak, yaitu pembeli dan penjual. Siapa pembeli dan siapa penjual dijelaskan secara sepenuhnya.
  • Tujuan dari pengiriman surat tersebut, misalnya, untuk membeli atau menyewa.
  • Aset properti apa yang ingin dibeli, apakah apartemen, rumah dan bangunan, tanah, dan lain-lain. Tuliskan dengan lengkap di mana lokasi properti tersebut dan berapa luasnya.
  • Uraian umum transaksi, misalnya, harga yang pembeli tawarkan.
  • Nama, nomor kontak, dan alamat yang jelas agar penjual dapat mudah menghubungi Anda.

Cara membuat LOI

ilustrasi rumah (unsplash.com/Tierra Mallorca)

Usai memahami sejumlah pengertian letter of intent, surat tersebut dapat dibuat dengan mudah. Format dokumen ini sebenarnya cukup sederhana, serta cenderung mirip dengan jenis surat pernyataan lainnya.  

Berikut merupakan saran tahapan penulisan LoI,, dilansir dari laman prospeku.

  1. Apabila calon pembeli merupakan instansi, tulis kop resmi dan alamat pada bagian atas surat.
  2. Cantumkan keperluan seperti berikut, Hal: Surat Minat Membeli.
  3. Cantumkan jumlah lampiran, apabila ada.Tulis nama dan kota/kabupaten domisili penjual atau pemilik properti yang dituju.
  4. Mulai dengan kata “dengan hormat” atau semacamnya.
  5. Pada alinea pertama, sampaikan profil properti yang ditawarkan dan minat untuk membelinya.
  6. Pada alinea berikutnya, sampaikan kalimat penutup seperti demikian dan terima kasih.
  7. Imbuhkan baris kosong kemudian cantumkan kata Hormat saya atau semacamnya.
  8. Tulis tempat, tanggal, nama, dan jabatan pembeli.
  9. Imbuhkan tanda tangan pembeli.
  10. Sebaiknya tambahkan kontak pembeli seperti nomor telepon, alamat email, dan alamat kantor.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
Bukan Cuma Untuk Umrah, Arab Saudi Targetkan 2,2 Juta Wisatawan RI
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M