Mengenal Prinsip Keberlanjutan ESG dalam Bisnis: Arti dan Faktor

ESG merupakan bagian kecil dari SDG’s.

Mengenal Prinsip Keberlanjutan ESG dalam Bisnis: Arti dan Faktor
Ilustrasi ESG. (Doc: Fortune Indonesia)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Krisis iklim memicu urgensi untuk menerapkan prinsip keberlanjutan pada berbagai sektor kehidupan masyarakat, termasuk ekonomi dan bisnis. Dalam hal ini, ESG, akronim untuk lingkungan (environmental), sosial (social), dan tata kelola (governance) merupakan kaidah dalam menerapkan prinsip keberlanjutan.

Menurut Komisi Brundtland, keberlanjutan merujuk pada pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya.

Keberlanjutan memiliki tiga pilar atau komponen: ekonomi, lingkungan dan sosial. Dalam istilah yang lebih umum, itu bisa berarti keuntungan, planet, dan manusia. Dengan begitu, keberlanjutan adalah soal bagaimana mengupayakan kemakmuran dan kesejahteraan melalui pertumbuhan ekonomi sembari melindungi bumi dan manusia pada tiga elemen inti tersebut, demikian laman Binus

Pada tataran ideal, prinsip ESG adalah refleksi mini dari tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals/SDG’s). ESG meringkas 17 poin dalam rumusan SDG’s tersebut melalui tiga aspek.

Dengan dasar ESG ini, perusahaan mestinya menggulirkan inisiatif bisnis yang kelak akan berdampak positif bagi lingkungan, sosial, dan tata kelola.

Dalam istilah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ESG merupakan kegiatan pembangunan, investasi, atau bisnis yang mengedepankan soal berkelanjutan berdasar atas tiga hal tersebut. Dalam arti lain, segala bentuk aktivitas maupun pengambilan keputusan perusahaan dapat menerapkan secara penuh prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, tanggung jawab sosial, dan tata kelola yang baik.

Kaidah ESG

Bisnis berkelanjutan dengan ESG. (Pixabay/Geralt)

Sebagaimana disebut di awal, ESG terdiri dari soal lingkungan, sosial, dan tata kelola. Berikut penjelasan masing-masing kriteria ESG sebagaimana dilansir dari laman ESG Intelligence.

1. Lingkungan

Dalam kaidah ESG, kriteria lingkungan ini membahas sejumlah hal, mulai dari cara perusahaan dalam memanfaatkan energi, urusan limbah ataupun polusi, konservasi sumber daya alam, sampai perilaku terhadap flora dan fauna.

Kriteria ini mesti diterapkan oleh perusahaan agar terhindar dari risiko yang berkenaan dengan lingkungan. Selain itu, kriteria sama juga dapat digunakan untuk melakukan evaluasi atas cara perusahaan beroperasi.

Penggunaan energi yang lebih terbarukan, efisiensi sumber daya alam, manajemen limbah dan pembuangan merupakan beberapa implikasi nyata hasil dari praktik keberlanjutan perusahaan pada aspek lingkungan.

2. Sosial

Dalam ESG, aspek sosial merujuk pada hubungan perusahaan dengan pihak eksternal, seperti komunitas, masyarakat, pemasok, pembeli, media, dan entitas-entitas lain. yang memiliki hubungan baik secara langsung maupun tidak langsung

Penerapan kaidah sosial ini akan mempengaruhi citra perusahaan. Karenanya, perusahaan mesti memahami pelbagi risiko yang terdapat dalam aspek sosial.

Menurut OJK, berikut sejumlah aspek dalam unsur sosial

  • Pemilihan pemasok yang juga memiliki kebijakan dan praktik ESG;
  • Keterlibatan organisasi dalam pembangunan komunitas baik dalam bentuk persentase laba dan/atau kerja sukarela para karyawan bagi komunitas;
  • Kepastian lingkungan kerja yang sehat dan aman bagi karyawan;
  • Kepastian untuk mempertimbangan masukan dan harapan pemangku kepentingan terhadap organisasi.

3. Tata kelola

Kriteria tata kelola berfokus pada pengelolaan maupun manajemen dalam internal perusahaan. Nantinya, proses manajemen ini memiliki output berupa kebijakan perusahaan, standar, budaya, proses audit, dan kepatuhan.

Sebagai contoh, perusahaan mesti menerapkan tata kelola keuangan yang transparan, legal, serta tidak melanggar hak etik.

Secara umum berikut unsur tata kelola, seperti dikutip dari OJK.

  • Penggunaan metode akuntansi yang sesuai dengan standar yang diharuskan;
  • Kesempatan bagi semua jajaran manajemen untuk terlibat dalam keputusan perusahaan

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra Otoparts Bagi Dividen Rp828 Miliar, Simak Jadwalnya
IKN Menjadi Target Inovasi yang Seksi bagi Investor Luar Negeri
Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp104,7 Triliun Hingga 31 Maret 2024
Museum Benteng Vredeburg Lakukan Revitalisasi Senilai Rp50 Miliar
Pemerintah Realisasikan Rp220 T Untuk 4 Anggaran Prioritas di Q1 2024
ERAL Kolaborasi dengan DJI dan Fujifilm di Kampanye Motion Creativity