MoU: Pengertian, Ciri, Tujuan, Jenis, Perbedaan, dan Contoh MoU

Ini tujuan dilaksanakannya MoU.

MoU: Pengertian, Ciri, Tujuan, Jenis, Perbedaan, dan Contoh MoU
Ilustrasi kerja sama. (Pixabay/Tumisu)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta,FORTUNE - Memorandum Of Understanding atau MoU adalah instrumen terpenting saat melakukan melakukan kerja sama. Biasanya pihak-pihak yang bersepakat akan menandatangani sebuah perjanjian.

Dilansir laman resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, MOU memiliki arti 'nota kesepahaman, nota kesepakatan, perjanjian pendahuluan ataupun perjanjian kerja sama'. 

Berdasarkan Pasal 1338 KUHP, MoU atau nota kesepahaman ini sering digunakan untuk pembuatan kontrak, terlebih sebuah kontrak bisnis. 

Lantas apa itu MoU? Apa tujuannya? Apa saja jenis jenis MoU? Berikut penjelasan lebih lengkap dalam artikel di bawah ini.

Pengertian Memorandum Of Understanding (MoU)

Memorandum Of Understanding atau MoU adalah bukti tertulis antara dua belah pihak untuk melakukan suatu kerja sama bisnis. 

Biasanya, MoU dibuat sebelum kedua pihak menandatangani langsung kontrak kerjasama bisnis. Hal tersebut terjadi lantaran adanya beragam hal yang mungkin masih perlu ditambah dan dipenuhi.

Lazimnya, MoU ditandatangani langsung oleh pimpinan perusahaan ataupun pucuk tertinggi pemimpin suatu negara yang disaksikan oleh jajaran direksi di bawahnya.

Ciri-ciri MoU

MoU berbeda dengan perjanjian biasa. Berikut ini merupakan ciri-ciri MoU yang harus Anda ketahui, di antaranya:

  • Isi dari perjanjian tersebut dijelaskan secara ringkas dan singkat.
  • MoU merupakan perjanjian pra kontrak, untuk lebih detailnya biasanya akan menyusul nanti.
  • MoU yang ditulis hal-hal yang umum atau pokok saja.
  • MoU merupakan dasar untuk membuat perjanjian dengan banyak pihak terkait lainya.

Tujuan MoU

Dalam penandatanganan MoU, tentu ada tujuan tersendiri dari seluruh pihak yang akan memulai kerja sama. Dibuatnya nota kesepahaman juga sangat berguna untuk mengadakan hubungan hukum. 

Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa tujuan MoU dilakukan:

 

Membentuk ikatan sementara

Terdapat beberapa alasan dan tujuan dalam pelaksanaan MoU pada transaksi suatu bisnis. Salah satunya ialah negosiasi yang cukup sulit. Oleh karena itu, MoU dibuat guna menciptakan ikatan yang sifatnya berlaku sementara.

Sebagai bahan pertimbangan

Tujuan dibuatnya MoU adalah agar pihak-pihak yang masih ragu untuk menjalin kerjasama bisa mempertimbangkan dan memikirkannya lebih matang.  Jadi, MoU dibuat sebelum menandatangani kontrak resmi.

Memudahkan proses pembatalan

Dikarenakan MoU tadi bersifat ikatan sementara. Maka pihak yang memiliki keraguan untuk meneruskan kesepakatan bisa membatalkannya. 

Menggambarkan garis besar kesepakatan

MoU yang ditulis biasanya hal-hal pokok atau garis besar dari kerjasama yang akan dibangun. Tentu MoU sangat membantu Anda untuk melihat permasalahan inti yang akan dilakukan pada perjanjian selanjutnya.

Selain itu, masih adanya keraguan dari masing-masing pihak untuk perjanjian juga menjadi tujuan tersendiri dilakukannya MoU.

Jenis MoU menurut negara

Selain antar kedua belah pihak, baik perusahaan maupun swasta, MoU juga bisa dilakukan antar negara. Tercatat ada dua jenis MoU menurut negara yang membuatnya, yakni MoU bersifat nasional maupun bersifat internasional. 

MoU nasional

MoU yang bersifat nasional adalah kedua pihak yang merupakan warga negara atau badan hukum di Indonesia. Sebagai contoh kerja sama PT dengan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dan sebaliknya. 

MoU internasional

MoU yang bersifat internasional adalah MoU yang dibuat oleh pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara asing. Atau biasanya juga dilakukan antara badan hukum Indonesia dengan badan hukum negara asing.

Perbedaan MoU dengan surat kontrak

Mungkin beberapa orang menganggap MoU dan surat kontrak sama. Akan tetapi, kedua surat perjanjian memiliki perbedaan yang mendasar, di antaranya:

Sifat kerjasama

MoU bersifat perjanjian prakontrak atau sementara, sehingga kedua belah pihak harus membuat perjanjian selanjutnya. Namun, bila dirasa tidak sesuai, maka boleh untuk membatalkannya.

Sedangkan, surat kontrak bersifat mengikat untuk kedua belah pihak. Selain itu, pembatalan perjanjian diatur dalam KHUPerdata.

Pembatalan kerjasama

MoU merupakan kontrak yang bersifat perjanjian sebelum kontrak resmi. Artinya bila ada salah satu pihak yang tidak memenuhi perjanjian tersebut, pihak lain tidak bisa untuk menuntut.

Sebaliknya, surat kontrak memiliki aturan di dalam hukum. Apabila ada pihak yang membatalkan atau melanggar perjanjian, maka bisa dilakukan tuntutan.

Objek kerjasama

Adapun objek MoU cakupannya begitu luas. Biasanya, MoU dilakukan untuk kerjasama di bidang bisnis, ekonomi, perdagangan, permodalan, dan lainnya.

Surat kontrak objeknya lebih spesifik, seperti perencanaan yang ingin dilakukan oleh kedua belah pihak.

Struktur dan isi Mou

MoU adalah surat perjanjian prakontrak atau tidak mengikat. Apabila Anda ingin membuat surat Mou, berikut ini struktur dan isi dari perjanjian tersebut:

Judul

Judul merupakan representasi dari perjanjian. Biasanya, judul mencantumkan pihak yang terlibat dalam kerjasama yang akan dijalankan.

Pembukaan

Berisi waktu dan tempat terjadinya perjanjian dibuat. Selain itu, pada bagian ini dijelaskan uraian singkat mengenai pihak-pihak terkait dan perjanjian yang akan dijalankan.

Perihal MoU

Ini merupakan bagian terpenting dari Mou. Bagian ini mencakup tujuan Mou, perjanjian bisnis, wewenang, ketentuan, periode, dan hak masing-masing pihak.

Penutup

Berisi paragraf pernyataan bahwa perjanjian tersebut dibuat tanpa adanya unsur paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Kemudian, diakhiri dengan tanda tangan dari pihak-pihak terkait.

Contoh MoU

Memorandum of Understanding

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:  

Nama : Riyan Syahputra

Tempat, Tanggal Lahir : Surabaya, 20 Januari 1987

Alamat : Jl. Raden Ismail 45, Jakarta

NIK : 9087808923410001 

Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama 

Nama : Cahyo 

Tempat, tanggal lahir : Bandung, 23 Desember 1990

Alamat : Jl. Mahbub Djunaidi 25, Jakarta

NIK : 9875987190840003

Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua. 

Kedua pihak telah sepakat melakukan kerja sama usaha dengan ketentuan sebagai berikut: 

Pasal 1

Pihak pertama akan memberikan modal kepada pihak kedua senilai Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sebagai modal usaha toko kelontong pihak kedua. 

Pasal 2

Dari pemberian modal tersebut, pihak kedua akan memberikan keuntungan 5 persen keuntungan dari total penjualan per tahun kepada pihak pertama. 

Pasal 3

Pengembalian modal usaha oleh pihak kedua kepada pihak pertama dibayarkan selambat-lambatnya 5 tahun setelah perjanjian ini dibuat. 

Pasal 4

Apabila terjadi kerugian dari pelaksanaan usaha menjadi tanggung jawab pihak kedua. 

Pasal 5

Apabila terjadi perselisihan, maka langkah penyelesaiannya secara kekeluargaan. Jika masih belum menemukan solusinya, maka dapat ditindaklanjuti secara hukum. 

Demikian surat perjanjian kerjasama ini ditulis secara sadar dan tanpa tekanan dari pihak manapun. Selanjutnya, surat perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap dan memiliki kekuatan hukum setara.  

Jakarta, 26 September 2022

 Pihak Pertama                                                                  Pihak Kedua                                 

 Riyan Syahputra                                                                   Cahyono

Itulah penjelasan mengenai Mou serta contoh surat perjanjiannya. Mou adalah perjanjian prakontrak yang dibuat oleh kedua belah pihak. Artinya, akan ada perjanjian resmi yang dibuat lebih mendetail lainnya setelah MoU ditandatangani.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
Bukan Cuma Untuk Umrah, Arab Saudi Targetkan 2,2 Juta Wisatawan RI
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M