Cara Over Kredit Rumah yang Aman: Ketahui Syarat dan Prosesnya

Dapatkan hunian dengan harga terjangkau.

Cara Over Kredit Rumah yang Aman: Ketahui Syarat dan Prosesnya
ilustrasi rumah (unsplash.com/Tierra Mallorca)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Bagi Anda yang bingung cara Over Kredit Rumah, berikut ini artikel yang pas untuk dibaca.

Ada berbagai cara yang dilakukan seseorang untuk membeli rumah, baik itu tunai atau mengambil cicilan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) atau membeli rumah yang over kredit.

Over kredit rumah adalah pembelian yang dilakukan pihak lain dengan meneruskan kembali cicilan KPR dari pemilik lama.

Ada beberapa kondisi yang membuat pemilik rumah tidak bisa melanjutkan pembayaran dan melakukan penjualan kembali rumah tersebut kepada pihak lain sehingga Anda berkesempatan untuk meneruskannya dan memiliki aset tersebut kemudian.

Untuk lebih jelasnya, berikut cara over kredit rumah yang dirangkum pada artikel di bawah ini.

Apa itu over kredit rumah?

ilustrasi rumah (unsplash.com/Towfiqu Barbhuiya)

Over kredit rumah adalah istilah yang digunakan pada dunia properti untuk menjelaskan sebuah transaksi pengambilan cicilan KPR pemilik lama ke pihak lain.

Tak jarang, rumah yang dijual dengan sistem ini biasanya dijual lebih murah dan terjangkau. Tentunya, hal ini menjadi solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan hunian baru dengan cepat.

Biasanya, pemilik rumah lama akan menjual rumah dengan harga yang telah ia cicil sebelumnya. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk melanjutkan cicilan KPR setelahnya.

Memang, mengambil over kredit tidak sama dengan mengambil KPR atau membangun rumah baru karena rumah tersebut pernah digunakan pihak lain.

Akan tetapi, ini bisa jadi alternatif bagi Anda yang sedang mencari rumah dengan budget terjangkau. Anda juga bisa merenovasi beberapa bagian yang sekiranya ingin ditambahi.

Sebelum Anda melakukan pembelian rumah dengan metode ini, terdapat beberapa hal yang harus Anda perhatikan sebelumnya, antara lain:

  • Melakukan pembelian melalui mekanisme resmi. Pergantian nama debitur dilaporkan ke pihak bank terlebih dahulu dan tunggu sampai dikonfirmasi.
  • Melakukan penandatangan hak tanggungan sebelum membuat akta jual beli pemilik lama dan baru. Penandatangan dilakukan oleh Kantor Pertahanan.
  • Pengikatan rumah dilegalkan melalui APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) dan SKHMT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan).

Pengalihan kredit rumah bisa dilakukan setelah pemilik lama menyelesaikan cicilan paling cepat lima tahun.

Persyaratan over kredit

ilustrasi rumah (unsplash.com/Paul Kapischka)

Apabila Anda ingin menjual rumah dengan sistem over kredit, terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, antara lain:

  • Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Fotokopi bukti pembayaran cicilan dan buku rekening tabungan.
  • Identitas pemilik lama, yaitu KTP, KK, buku nikah, NPWP, Surat Keterangan Kerja (SKK) dan slip gaji.
  • Fotokopi surat perjanjian kredit yang sebelumnya telah ditandatangani oleh pihak pembeli yang baru.
  • Surat kuasa mengenai pelunasan cicilan rumah dari pemilik lama ke penanggung jawab yang baru atau pemilik baru. Nantinya, hal ini akan diproses oleh pihak bank.
  • Akta Jual Beli (AJB) mengenai pengalihan hak bangunan dan tanah.
  • Fotokopi sertifikasi yang telah distempel bank, digunakan untuk bukti sudah diloloskan oleh pihak bank.

Cara over kredit rumah

ilustrasi rumah (unsplash.com/Kostiantyn Li)

Berikut ini terdapat dua cara over kredit rumah yang bisa Anda pilih

Over kredit rumah melalui bank

Cara ini merupakan metode yang banyak dilakukan, antara lain sebagai berikut:

  1. Anda mendatangi pihak bank yang menyediakan layanan KPR rumah.
  2. Pihak bank akan mengobservasi calon pembeli.
  3. Apabila lulus, pihak bank akan membuat perjanjian akta jual beli dan pengikatan jaminan.
  4. Pihak pembeli baru, pemilik lama rumah, serta bank akan mengurus beberpa dokumen yang dibuat oleh notaris secara bersama-sama.
  5. Pembeli akan meminta bantuan notaris untuk tahapan selanjutnya.

Over kredit rumah melalui notaris

Bagi Anda yang tidak mempunyai waktu untuk mengurusnya, Anda bisa meminta bantuan notaris untuk mengurus over kredit rumah. Berikut ini adalah caranya:

  1. Pihak notaris akan mengurus AJB atas pengalihan tanah penjual ke pembeli.
  2. Pihak notaris membantu pemilik rumah menyiapkan dokumen lainnya.
  3. Notaris akan mengajukan pada pihak bank dan membuat surat perjanjian jual beli tersebut.
  4. Pihak pembeli dan penjual harus datang ke bank untuk menyerahkan dokumen yang telah diurus oleh pihak notaris.

Berikut tadi adalah penjelasan mengenai cara over kredit rumah. Apakah Anda tertarik untuk melakukannya?

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

IDN Media Channels

Most Popular

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
TDS 3 in Jakarta: NCT Dream, Sebuah Ikon Pertumbuhan
IBM Indonesia Ungkap Fungsi WatsonX Bagi Digitalisasi Sektor Keuangan
Ulang Tahun ke-22, Starbucks Indonesia Donasi Rp5 Miliar ke Gaza
Perkuat Ekosistem Kuliner Jepang, J Trust Gandeng Kushikatsu Daruma
Saat Bos Starbucks Bicara Persaingan dengan Brand Kopi Lokal