Serikat Pekerja: Pengertian, Fungsi, Manfaat, dan Contohnya

Organisasi yang melindungi hak karyawan.

Serikat Pekerja: Pengertian, Fungsi, Manfaat, dan Contohnya
ilustrasi serikat pekerja (unsplash.com/Sebastian Herrmann)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Mungkin Anda pernah mendengar istilah serikat pekerja, tetapi belum memahami artinya. Perlu diketahui bahwa serikat pekerja adalah sebuah organisasi yang dibentuk guna melindungi hak-hak buruh/pekerja.

Tentunya organisasi ini sangat penting, baik bagi karyawan maupun perusahaan. Dengan adanya serikat pekerja, para buruh akan mendapatkan perlindungan dan dapat memperjuangkan hak mereka. 

Sedangkan bagi perusahaan, serikat pekerja dapat memperbaiki aturan di perusahaan dan menciptakan hubungan yang baik antara karyawan dan perusahaan.

Agar lebih memahaminya, berikut artikel lebih lanjut mengenai pengertian serikat pekerja, fungsi serikat pekerja, manfaat, dan contoh serikat pekerja.

Apa itu serikat pekerja?

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, serikat pekerja adalah sebuah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk para pekerja di perusahaan maupun di luar perusahaan. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Indonesia.

Organisasi ini bersifat terbuka, bebas, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab dalam membela, melindungi, dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.

Hal yang mendasari terbentuknya organisasi ini agar karyawan mendapatkan haknya secara utuh dari perusahaan, baik itu berupa upah, jam kerja, maupun lingkungan kerjanya.

Jika salah satu dari hak tersebut tidak terpenuhi, serikat pekerja akan membantu dan menjembatani untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui mediasi atau negosiasi dengan karyawan dan perusahaan terkait.

Fungsi serikat pekerja

Sesuai Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000, berikut ini sejumlah fungsi serikat pekerja antara lain:

  • Perwakilan pekerja dalam lembaga kerja di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya.
  • Menyalurkan aspirasi serta memperjuang hak dari anggotanya.
  • Perwakilan dalam perundingan kerja sama dan penyelesaian perselisihan industrial.
  • Menjadi wakil pekerja dalam mengupayakan kepentingan saham di perusahaan.
  • Sebagai media dalam menciptakan hubungan industrial yang lebih dinamis, harmonis, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Mengupayakan para pekerja untuk mendapatkan haknya secara penuh.

Manfaat serikat pekerja

Berikut ini sejumlah manfaat serikat pekerja, antara lain sebagai berikut:

1. Memberikan dukungan sesama pekerja

Serikat pekerja merupakan sekelompok pekerja yang memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk memperjuangkan hak secara penuh dan menyampaikan aspirasi ke perusahaan.

Dengan adanya organisasi ini, sesama pekerja dapat memberikan dukungan dan mengumpulkan suara sebanyak-banyaknya agar aspirasi mereka lebih cepat terdengar.

2. Mendampingi karyawan

Manfaat serikat pekerja adalah untuk memberikan pendampingan kepada karyawan dalam membela atau menyelesaikan permasalahan yang menimpanya.

Jika permasalahan tersebut tidak bisa diselesaikan dengan cara mediasi dan lanjut ke jalur hukum, maka serikat pekerja akan memberikan akses bantuan hukum.

3. Menciptakan hubungan kerja yang sehat antara karyawan

Serikat pekerja juga menjadi wadah bagi para buruh untuk menyampaikan pendapatnya. Tentu hal ini akan membuat karyawan lebih terbuka dan membangun hubungan kerja yang sehat antara satu dengan lainnya.

Contoh serikat pekerja di Indonesia

Berikut ini sejumlah serikat pekerja di Indonesia yang terdaftar secara resmi di Kementerian Tenaga Kerja, antara lain:

  • FSPS (Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa)
  • KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia)
  • KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia)
  • ILO (International Labour Organization)
  • PPMI (Persatuan Pekerja Muslim Indonesia)
  • SPS (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).

Demikianlah artikel mengenai serikat pekerja. Dengan adanya organisasi, hak-hak karyawan dapat terlindungi sepenuhnya.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Apple Minta Maaf atas Iklan iPad Pro yang Tuai Kontroversi
PT Timah Rombak Jajaran Direksi, Ini Daftar Terbarunya
Paramount Petals Bangun Area Komersial Berbasis Kota Mandiri
5 Tips Jaga Privasi Chat di WhatsApp Dengan Manfaatkan Fitur yang Ada
Pertamina Bantah Isu tentang Penghentian Penjualan Pertalite
RUPST Bank Mas Absen Bagi Dividen dan Ganti Direktur