Profit Sharing: Definisi, Cara Hitung, dan Jenisnya

Profit sharing adalah istilah umum di dunia bisnis.

Profit Sharing: Definisi, Cara Hitung, dan Jenisnya
Ilustrasi Profit. Shutterstock/Andrii Yalanskyi
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Rencana bagi hasil atau profit sharing adalah persentase pembagian keuntungan tahunan perusahaan dengan karyawan. Tapi, istilah itu juga merujuk pada skema pembagian hasil usaha antara pemilik dana dan pengelolanya.

Bukan hanya di sistem perbankan syariah, metode ini juga terkenal di metode perdagangan bahkan perusahaan. Dalam konteks hubungan kerja antara pemilik bisnis dan pekerja, rencana bagi hasil tergolong rencana pensiun yang memungkinkan karyawan menerima bagian keuntungan perusahaan.

Mengutip Investopedia, di perusahaan, perlu formula khusus untuk menentukan besaran bagi hasil antara pemilik dan pekerja. Pembagiannya umumnya berlangsung kuartalan atau tahunan.

Salah satu skema paling umum dalam pembagian bagi hasil adalah metode comp-to-comp. Sebagai contoh, misal bisnis perusahaan A punya dua karyawan. Diketahui, karyawan pertama digaji Rp50 juta setahun dan karyawan kedua dibayar Rp100 juta setahun. Apabila pemilik perusahaan membagikan 10 persen keuntungan tahunan, dengan jumlah keuntungan Rp1 miliar.

Maka, berikut ini penghitungan bagi hasilnya:

Karyawan pertama: (10% x Rp1 miliar) x (Rp50 juta / Rp150 juta) = Rp33,33 juta.

Jenis rencana profit sharing

Ilustrasi perencanaan dana pensiun. Shutterstock/ITTIGallery

Skema rencana profit sharing meliputi tiga jenis, yakni paket uang tunai atau saham; paket yang ditangguhkan; dan rencana gabungan.

  • Paket Uang Tunai

Biasanya Anda akan menerima pesangon di akhir tahun atau per kuartal, bergantung pada kondisi perusahaan.

Nilai plusnya, karyawan akan mendapatkan pengembalian instan dari kontribusinya terhadap perusahaan. Di sisi lain, kerugiannya adalah ada pajak yang dikenakan kepada karyawan.

  • Paket yang Ditangguhkan (Deferred Plans)

Jenis kedua ini mengacu pada pembagian keuntungan dalam bentuk dana perwakilan, seperti pemberian penghargaan di masa tertentu seperti pensiun. Karena itu, tidak ada pengenaan pajak secara langsung atas penghasilan karyawan.

Karyawan juga bisa mendapatkan sejumlah opsi investasi sesuai syarat. Nominal penghargaan pun akan meningkat seiring naiknya kontribusi karyawan.

  • Rencana Gabungan

Jenis ketiga ini gabungan dari dua paket sebelumnya. Jadi, sebagian keuntungan diberikan lebih dulu. Tetapi sisanya akan dibagikan secara berkala. Ada juga keuntungan kontribusi yang ditangguhkan ke dana perwalian dan baru diberikan saat pensiun.

Itulah pengertian dari profit sharing yang bisa diketahui untuk para pebisnis, semoga bisa membantu.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra International (ASII) Bagi Dividen Rp17 Triliun, Ini Jadwalnya
Mengenal Proses Screening Interview dan Tahapannya
Cara Mengaktifkan eSIM di iPhone dan Cara Menggunakannya
Digempur Sentimen Negatif, Laba Barito Pacific Tergerus 61,9 Persen
Perusahaan AS Akan Bangun PLTN Pertama Indonesia Senilai Rp17 Triliun
SMF Akui Kenaikan BI Rate Belum Berdampak ke Bunga KPR Bersubsidi