Adaro, Indika dan Bumi Resources Tanggapi Larangan Ekspor Batu Bara

Apa kata para pengusaha batu bara?

Adaro, Indika dan Bumi Resources Tanggapi Larangan Ekspor Batu Bara
Shutterstock/New Africa
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang ekspor batu bara pada 1–31 Januari 2022 demi memastikan pasokan batu bara mencukupi kebutuhan listrik domestik. Lantas seperti apa tanggapan pelaku usaha dalam negeri? 

Kementerian ESDM, sebelumnya mencatat setidaknya ada 20 PLTU (pembangkit listrik tenaga uap) PLN dan swasta (independent power producer/IPP) yang mengalami kekurangan pasokan batu bara. Akibatnya, keandalan listrik untuk 10 juta dari 82 juta seluruh pelanggan PLN pun terancam. Hal ini yang kemudian mendasari pemerintah mengeluarkan kebijakan. 

Namun, kebijakan itu menuai protes. Salah satunya dari pengimpor batu bara Tanah Air, seperti Jepang. Pemerintah Negeri Sakura bahkan meminta Indonesia untuk mencabut pelarangan tersebut.

Lantas, bagaimana dampak kebijakan larangan ekspor batu bara terhadap perusahaan ? Apakah operasional perusahaan terganggu. Berikut ulasan berikut.

Dampak Larangan Ekspor Batu Bara Terhadap Anak Usaha

PT Adaro Enery Tbk (ADRO) menyatakan masih mengamati dampak lebiih lanjut yang ditimbulkan dari larangan ekspor batu bara. Namun demikian, perusahaan tak memungkiri bahwa beberapa anak  perusahaan yakni PT Adaro Indonesia, Balangan Coal Companies, PT Mustika Indah Permai, serta PT Maruwai Coal termasuk pihak yang ikut terdampak.

Oleh karena itu, perseroan tengah menyiapkan sejumlah langkah untuk menyikapi kebijakan pemerintah maupun terhadap perikatan yang ada dengan pihak lain.

“Mengingat bahwa anak-anak perusahaan telah memenuhi kewajiban yang berhubungan dengan pengutamaan kebutuhan dalam negeri, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Sekretaris Perusahaan, Mahardika Putranto dalam keterbukaan informasi, dikutip Kamis (6/1).

Sementara itu, anak usaha perseroan, PT Maruwai Coal (MC) juga diklamim telah melakukan mitigasi terkait potensi wanprestasi dengan berkomunikasi secara intens dengan pembeli termasuk mengkaji kemungkinan penjadwalan ulang pengiriman dan/atau penyampaian pemberitahuan terjadinya keadaan kahar (force majeur). 

Pada 3 Januari 2022, MC telah mengirimkan surat kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara yang menyampaikan permohonan agar Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dapat memberikan izin ekspor kepada MC dengan pertimbangan bahwa jenis batubara yang diproduksi oleh MC adalah jenis batubara metalurgi (yang digunakan sebagai bahan baku industri baja).

"Jenis ini berbeda dengan batubara termal yang dibutuhkan untuk penyediaan atau pembangkitan tenaga listrik. Dimana larangan ekspor batubara tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan Grup PLN," kata Direktur Adaro Minerals, Heri Gunawan dalam keterbukaan informasi. 

Tanggapan Indika Energy dan Bumi Resources

Sama halnya Adaro dan anak usaha, PT Indika Energy Tbk (INDY) menilai larangan ekspor akan mempengaruhi kegiatan operasional entitas anak perusahaan yang bergerak di sektor batu bara. Kebijakan itu berpotensi menghilangkan pendapatan dari penjualan batu bara, bahkan melahirkan kerugian lain.

“Seperti demurrage, pembatalan tongkang dan kapal, serta pinalti,” tulis Sekretaris Perusahaan INDY, Adi Pramono dalam keterbukaan informasi.

Pernyataan ini juga diamini manajemen Bumi Resources Tbk (BUMI). Menurut manajemen, larangan ekspor ini juga memiliki potensi demurrage dan pinalti yang mungkin terjadi akibat tertahannya pengiriman batu bara ke luar negeri.

"Sekalipun perseroan dan entitas anak telah memenuhi kebijakan Kewajiban Pasar Domestik (DMO), dengan mendahulukan kebijakan pasokan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (termasuk PLN), namun perusahaan akan tetap mengikuti kebijakan pemerintah," tulis Direktur dan Sekertaris Perusahaan Bumi Resources, Dileep Srivastava, Kamis (6/1).

Kendati demikian, perseroan berharap pemerintah segera mencabut larangan ini, khususnya kepada perusahaan yang telah memenuhi DMO.

Asosiasi Minta Kebijakan Dicabut Bersyarat

Bukit Asam, Asosiasi Pertambangan Indonesia (APBI) dan Kantor Dagang Indonesia mengusulkan agar Kementerian ESDM mencabut larangan ekspor batu bara bagi perusahaan yang telah memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Ide itu disampaikan melalui Kementerian Perdagangan.

“Sehingga kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah bersifat fair bagi pengusaha pertambangan pada umumnya, yang mana di sisi lain juga dapat membantu PT PLN (Persero) dan IPP dalam memenuhi pasokan batu bara,” tulis Corporate Secretary, Apollonius Andwie C dalam keterbukaan informasi.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Daftar BRImo Secara Online Tanpa ke Bank, Ini Panduannya
Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online, Tak Usah Pergi ke BPN
Jumlah Negara di Dunia Berdasarkan Keanggotaan PBB
Erick Thohir Buka Kemungkinan Bawa Kasus Indofarma ke Jalur Hukum
Daftar Emiten Buyback Saham per Mei 2024, Big Caps!
Pabrik BATA Purwakarta Tutup, Asosiasi: Pasar Domestik Menantang