Jakarta, FORTUNE – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) menyebut Project S TikTok Shop bisa merugikan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 diharapkan bisa dipercepat untuk menjaga eksistensi UMKM.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan revisi Permendag Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE), akan melindungi industri dalam negeri, termasuk e-commerce dalam negeri, UMKM, dan juga konsumen.
“Hingga saat ini masih belum keluar juga aturan revisinya. Ini sudah sangat urgent. Untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisinya. Aturan ini nampaknya macet di Kementerian Perdagangan,” kata Teten dalam keterangan resmi, Kamis (6/7).