Ada dua bank emas di Indonesia, yaitu PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). Pada Senin, 6 Januari 2025, PT Pegadaian resmi menerima izin untuk menjalankan kegiatan usaha bullion atau bank emas yang diberikan oleh OJK.
Dengan izin ini, Pegadaian dapat menjalankan berbagai kegiatan usaha bullion, seperti Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi, dan Perdagangan Emas.
Kemudian, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) juga telah menerima izin menjalankan bisnis bank emas, menyusul keluarnya aturan dari regulator atas penyelenggaraan kegiatan usaha bulion kepada perseroan. Dengan ini, BSI menjadi bank emas kedua yang diresmikan di Indonesia.
Izin usaha bulion untuk BSI diterbitkan oleh OJK pada Rabu, 12 Februari 2025 untuk produk Perdagangan Emas dan Penitipan Emas. Direktur Utama BSI, Hery Gunardi mengatakan perseroan telah mendapatkan izin dari OJK terkait penyelenggaraan kegiatan usaha bullion.
"Kami mengapresiasi kepercayaan dan dukungan dari regulator dan stakeholder sehingga BSI melangkah ke jenjang selanjutnya dalam mengelola bisnis emas, yaitu bank bulionß," ujar Hery dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis, 13 Februari 2025 lalu.
Hery optimistis ke depannya BSI mampu memacu pertumbuhan bisnis logam mulia secara berkelanjutan, sehingga inklusi masyarakat untuk berinvestasi emas sesuai maqashid syariah akan terus meningkat.